PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Polsek Patumbak berhasil menggagalkan pengiriman 20 kg ganja kering asal Aceh dengan tujuan Bukit Tinggi Sumatera Barat. Polisi juga mengamankan kurirnya wanita berusia 50 tahun, Suryani alias Yani (50), warga Jl Simpan Ulim, Aceh Timur. Suryani ditangkap saat berhenti di halte di sekitar Fly Over Amplas.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaedi didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnaidi mengatakan, penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan datang ganja asal Aceh menuju Bukit tinggi.
Selanjutnya polisi langsung membentuk tim guna menyelidiki informasi tersebut. Minggu (7/5) tim melakukan monitoring di seputar Terminal Pinang Baris Medan dan melihat seorang yang memiliki ciri-ciri seperti yang diinformasikan sedang menumpang becak bermotor.
Tim pun langsung mengikuti orang tersebut hingga pelaku berhenti di sebuah halte yang berada di Fly Over Amplas. Di sana tim pun melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku dan ditemukan di dalam tas dan kardus yang dibawa pelaku 20 bal ganja kering. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Patumbak.
“Jadi tersangka mengaku diberi imbalan Rp300 ribu per balnya. Pelaku nekat menjadi kurir karena butuh uang untuk suaminya yang sedang sakit. Barang tersebut diterima tersangka SL. Tersangka juga tidak tahu dengan siapa barang itu diserahkan dia hanya diberi no telepon untuk menghubungi penerima jika sudah sampai di Bukit Tinggi,” jelas Afdhal. (nda)
PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Polsek Patumbak berhasil menggagalkan pengiriman 20 kg ganja kering asal Aceh dengan tujuan Bukit Tinggi Sumatera Barat. Polisi juga mengamankan kurirnya wanita berusia 50 tahun, Suryani alias Yani (50), warga Jl Simpan Ulim, Aceh Timur. Suryani ditangkap saat berhenti di halte di sekitar Fly Over Amplas.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaedi didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnaidi mengatakan, penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan datang ganja asal Aceh menuju Bukit tinggi.
Selanjutnya polisi langsung membentuk tim guna menyelidiki informasi tersebut. Minggu (7/5) tim melakukan monitoring di seputar Terminal Pinang Baris Medan dan melihat seorang yang memiliki ciri-ciri seperti yang diinformasikan sedang menumpang becak bermotor.
Tim pun langsung mengikuti orang tersebut hingga pelaku berhenti di sebuah halte yang berada di Fly Over Amplas. Di sana tim pun melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku dan ditemukan di dalam tas dan kardus yang dibawa pelaku 20 bal ganja kering. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Patumbak.
“Jadi tersangka mengaku diberi imbalan Rp300 ribu per balnya. Pelaku nekat menjadi kurir karena butuh uang untuk suaminya yang sedang sakit. Barang tersebut diterima tersangka SL. Tersangka juga tidak tahu dengan siapa barang itu diserahkan dia hanya diberi no telepon untuk menghubungi penerima jika sudah sampai di Bukit Tinggi,” jelas Afdhal. (nda)