31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Akiat Simpan Sabu di Lapas

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
Susanto alias Akiat.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Meski menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jalan Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi, Susanto alias Anto alias Akiat (47) bisa menikmati narkoba. Pasalnya, dari warga binaan ini diamankan sebanyak 27 paket sabu.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala menjelaskan, Akiat diamankan petugas Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi atas kepemilikan sabu. Padahal, Akiat masih menjalani hukuman atas kasus narkoba.

Kepemilikan sabu itu terungkap pada saat piket Karupan Lapas menggelar apel siang dan pengecekan narapidana, pada 12 Februari 2018 sekitar pukul 18.00 WIB.

Di hadapan pos Karupan, Akiat tampak kebingungan dan memperlihatkan tingkah laku yang mencurigakan. Saat dipanggil, Akiat berusaha menghindar.

Ketika petugas melakukan penggeledahan, ditemukan uang sebesar Rp656 ribu dan 27 paket sabu dari kantong celana belakang Akiat.

“Temuan itu langsung dilaporkan petugas Lapas ke Polres. Selanjutnya, Akiat diamankan untuk menjalani pemeriksaan,”kata MT Sagala.

Sementara itu, Akiat mengaku sabu seberat 33 gram tersebut diperoleh dari rekannya bernama Amat, saat berkunjung pada 9 Februari 2018.”Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas MT Sagala. (ian/han)

 

 

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
Susanto alias Akiat.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Meski menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jalan Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi, Susanto alias Anto alias Akiat (47) bisa menikmati narkoba. Pasalnya, dari warga binaan ini diamankan sebanyak 27 paket sabu.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala menjelaskan, Akiat diamankan petugas Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi atas kepemilikan sabu. Padahal, Akiat masih menjalani hukuman atas kasus narkoba.

Kepemilikan sabu itu terungkap pada saat piket Karupan Lapas menggelar apel siang dan pengecekan narapidana, pada 12 Februari 2018 sekitar pukul 18.00 WIB.

Di hadapan pos Karupan, Akiat tampak kebingungan dan memperlihatkan tingkah laku yang mencurigakan. Saat dipanggil, Akiat berusaha menghindar.

Ketika petugas melakukan penggeledahan, ditemukan uang sebesar Rp656 ribu dan 27 paket sabu dari kantong celana belakang Akiat.

“Temuan itu langsung dilaporkan petugas Lapas ke Polres. Selanjutnya, Akiat diamankan untuk menjalani pemeriksaan,”kata MT Sagala.

Sementara itu, Akiat mengaku sabu seberat 33 gram tersebut diperoleh dari rekannya bernama Amat, saat berkunjung pada 9 Februari 2018.”Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas MT Sagala. (ian/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/