25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Busyett… Tahanan Ngecer Sabu di Rutan Tj.Gusta

Foto: Taufik/PM
Tahanan edarkan sabu di Rutan Tj Gusta, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wargabinaan Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, ditangkap saat petugas keamanan Rutan Kelas IA melakukan razia rutin pada hari Selasa (7/3).

Dalam razianya, petugas menemukan 9 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan elektrik, 2 blok kertas rokok, 1 unit gagang sumpit, 1 paket ganja, 1 sikat gigi pelastik yang diduga dijadikan senjata tajam dari tangan Frans Oloan Sianturi (23) yang mengisi sel Blok G4 rutan Tanjung Gusta.

“Telah kita amankan Frans Oloan Sianturi setelah kita lakukan razia setiap hari di Rutan Tanjung Gusta Medan. Hasil kita temukan barang bukti seperti dari kamar selnya,” sebut Kepala Pengamanan Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, Rabu (8/2).

Ia juga mengatakan bahwa diduga kuat Frans bertindak sebagai pengedar di dalam rutan dan berdagang dengan target konsumen sesama wargabinaan. “Pengawasan dengan melakukan razia terus kita galakan untuk memberantas narkoba ini,” cetus dengan tegas.

Nimrot juga mengatakan Frans adalah seorang narapidana (napi) dengan kasus narkoba. Adapun razia akan terus dilakukan dalam upaya menekan dan memberantas peredaran narkotika didalam rutan. “Frans saat ini sedang menjalani hukuman dengan hukuman selama 4 tahun dan 2 bulan kurungan penjara,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sementara terhadap Frans oleh petugas keamanan Rutan. Kemudian, pihak Rutan Tanjung Gusta Medan menyerahkannya ke Polsek Helvetia, guna proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

“Kita serahkan pada hari itu juga, Selasa (7/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB, langsung kita serahkan kepada Polsek Helvetia untuk proses hukum selanjutnya,” kata Nimrot, yang langsung menyaksikan penyerahan wargabinaan itu, kepada pihak kepolisian.

Nimrot yang langsung memimpin proses razia rutin setiap hari itu, menegaskan akan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di dalam rutan. Meski pihaknya mengalami kekurangan personil keamanan. “Kita akan terus melakukan razia setiap hari sampai rutan ini bebas dari narkoba,” tuturnya.

Dia menambahkan pihak Rutan Tanjung Gusta Medan, sudah melakukan kerjasama atau MoU kepada Polda Sumut melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk pengamanan dan pemberantasan narkoba di dalam Rutan tersebut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Made Yoga mengatakan, pengakuan pihaknya kesulitan mengungkap jaringan Frans karena tersangka mengatakan dirinya tidak tahu rekannya ada di blok lain. (cr7/cr1/ras)

Foto: Taufik/PM
Tahanan edarkan sabu di Rutan Tj Gusta, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wargabinaan Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, ditangkap saat petugas keamanan Rutan Kelas IA melakukan razia rutin pada hari Selasa (7/3).

Dalam razianya, petugas menemukan 9 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan elektrik, 2 blok kertas rokok, 1 unit gagang sumpit, 1 paket ganja, 1 sikat gigi pelastik yang diduga dijadikan senjata tajam dari tangan Frans Oloan Sianturi (23) yang mengisi sel Blok G4 rutan Tanjung Gusta.

“Telah kita amankan Frans Oloan Sianturi setelah kita lakukan razia setiap hari di Rutan Tanjung Gusta Medan. Hasil kita temukan barang bukti seperti dari kamar selnya,” sebut Kepala Pengamanan Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, Rabu (8/2).

Ia juga mengatakan bahwa diduga kuat Frans bertindak sebagai pengedar di dalam rutan dan berdagang dengan target konsumen sesama wargabinaan. “Pengawasan dengan melakukan razia terus kita galakan untuk memberantas narkoba ini,” cetus dengan tegas.

Nimrot juga mengatakan Frans adalah seorang narapidana (napi) dengan kasus narkoba. Adapun razia akan terus dilakukan dalam upaya menekan dan memberantas peredaran narkotika didalam rutan. “Frans saat ini sedang menjalani hukuman dengan hukuman selama 4 tahun dan 2 bulan kurungan penjara,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sementara terhadap Frans oleh petugas keamanan Rutan. Kemudian, pihak Rutan Tanjung Gusta Medan menyerahkannya ke Polsek Helvetia, guna proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

“Kita serahkan pada hari itu juga, Selasa (7/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB, langsung kita serahkan kepada Polsek Helvetia untuk proses hukum selanjutnya,” kata Nimrot, yang langsung menyaksikan penyerahan wargabinaan itu, kepada pihak kepolisian.

Nimrot yang langsung memimpin proses razia rutin setiap hari itu, menegaskan akan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di dalam rutan. Meski pihaknya mengalami kekurangan personil keamanan. “Kita akan terus melakukan razia setiap hari sampai rutan ini bebas dari narkoba,” tuturnya.

Dia menambahkan pihak Rutan Tanjung Gusta Medan, sudah melakukan kerjasama atau MoU kepada Polda Sumut melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk pengamanan dan pemberantasan narkoba di dalam Rutan tersebut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Made Yoga mengatakan, pengakuan pihaknya kesulitan mengungkap jaringan Frans karena tersangka mengatakan dirinya tidak tahu rekannya ada di blok lain. (cr7/cr1/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/