29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polwan Diduga Tipu Pengusaha Rental Mobil

KORBAN: Para korban sedang berkoordinasi untuk melaporkan Briptu AHH ke Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Korban dugaan penipuan Briptu AHH, oknum polwan yang disebut-sebut bertugas di Satres Narkoba Polresta Medan terus bermunculan. Setelah sebelumnya Hendra (45), yang ditipu karena membeli mobil bodong dari oknum anggota Polri tersebut, kini korbannya bertambah 4 orang.

Tiga diantaranya ditipu pelaku dengan kerugian dua unit mobil (Ertiga Bsk 1204 EB & Avanza BK 1325 IS) dan uang rental belum dibayar mencapai puluhan juta. Sebab, kebetulan satu unit mobil korban (Innova BK 1953 AM) telah dikembalikan pelaku. Sedangkan seorang lagi, korban penipuan uang dengan kerugian Rp100 juta.

Julianto Sembiring, salah seorang korban sekaligus pemilik mobil Innova BK 1953 AM menceritakan, pelaku merental mobilnya pada 10 Oktober 2017 lalu yang tertuang dalam surat perjanjian sewa mobil dan dikembalikan 9 November. Dalam surat perjanjian itu, pelaku juga merental dua unit lainnya.

“Jadi, pelaku ini merental tiga unit mobil sekaligus yaitu Innova, Ertiga dan Avanza untuk satu bulan ke depan. Harga rentalnya berbeda-beda, untuk Avanza dan Ertiga masing-masing Rp6 juta sebulan. Sedangkan, Innova Rp9 juta per bulan,” ungkap Julianto saat diwawancarai akhir pekan lalu.

Dijelaskannya, setelah sebulan berlalu atau masa rental habis pelaku meminta memperpanjang dan dibayarnya. Begitu juga bulan berikutnya. Namun, memasuki bulan selanjutnya pembayaran yang dilakukan pelaku tersendat.

“Awal dan bulan kedua bayar semua. Ketiga hanya bayar sebagian (Rp3 juta) dan keempat tidak sama sekali. Jadi,  total yang belum dibayar Rp15 juta. Tapi untungnya mobil saya sudah sempat dikembalikan,” ujarnya.

Korban lainnya, Dian, pemilik mobil Ertiga BK 1204 EB menuturkan, sewaktu merental pelaku melampirkan identitas dan fotocopy Kartu Tanda Anggota Polri. Alasan menyewa mobil untuk keperluan dinas.

“Setelah masa rentalnya habis dan minta diperpanjang, saya tidak langsung menerima. Soalnya, ingin melihat mobilnya dulu. Namun, pelaku tak bisa menghadirkan sehingga tidak diperpanjang,” ungkap Dian.

Karena tak dapat menghadirkan, lanjutnya, ia pun menaruh curiga. Namun, pelaku beralasan mobil sedang berada di luar kota.

“Itulah pada 20 Desember 2017 kami bertemu dengannya dan menandatangani surat pernyataan pengembalian mobil dan yang bermaterai. Pada surat itu, disepakati akan dikembalikan dan dilunasi uang rental yang belum dibayar pada 5 Januari 2018. Tapi, sampai waktu yang telah ditentukan tak juga dibayar hingga sekarang,” bebernya.

Dian menyebutkan, dirinya mendapat kabar kalau mobil miliknya Ertiga yang dirental pelaku telah diamankan Polda Sumut. Kabar itu didapatnya dari seorang pengusaha mobil rental, Hendra yang membeli dari pelaku.

KORBAN: Para korban sedang berkoordinasi untuk melaporkan Briptu AHH ke Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Korban dugaan penipuan Briptu AHH, oknum polwan yang disebut-sebut bertugas di Satres Narkoba Polresta Medan terus bermunculan. Setelah sebelumnya Hendra (45), yang ditipu karena membeli mobil bodong dari oknum anggota Polri tersebut, kini korbannya bertambah 4 orang.

Tiga diantaranya ditipu pelaku dengan kerugian dua unit mobil (Ertiga Bsk 1204 EB & Avanza BK 1325 IS) dan uang rental belum dibayar mencapai puluhan juta. Sebab, kebetulan satu unit mobil korban (Innova BK 1953 AM) telah dikembalikan pelaku. Sedangkan seorang lagi, korban penipuan uang dengan kerugian Rp100 juta.

Julianto Sembiring, salah seorang korban sekaligus pemilik mobil Innova BK 1953 AM menceritakan, pelaku merental mobilnya pada 10 Oktober 2017 lalu yang tertuang dalam surat perjanjian sewa mobil dan dikembalikan 9 November. Dalam surat perjanjian itu, pelaku juga merental dua unit lainnya.

“Jadi, pelaku ini merental tiga unit mobil sekaligus yaitu Innova, Ertiga dan Avanza untuk satu bulan ke depan. Harga rentalnya berbeda-beda, untuk Avanza dan Ertiga masing-masing Rp6 juta sebulan. Sedangkan, Innova Rp9 juta per bulan,” ungkap Julianto saat diwawancarai akhir pekan lalu.

Dijelaskannya, setelah sebulan berlalu atau masa rental habis pelaku meminta memperpanjang dan dibayarnya. Begitu juga bulan berikutnya. Namun, memasuki bulan selanjutnya pembayaran yang dilakukan pelaku tersendat.

“Awal dan bulan kedua bayar semua. Ketiga hanya bayar sebagian (Rp3 juta) dan keempat tidak sama sekali. Jadi,  total yang belum dibayar Rp15 juta. Tapi untungnya mobil saya sudah sempat dikembalikan,” ujarnya.

Korban lainnya, Dian, pemilik mobil Ertiga BK 1204 EB menuturkan, sewaktu merental pelaku melampirkan identitas dan fotocopy Kartu Tanda Anggota Polri. Alasan menyewa mobil untuk keperluan dinas.

“Setelah masa rentalnya habis dan minta diperpanjang, saya tidak langsung menerima. Soalnya, ingin melihat mobilnya dulu. Namun, pelaku tak bisa menghadirkan sehingga tidak diperpanjang,” ungkap Dian.

Karena tak dapat menghadirkan, lanjutnya, ia pun menaruh curiga. Namun, pelaku beralasan mobil sedang berada di luar kota.

“Itulah pada 20 Desember 2017 kami bertemu dengannya dan menandatangani surat pernyataan pengembalian mobil dan yang bermaterai. Pada surat itu, disepakati akan dikembalikan dan dilunasi uang rental yang belum dibayar pada 5 Januari 2018. Tapi, sampai waktu yang telah ditentukan tak juga dibayar hingga sekarang,” bebernya.

Dian menyebutkan, dirinya mendapat kabar kalau mobil miliknya Ertiga yang dirental pelaku telah diamankan Polda Sumut. Kabar itu didapatnya dari seorang pengusaha mobil rental, Hendra yang membeli dari pelaku.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/