30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berkas Tersangka Korupsi Gedung UINSU Dikirim ke Jaksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

GEDUNG UINSU: Gapura menuju gedung Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU), beberapa waktu lalu

Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, saat ditemui di ruangannya, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (8/3).

“Sudah memasuki proses penyerahan tahap 1 terhadap berkas perkara, dan sekarang lagi menunggu petunjuk dari pihak JPU,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Nainggolan mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Jakarta. Pemeriksaan ini, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang telah merugikan negara mencapai Rp10 miliar.

Kasus ini masih berjalan, tidak berhenti. Untuk menangani kasus ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta,” ungkap Nainggolan di Mapolda Sumut, Kamis (7/1).

Diketahui, mantan Rektor UIN Sumut, berinisial SS, ditetapkan sebagai tersangka. SS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung kuliah terpadu pada Tahun Anggaran 2018, yang berada di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. SS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Selain menetapkan SS sebagai tersangka, dua direktur perusahaan pemenang tender atau yang mengerjakan proyek itu, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE. Penetapan ketiga tersangka ini, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tertanggal 14 Agustus 2020, dengan kerugian mencapai Rp10 miliar. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

GEDUNG UINSU: Gapura menuju gedung Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU), beberapa waktu lalu

Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, saat ditemui di ruangannya, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (8/3).

“Sudah memasuki proses penyerahan tahap 1 terhadap berkas perkara, dan sekarang lagi menunggu petunjuk dari pihak JPU,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Nainggolan mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Jakarta. Pemeriksaan ini, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang telah merugikan negara mencapai Rp10 miliar.

Kasus ini masih berjalan, tidak berhenti. Untuk menangani kasus ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta,” ungkap Nainggolan di Mapolda Sumut, Kamis (7/1).

Diketahui, mantan Rektor UIN Sumut, berinisial SS, ditetapkan sebagai tersangka. SS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung kuliah terpadu pada Tahun Anggaran 2018, yang berada di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. SS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Selain menetapkan SS sebagai tersangka, dua direktur perusahaan pemenang tender atau yang mengerjakan proyek itu, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE. Penetapan ketiga tersangka ini, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tertanggal 14 Agustus 2020, dengan kerugian mencapai Rp10 miliar. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/