28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Pelaku Pembunuh Siswi SMK Teladan Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, berhasil meringkus Firman Bhakti Hasibuan, tersangka pembunuh siswi SMK Teladan, Dina Nurdiana.

Tersangka yang berusia 20 tahun itu, ditangkap dari penginapan Sari Lab di kawasan Kecamatan Sibirubiru Kabupaten Deliserdang, Minggu (8/3) dinihari.  Saat hendak ditangkap, tersangka sedang mencoba bunuh diri di dalam kamar dengan menggunakan tali.

“Keterangan tersangka, dia emosi karena korban selingkuh. Terlebih, tersangka mengaku kalau korban menantang tidak takut dibunuh, “ ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram pada Wartawan.

Mantan Kanit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut itu menyebut kalau kejadian bermula saat korban bersama 2 orang temannya, Arif Budiman dan Desi sedang duduk di ruang tamu rumah korban di Jalan Bersama Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung. Tiba-tiba, korban marah-marah pada tersangka sehingga membuat kedua teman korban pindah ke ruang tengah rumah korban.

Dipaparkan Wahyu, atas sikap korban itu, tersangka pergi ke belakang rumah korban, mengambil sebilah parang lalu diselipkan di celana tersangka.

“Tersangka mengaku sudah sangat emosi. Sambil menyebut kata-kata suka-suka kau buat sama aku, tersangka membacok korban sebanyak 3 kali di punggung. Merasa tidak puas, tersangka kembali membacok leher korban yang sudah bersimbah darah,” kata Wahyu Bram.

Dari kejadian itu, pihaknya mengamankan sebilah parang yang digunakan tersangka membacok korban, pakaian yang dikenakan tersangka serta 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6529 ABP yang digunakan tersangka untuk melarikan diri. “Tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHPidana yang ancaman hukuman seumur hidup penjara,” kata Wahyu.  (ain/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, berhasil meringkus Firman Bhakti Hasibuan, tersangka pembunuh siswi SMK Teladan, Dina Nurdiana.

Tersangka yang berusia 20 tahun itu, ditangkap dari penginapan Sari Lab di kawasan Kecamatan Sibirubiru Kabupaten Deliserdang, Minggu (8/3) dinihari.  Saat hendak ditangkap, tersangka sedang mencoba bunuh diri di dalam kamar dengan menggunakan tali.

“Keterangan tersangka, dia emosi karena korban selingkuh. Terlebih, tersangka mengaku kalau korban menantang tidak takut dibunuh, “ ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram pada Wartawan.

Mantan Kanit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut itu menyebut kalau kejadian bermula saat korban bersama 2 orang temannya, Arif Budiman dan Desi sedang duduk di ruang tamu rumah korban di Jalan Bersama Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung. Tiba-tiba, korban marah-marah pada tersangka sehingga membuat kedua teman korban pindah ke ruang tengah rumah korban.

Dipaparkan Wahyu, atas sikap korban itu, tersangka pergi ke belakang rumah korban, mengambil sebilah parang lalu diselipkan di celana tersangka.

“Tersangka mengaku sudah sangat emosi. Sambil menyebut kata-kata suka-suka kau buat sama aku, tersangka membacok korban sebanyak 3 kali di punggung. Merasa tidak puas, tersangka kembali membacok leher korban yang sudah bersimbah darah,” kata Wahyu Bram.

Dari kejadian itu, pihaknya mengamankan sebilah parang yang digunakan tersangka membacok korban, pakaian yang dikenakan tersangka serta 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6529 ABP yang digunakan tersangka untuk melarikan diri. “Tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHPidana yang ancaman hukuman seumur hidup penjara,” kata Wahyu.  (ain/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/