22.5 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Ditreskrimum Poldasu Disinyalir Endapkan Kasus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit IV-Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara disinyalir sengaja mengendapkan kasus dugaan aborsi dan perselingkuhan oleh salah seorang Perwira Menengah Poldasu berinisial AKBP YSDS dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Biddokes Poldasu berinisial DSP yang telah dilaporkan sejak Selasa (18/7/2012) lalu.

Pasalnya, David Mulyono Sirait selaku pelapor atas laporan yang ditetapkan Subdit IV-Renakta Ditreskrimum Polda Sumut sebagai Laporan Informasi Nomor LI/72/VII/2012 Ditreskrimum itu dan juga suami dari DSP, mengaku tidak mendapat kejelasan atas laporannya yang saat dilaporkan diterima seorang bernama Sita Br Sinaga itu. Hal itu disampaikan David Mulyono kepada Sumut Pos (group Posmetro Medan), Minggu (8/6) siang di Mapoldasu.

Terlebih, David merasa sudah dikriminalisasi, karena nekad melaporkan kasus itu ke Poldasu. Dikatakannya, pasca dirinya melaporkan kasus itu, dirinya ditangkap sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/230/VIII/2012 tertanggal 25 Agustus 2012, diperiksa dan langsung dijebloskan ke Penjara sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/138/VIII/2012 tertanggal 26 Agustus 2012 oleh pihak Kepolisian Sektor Delitua.

Disebutnya, pihak Kepolisian beralasan kalau pemanggilan, pemeriksaan dan penahanan terhadap dirinya itu, berdasarkan laporan Dwi Sri Pujiati tertanggal 13 Juli 2012 yang mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh David. Atas laporan bernomor LP/568/VII/2012/SU/RESTA MEDAN/SEK DELTA itu pula, David mengaku terpaksa menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.

“Tidak sampai disitu mereka menyerang saya. Isteri saya juga menggugat cerai saya dengan nomor perkara 1396/Pdt.G/2012/PA.Mdn, tertanggal 17/9/2012. Sekarang ini, gugatan itu juga belum putus karena saya mengajukan banding karena memang kebenaran yang saya mau, termasuk atas alasannya menggugat cerai saya,” ungkap David.

Lebih lanjut, pria berusia 32 tahun itu mengatakan kalau dirinya baru mendapat beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporannya itu. Dikatakannya, dirinya menerima SP2HP pertama Nomor B/1566/IX/2012/Ditreskrimum pada 11 September 2012 dan SP2HP kedua Nomor B/1054/X/2012/Ditreskrimum pada 24 Oktober 2012.

Namun, setelah itu, diakuinya kalau dirinya tidak pernah lagi menerima kabar atas laporannya itu, terlebih ketika dirinya mendekam di dalam penjara. Begitu juga saat ditanya akan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporannya itu, diakui David tidak pernah diterima dirinya.

“Laporan saya itu juga didukung bukti kuat. Diantaranya kwitansi curattage yang dilakukan isteri saya di Rumah Sakit Umum Bakti, Jalan HM Jhoni Kecamatan Medan Kota beserta resep obatnya, tertanggal 1 Juli 2012. Begitu juga dengan bukti periksa kehamilan isteri saya di Rumah Sakit Stella Maris, tertanggal 28 Juni 2012. Bahkan keterangan beberapa pihak, akan perselingkuhan isteri saya dan AKBP YSDS yang juga sudah sempat diakui isteri saya yang sayangnya pernyataannya itu tidak sempat saya rekam, menjadi bukti saya,” tambah David.

Selain itu, David juga mengaku kalau dirinya juga melaporkan keadaan itu ke Bidang Propam Polda Sumut. Namun, disebutnya kalau laporannya itu juga tidak ada kejelasan. Diakuinya, dirinya memang sempat didatangi oleh 3 personil Bidang Propam Poldasu, saat dirinya berada di Rumah Tahanan Pancurbatu. Dikatakannya, saat itu 3 personil Propam Poldasu itu, memintai keterangannya, terkait kronologis perbuatan DSP yang hingga dilaporkan dan juga cara penanganan laporannya itu. Namun, setelah itu, diakui David kalau dirinya tidak lagi pernah diperiksa dan tidak lagi mengetahui perkembangan laporannya itu.

“Bahkan, saat saya berada di penjara, pihak keluarga saya juga sudah menyurati Kapoldasu yang saat itu dijabat Irjen Pol Wisjnu Ahmad Sastro. Namun surat yang dilayangkan pada Jumat (7/9/2012) lalu itu, hingga kini juga belum ada jawaban. Oleh karena itu, saya merasa sangat bingung mau mengadu kemana lagi, untuk mendapat keadilan,” kesalnya.

Sebelum mengakhiri, David menceritakan kalau kasus itu terbongkar pada Minggu (1/7/2012) lalu sekira pukul 21.22 WIB. Saat itu David mengaku mendapat pesan singkat (SMS) dari DSP yang mengaku sedang berada di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Jalan HM Joni Kecamatan Medan Kota. Begitu tiba di Rumah Sakit itu, David mengaku bertanya pada seorang juru parkir (jukir) bermarga Sihombing yang menyatakan kalau DSP datang ke Rumah Sakit itu, diantar oleh pria diduga AKBP YSDS, mengendarai mobil Fortuner warna hitam.

Setelah mendengar keterangan jukir tersebut, disebut David kalau dirinya langsung masuk ke dalam Rumah Sakit. Saat itulah, diakui David kalau dirinya mendapati DSP terbaring lemas di salah satu tempat tidur di rumah sakit itu. Namun, disebut David kalau saat itu DSP sempat mengaku baru selesai menjalani pengobatan karena sakit perut. Setelah dipaksa, disebut David kalau DSP baru mengaku kalau DSP usai menjalani curattage (aborsi) oleh salah seorang Dokter di Rumah Sakit itu berinisial HS. Oleh karena itu, David mengaku kalau dirinya melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Yuliana Sitomorang yang dikonfirmasi via telepon, Minggu (8/6) siang, enggan memberi keterangan. Begitu juga setelah dilayangkan sms berisi konfirmasi, Perwira Polisi dengan pangkat 2 melati di pundaknya itu juga enggan memberi keterangan. (ain/smg/bd)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit IV-Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara disinyalir sengaja mengendapkan kasus dugaan aborsi dan perselingkuhan oleh salah seorang Perwira Menengah Poldasu berinisial AKBP YSDS dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Biddokes Poldasu berinisial DSP yang telah dilaporkan sejak Selasa (18/7/2012) lalu.

Pasalnya, David Mulyono Sirait selaku pelapor atas laporan yang ditetapkan Subdit IV-Renakta Ditreskrimum Polda Sumut sebagai Laporan Informasi Nomor LI/72/VII/2012 Ditreskrimum itu dan juga suami dari DSP, mengaku tidak mendapat kejelasan atas laporannya yang saat dilaporkan diterima seorang bernama Sita Br Sinaga itu. Hal itu disampaikan David Mulyono kepada Sumut Pos (group Posmetro Medan), Minggu (8/6) siang di Mapoldasu.

Terlebih, David merasa sudah dikriminalisasi, karena nekad melaporkan kasus itu ke Poldasu. Dikatakannya, pasca dirinya melaporkan kasus itu, dirinya ditangkap sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/230/VIII/2012 tertanggal 25 Agustus 2012, diperiksa dan langsung dijebloskan ke Penjara sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/138/VIII/2012 tertanggal 26 Agustus 2012 oleh pihak Kepolisian Sektor Delitua.

Disebutnya, pihak Kepolisian beralasan kalau pemanggilan, pemeriksaan dan penahanan terhadap dirinya itu, berdasarkan laporan Dwi Sri Pujiati tertanggal 13 Juli 2012 yang mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh David. Atas laporan bernomor LP/568/VII/2012/SU/RESTA MEDAN/SEK DELTA itu pula, David mengaku terpaksa menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.

“Tidak sampai disitu mereka menyerang saya. Isteri saya juga menggugat cerai saya dengan nomor perkara 1396/Pdt.G/2012/PA.Mdn, tertanggal 17/9/2012. Sekarang ini, gugatan itu juga belum putus karena saya mengajukan banding karena memang kebenaran yang saya mau, termasuk atas alasannya menggugat cerai saya,” ungkap David.

Lebih lanjut, pria berusia 32 tahun itu mengatakan kalau dirinya baru mendapat beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporannya itu. Dikatakannya, dirinya menerima SP2HP pertama Nomor B/1566/IX/2012/Ditreskrimum pada 11 September 2012 dan SP2HP kedua Nomor B/1054/X/2012/Ditreskrimum pada 24 Oktober 2012.

Namun, setelah itu, diakuinya kalau dirinya tidak pernah lagi menerima kabar atas laporannya itu, terlebih ketika dirinya mendekam di dalam penjara. Begitu juga saat ditanya akan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporannya itu, diakui David tidak pernah diterima dirinya.

“Laporan saya itu juga didukung bukti kuat. Diantaranya kwitansi curattage yang dilakukan isteri saya di Rumah Sakit Umum Bakti, Jalan HM Jhoni Kecamatan Medan Kota beserta resep obatnya, tertanggal 1 Juli 2012. Begitu juga dengan bukti periksa kehamilan isteri saya di Rumah Sakit Stella Maris, tertanggal 28 Juni 2012. Bahkan keterangan beberapa pihak, akan perselingkuhan isteri saya dan AKBP YSDS yang juga sudah sempat diakui isteri saya yang sayangnya pernyataannya itu tidak sempat saya rekam, menjadi bukti saya,” tambah David.

Selain itu, David juga mengaku kalau dirinya juga melaporkan keadaan itu ke Bidang Propam Polda Sumut. Namun, disebutnya kalau laporannya itu juga tidak ada kejelasan. Diakuinya, dirinya memang sempat didatangi oleh 3 personil Bidang Propam Poldasu, saat dirinya berada di Rumah Tahanan Pancurbatu. Dikatakannya, saat itu 3 personil Propam Poldasu itu, memintai keterangannya, terkait kronologis perbuatan DSP yang hingga dilaporkan dan juga cara penanganan laporannya itu. Namun, setelah itu, diakui David kalau dirinya tidak lagi pernah diperiksa dan tidak lagi mengetahui perkembangan laporannya itu.

“Bahkan, saat saya berada di penjara, pihak keluarga saya juga sudah menyurati Kapoldasu yang saat itu dijabat Irjen Pol Wisjnu Ahmad Sastro. Namun surat yang dilayangkan pada Jumat (7/9/2012) lalu itu, hingga kini juga belum ada jawaban. Oleh karena itu, saya merasa sangat bingung mau mengadu kemana lagi, untuk mendapat keadilan,” kesalnya.

Sebelum mengakhiri, David menceritakan kalau kasus itu terbongkar pada Minggu (1/7/2012) lalu sekira pukul 21.22 WIB. Saat itu David mengaku mendapat pesan singkat (SMS) dari DSP yang mengaku sedang berada di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Jalan HM Joni Kecamatan Medan Kota. Begitu tiba di Rumah Sakit itu, David mengaku bertanya pada seorang juru parkir (jukir) bermarga Sihombing yang menyatakan kalau DSP datang ke Rumah Sakit itu, diantar oleh pria diduga AKBP YSDS, mengendarai mobil Fortuner warna hitam.

Setelah mendengar keterangan jukir tersebut, disebut David kalau dirinya langsung masuk ke dalam Rumah Sakit. Saat itulah, diakui David kalau dirinya mendapati DSP terbaring lemas di salah satu tempat tidur di rumah sakit itu. Namun, disebut David kalau saat itu DSP sempat mengaku baru selesai menjalani pengobatan karena sakit perut. Setelah dipaksa, disebut David kalau DSP baru mengaku kalau DSP usai menjalani curattage (aborsi) oleh salah seorang Dokter di Rumah Sakit itu berinisial HS. Oleh karena itu, David mengaku kalau dirinya melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Yuliana Sitomorang yang dikonfirmasi via telepon, Minggu (8/6) siang, enggan memberi keterangan. Begitu juga setelah dilayangkan sms berisi konfirmasi, Perwira Polisi dengan pangkat 2 melati di pundaknya itu juga enggan memberi keterangan. (ain/smg/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/