MEDAN, SUMUTPOS.CO -Seorang Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1A, Tangjung Kusta Medan, diamankan oleh Special Police Prison of Indonesia atau Kepolisian Khusus Permasyarakatan (Polsuspas). Napi tersebut bernama Munir. Dari tangannya disita narkotika jenis sabu-sabu.
Munir adalah merupakan warga binaan pindahan yang dikirim dari Lapas Klas IIA Pekanbaru, Riau.
Hal itu diungkapkan Ka Lapas, Asep Syarifuddin, melalui Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatannya (KPLP), Bistok O Situngkir. Menurut Bistok O Situngkir, penangkapan dilakukan pada Jumat (23/2) lalu. Munir yang divonis penjara seumur hidup atas kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kedapatan menyimpan 23 paket kecil yang diduga berisikan sabu-sabu.
“Iya benar, warga binaan dengan nama Munir, pindahan dari Pekanbaru, ditangkap saat polsuspas sedang melakukan razia rutin secara acak di Blok T5, lantai 3, Kamar C17. Saat kamarnya digeledah, ditemukan 23 paket kecil sabu-sabu dan sebuah timbangan digital,” ungkap Bistok, Kamis (8/3).
Mantan Kepala Rumah Tahanan (Ka Rutan) Salemba, Jakarta Pusat ini mengatakan, saat ini Munir sedang diperiksa di Polsek Helvetia guna dilakukan pengembangan. Beliau juga menambahkan, dua orang petugas turut diperiksa polisi terkait hal ini.
“Ada dua orang petugas Lapas yang diperiksa polisi terkait hal ini. Razia berikutnya akan lebih intens dilakukan pengembangan untuk mencari pengkhianat negara sesuai dengan perintah Ka Kanwil Kemenkumham Sumut. Untuk detail berat barang bukti saya kurang tahu. Waktu kita pegang, langsung berkoordinasi dengan Polsek Helvetia,” katanya.
Terkait tentang nasib Munir di Penjara tempatnya berwenang, KPLP akan mengusulkan register F (gangguan kamtibnas) untuknya. Ia menghimbau kepada bawahannya agar tidak menjadi pengkhianat negara, ikut membantu napi dalam kartel narkoba.
“Saya mengatakan kepada semua petugas lapas, jangan menjadi pengkihanat negara. Jika kedapatan sama saya, saya sendiri yang memberatkan petugas tersebut dalam peradilan. Cari makan jangan dari situ, gadai saja SK kerja, bikin usaha yang halal di luar sana. Jangan mau terpengaruh tawaran napi,” tukasnya.
Namun, Kanit Reskrim Helvetia, Iptu Rian, mengaku belum mengetahui hal tersebut. Ia mengatakan tidak ada napi yang sedang diproses terkait kasus narkoba didalam Lapas. “Tidak ada pak,” singkat Rian. (cr-7)