26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Jasa Raharja Santuni Keluarga Korban Penabrakan Bus ALS

Staff Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban tabrakan Bus ALS, di rumah duka.

TAPANULI, SUMUTPOS.CO – Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Kamis (10/8) lalu, sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Umum Tarutung – Sipirok KM 23-24Desa Lobu Pining Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara, menewaskan dua orang dan tiga mengalami luka-luka. Mengetahui ada terjadi kecelakaan tersebut, membuat PT Jasa Raharja Perwakilan Penyambungan Madina langsung bergerak cepat guna memberikan santunan.

Seperti diketahui, kecelakaan bermula ketika bus ALS BK 7130 LD yang dikemudikan oleh Hamdani Nasution (45), datang dari arah Sipirok menuju Tarutung untuk mengantarkan calon jamaah haji ke Medan. Karena arus lalu lintas yang macet, bus tersebut diarahkan petugas Polres Tapanuli Utara untuk jalan demi menghindari keterlambatan calon jamaah haji untuk berangkat.

Karena jalan di tempat kejadian yang licin akibat tanah tebing yang dikorek untuk pelebaran jalan, Hamdani tidak dapat mengendalikan laju bus yang dia kemudi. Akhirnya bus ALS menabrak Brigadir David Melchiandes Marpaung yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas, serta pejalan kaki lainnya, yakni Sobaruddin, Marganda Lumbangaol, Parmohonan Harahap, dan Sukdin.

Akibatnya, korban Brigadir David Melchiandes Marpaung dan Sobaruddin  meninggal dunia yang dibawa ke RSUD Tarutung. Sedangkan korban luka-luka yakni Marganda Lumbangaol dan Parmohonan Harahap dirawat di RSUD Tarutung, serta Sukdin yang dirawat di Puskesmas Pahae Julu.

Arief Rahman, selaku Staff Jasa Raharja Panyabungan Madina telah pro aktif melakukan jemput bola dalam pengurusan santunan, dan mendatangi rumah duka yang beralamat di Desa Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Madina, Jumat (11/8) lalu. Pihaknya lalu menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada istri korban selaku ahli waris sah dari Sobaruddin.

Di tempat berbeda, Hendra Yudhistira, selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pematang Siantar mendatangi rumah korban Brigadir David Melchiandes Marpaung untuk menyampaikan rasa empati dan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. “Kami turut berduka dan meminta keluarga korban ikhlas dan sabar,” ujar Hendra berempati.

Untuk itu pihak Jasa Raharja pun memberikan santunan jaminan kecelakaan, di mana telah diatur sesuai undang-undang. Santunan diserahkan secara transfer ke rekening Bank BRI ahli waris tanpa dikenakan potongan biaya apapun sekaligus untuk menghindari calo.

“Santunan yang diberikan Jasa Raharja bukan sebagai pengganti hilangnya nyawa para korban kecelakaan, melainkan untuk meringankan beban yang dialami para keluarga korban,” kata Hendra lagi.

Menurutnya, komitmen Jasa Raharja dalam melayani masyarakat yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas, mengutamakan pelayanan yang optimal, cepat, efektif, dan prima. “Sehingga para korban dan ahli warisnya dimudahkan dalam proses pengurusan santunan Jasa Raharja,” pungkasnya. (ila/yaa)

Staff Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban tabrakan Bus ALS, di rumah duka.

TAPANULI, SUMUTPOS.CO – Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Kamis (10/8) lalu, sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Umum Tarutung – Sipirok KM 23-24Desa Lobu Pining Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara, menewaskan dua orang dan tiga mengalami luka-luka. Mengetahui ada terjadi kecelakaan tersebut, membuat PT Jasa Raharja Perwakilan Penyambungan Madina langsung bergerak cepat guna memberikan santunan.

Seperti diketahui, kecelakaan bermula ketika bus ALS BK 7130 LD yang dikemudikan oleh Hamdani Nasution (45), datang dari arah Sipirok menuju Tarutung untuk mengantarkan calon jamaah haji ke Medan. Karena arus lalu lintas yang macet, bus tersebut diarahkan petugas Polres Tapanuli Utara untuk jalan demi menghindari keterlambatan calon jamaah haji untuk berangkat.

Karena jalan di tempat kejadian yang licin akibat tanah tebing yang dikorek untuk pelebaran jalan, Hamdani tidak dapat mengendalikan laju bus yang dia kemudi. Akhirnya bus ALS menabrak Brigadir David Melchiandes Marpaung yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas, serta pejalan kaki lainnya, yakni Sobaruddin, Marganda Lumbangaol, Parmohonan Harahap, dan Sukdin.

Akibatnya, korban Brigadir David Melchiandes Marpaung dan Sobaruddin  meninggal dunia yang dibawa ke RSUD Tarutung. Sedangkan korban luka-luka yakni Marganda Lumbangaol dan Parmohonan Harahap dirawat di RSUD Tarutung, serta Sukdin yang dirawat di Puskesmas Pahae Julu.

Arief Rahman, selaku Staff Jasa Raharja Panyabungan Madina telah pro aktif melakukan jemput bola dalam pengurusan santunan, dan mendatangi rumah duka yang beralamat di Desa Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Madina, Jumat (11/8) lalu. Pihaknya lalu menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada istri korban selaku ahli waris sah dari Sobaruddin.

Di tempat berbeda, Hendra Yudhistira, selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pematang Siantar mendatangi rumah korban Brigadir David Melchiandes Marpaung untuk menyampaikan rasa empati dan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. “Kami turut berduka dan meminta keluarga korban ikhlas dan sabar,” ujar Hendra berempati.

Untuk itu pihak Jasa Raharja pun memberikan santunan jaminan kecelakaan, di mana telah diatur sesuai undang-undang. Santunan diserahkan secara transfer ke rekening Bank BRI ahli waris tanpa dikenakan potongan biaya apapun sekaligus untuk menghindari calo.

“Santunan yang diberikan Jasa Raharja bukan sebagai pengganti hilangnya nyawa para korban kecelakaan, melainkan untuk meringankan beban yang dialami para keluarga korban,” kata Hendra lagi.

Menurutnya, komitmen Jasa Raharja dalam melayani masyarakat yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas, mengutamakan pelayanan yang optimal, cepat, efektif, dan prima. “Sehingga para korban dan ahli warisnya dimudahkan dalam proses pengurusan santunan Jasa Raharja,” pungkasnya. (ila/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/