30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Oknum Polwan Penjual Mobil Bodong Ditahan

KORBAN: Para korban sedang berkoordinasi untuk melaporkan Briptu AHH ke Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut akhirnya menahan Briptu Anggi Airini Harahap. Anggi ditahan setelah dilaporkan para korbannya karena diduga menipu dan menjual mobil bodong.

Oknum polwan yang disebut-sebut bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut diringkus petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

“Iya, kita sudah menahan oknum polwan itu berdasarkan surat laporan yang masuk ke kita,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (10/4).

Menurut Andi Rian, penangkapan Briptu Anggi berdasarkan surat laporan korban Hendra Wirawan (47). Laporan warga Jalan Biruang 102-26, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota itu diterima petugas dengan nomor STTLP/393/XII/2017/SPKT “III” tertanggal 22 Maret 2018.

Dalam laporannya, Hendra menyebut Briptu Anggi telah melakukan penipuan dengan menjual mobil dengan kondisi bodong (tanpa BPKB). Modus yang dilakukan dengan cara over kredit.

“Kita sudah menahan tersangka yang merupakan oknum Polwan karena terlibat penjual mobil bodong,” kata Andi Rian.

Kepada wartawan, Hendra mengaku sudah ditipu Briptu Anggi. “Dia (Briptu Anggi) jual mobil Suzuki Ertiga tahun 2017, over kredit seharga Rp52,5 juta,” kata Hendra.

Kepada korban, oknum itu berjanji bila angsuran mobil sudah dilunasi, BPKB mobil tersebut akan diserahkan langsung kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha jual beli mobil.

“Dia bilang, kalau BPKB-nya sekarang masih di pihak leasing. Nanti surat kuasa dia kasih ke aku,” jelas korban.

Karena polisi, korban lantas percaya saja dengan pelaku. Korban akhirnya menyerahkan uang jual beli mobil sebesar Rp52,5 juta.

“Aku percaya saat dia bilang BPKB mobilnya masih ada di leasing. Apalagi, dia janji akan buat surat kuasa,” bebernya.

Namun belakangan, saat korban mengkonfirmasi status mobil ke pihak leasing yang ditunjuk oknum polwan, ternyata data kepemilikan palsu.

“Pihak leasing bilang, kalau mobil Suzuki Ertiga tersebut tidak ada di daftar mereka dan tidak ada atas nama dia. Namun, pihak leasing bilang dia pernah mencicil tetapi mobilnya bukan Ertiga tapi Jazz,” jelas korban.

Dijelaskan Hendra, sebelum membuat laporan ke Polda Sumut, antara dirinya dengan pelaku sudah melakukan mediasi. Namun, tidak ada kesepakatan dan menolak memgembalikan uang.

“Karna tidak ada kata sepakat, saya akhirnya membuat laporan ke Polda (Sumut),” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sumut Pos disambangi korban penipuan Briptu Anggi. Bukan hanya Hendra, masih banyak lagi korban polwan tersebut.(mag-1/ala)

 

 

 

KORBAN: Para korban sedang berkoordinasi untuk melaporkan Briptu AHH ke Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut akhirnya menahan Briptu Anggi Airini Harahap. Anggi ditahan setelah dilaporkan para korbannya karena diduga menipu dan menjual mobil bodong.

Oknum polwan yang disebut-sebut bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut diringkus petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

“Iya, kita sudah menahan oknum polwan itu berdasarkan surat laporan yang masuk ke kita,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (10/4).

Menurut Andi Rian, penangkapan Briptu Anggi berdasarkan surat laporan korban Hendra Wirawan (47). Laporan warga Jalan Biruang 102-26, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota itu diterima petugas dengan nomor STTLP/393/XII/2017/SPKT “III” tertanggal 22 Maret 2018.

Dalam laporannya, Hendra menyebut Briptu Anggi telah melakukan penipuan dengan menjual mobil dengan kondisi bodong (tanpa BPKB). Modus yang dilakukan dengan cara over kredit.

“Kita sudah menahan tersangka yang merupakan oknum Polwan karena terlibat penjual mobil bodong,” kata Andi Rian.

Kepada wartawan, Hendra mengaku sudah ditipu Briptu Anggi. “Dia (Briptu Anggi) jual mobil Suzuki Ertiga tahun 2017, over kredit seharga Rp52,5 juta,” kata Hendra.

Kepada korban, oknum itu berjanji bila angsuran mobil sudah dilunasi, BPKB mobil tersebut akan diserahkan langsung kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha jual beli mobil.

“Dia bilang, kalau BPKB-nya sekarang masih di pihak leasing. Nanti surat kuasa dia kasih ke aku,” jelas korban.

Karena polisi, korban lantas percaya saja dengan pelaku. Korban akhirnya menyerahkan uang jual beli mobil sebesar Rp52,5 juta.

“Aku percaya saat dia bilang BPKB mobilnya masih ada di leasing. Apalagi, dia janji akan buat surat kuasa,” bebernya.

Namun belakangan, saat korban mengkonfirmasi status mobil ke pihak leasing yang ditunjuk oknum polwan, ternyata data kepemilikan palsu.

“Pihak leasing bilang, kalau mobil Suzuki Ertiga tersebut tidak ada di daftar mereka dan tidak ada atas nama dia. Namun, pihak leasing bilang dia pernah mencicil tetapi mobilnya bukan Ertiga tapi Jazz,” jelas korban.

Dijelaskan Hendra, sebelum membuat laporan ke Polda Sumut, antara dirinya dengan pelaku sudah melakukan mediasi. Namun, tidak ada kesepakatan dan menolak memgembalikan uang.

“Karna tidak ada kata sepakat, saya akhirnya membuat laporan ke Polda (Sumut),” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sumut Pos disambangi korban penipuan Briptu Anggi. Bukan hanya Hendra, masih banyak lagi korban polwan tersebut.(mag-1/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/