25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Oknum Dokter di Dinkes Deliserdang Dipolisikan

Tersangka: Seorang tersangka Niluh Komang Swandani (23), sedang menggendong anaknya ditahan di ruangan pemeriksaan Siber Crime di Krimsus Poldasu, Senin (8/6).
Tersangka: Seorang tersangka Niluh Komang Swandani (23), sedang menggendong anaknya ditahan di ruangan pemeriksaan Siber Crime di Krimsus Poldasu, Senin (8/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Arisan online yang sedang viral di media sosial (medsos), akhirnya berujung ke kasus hukum. Dengan perkara penggelapan senilai miliyaran rupiah, memakan korban hingga menyebabkan 11 orang member arisan menjadi tersangka, dan 5 orang diantaranya telah ditahan selama 5 hari di ruangan pemeriksaan Siber Crime di Krimsus Poldasu.

Melalui Kuasa Hukum seorang member Arisan Online bernama Desi Rawati, Yudi Irsandi SH mengatakan, arisan online tersebut yang dibuat di grup Facebook (FB) oleh Krista Apriyanti Hasibuan yang beralamat di Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Rokan Hilir, Riau, dengan nama Arisan Borhas.

“Arisan ini ada programnya, ada paket duet dan ada paket ramai-ramai,” ujarnya kepada Sumut Pos, usai bertemu dengan pihak Krimsus Poldasu, di Mapoldasu Medan, Senin (8/6).

Dijelaskannya, Krista sebagai pengelola grup arisan tersebut, namun secara sepihak menutupnya. Alasannya, karena ada member yang melarikan diri tanpa membayar kewajibannya sebagaì member arisan. Lantas, member yang lain bertanya mengapa yang lain juga ikut dikeluarkan, alasan Krista karena ia tak sanggup membayar ke member yang belum jatuh tempo. Sementara, di antaranya ada member yang taat membayar, seperti Desi Rawati.

Setelah menutup grup arisan itu, Krista membuat laporan awalnya ke Baganbatu, Riau, namun ditolak karena perdata sehingga dibuat laporan kembali Polres Rantauprapat Labuhanbatu, Sumut, dan laporannya diterima, tetapi karena prosesnya panjang, akhirnya dilimpahkan ke Mapoldasu, Deliserdang. Bahkan Desi Rawati juga turut dilaporkan, dengan kasus penggelapan, sesuai Pasal 372 dan 378.

Sehingga, lanjutnya, member arisan menggugat Krista, awalnya prosesnya menang di Pengadilan Negeri (PN) Riau, dan akhirnya naik banding. Karena member menyatakan sebagai hutang bukan menggelapkan. Dan Krista dinyatakan bersalah karena menutup sepihak.

Setelah dilimpahkan di Poldasu, tambah Yudi, malah ditahan. Padahal sesuai KUHAP Pasal 31 menyatakan penangguhan penahanan tidak dapat ditahan kembali apabila setingkat dengan kepolisian.

“Kemudian, yang kita pertanyakan lagi, mana uang Krista yang digelapkan, sementara yang dikelola adalah uang member. Kita minta perlindungan hukum kepada aparat kepolisian. Apakah ini pidana atau perdata. Sementara Krista hanya mengambil uang administrasi saja ,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya lagi, grup arisan ini bukan perusahaan, Krista satu dari sekiatan banyak pengelola, jadi uang dia yang digelapkan yang mana, apa yang digelapkan. Pihaknya juga mempertanyakan kenapa member yang taat membayar juga jadi tersangka. “Kita jadi bingung keputusan hukumnya,” tegasnya.

Seharusnya, kata Yudi lagi, Krista itu melakukan musyawarah, bukan langsung melapor ke polisi, sehingga member yang tidak tahu apa-apa jadi ikut-ikutan tersandung hukum.”Member tidak saling kenal dan alamatnya dimana. Hanya Krista yang tahu,” tuturnya.

Saat ini, papar Yudi, proses hukumnya masih ditangguhkan, karena menunggu jawaban dari pelapor atas penangguhan yang diajukan oleh terlapor. “Harapannya, proses arisan tetap berjalan seperti semula dan tidak memutuskan sepihak dari Krista Apriyanti Hasibuan, yang merupakan dokter di Dinas Kesehatan Deliserdang ini.

Dari amatan, seorang tersangka Niluh Komang Swandani (23), bersama anaknya yang masih berusia berkisar 1 tahunan beralamat Simpang Martabak, Rokan Hilir, Riau, ditahan di ruangan pemeriksaan Siber Crime di Krimsus Poldasu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang dr Ade Budi Krisna dikonfirmasi, belum bisa memberikan keterangan dengan alasan akan mencek keberadaan dokter Krista Apriyanti Hasibuan tersebut.”Saya cek dulu mungkin bertugas di Puskesmas iya,”jawabya melalui sambungan seluler. (mag-1)

Tersangka: Seorang tersangka Niluh Komang Swandani (23), sedang menggendong anaknya ditahan di ruangan pemeriksaan Siber Crime di Krimsus Poldasu, Senin (8/6).
Tersangka: Seorang tersangka Niluh Komang Swandani (23), sedang menggendong anaknya ditahan di ruangan pemeriksaan Siber Crime di Krimsus Poldasu, Senin (8/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Arisan online yang sedang viral di media sosial (medsos), akhirnya berujung ke kasus hukum. Dengan perkara penggelapan senilai miliyaran rupiah, memakan korban hingga menyebabkan 11 orang member arisan menjadi tersangka, dan 5 orang diantaranya telah ditahan selama 5 hari di ruangan pemeriksaan Siber Crime di Krimsus Poldasu.

Melalui Kuasa Hukum seorang member Arisan Online bernama Desi Rawati, Yudi Irsandi SH mengatakan, arisan online tersebut yang dibuat di grup Facebook (FB) oleh Krista Apriyanti Hasibuan yang beralamat di Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Rokan Hilir, Riau, dengan nama Arisan Borhas.

“Arisan ini ada programnya, ada paket duet dan ada paket ramai-ramai,” ujarnya kepada Sumut Pos, usai bertemu dengan pihak Krimsus Poldasu, di Mapoldasu Medan, Senin (8/6).

Dijelaskannya, Krista sebagai pengelola grup arisan tersebut, namun secara sepihak menutupnya. Alasannya, karena ada member yang melarikan diri tanpa membayar kewajibannya sebagaì member arisan. Lantas, member yang lain bertanya mengapa yang lain juga ikut dikeluarkan, alasan Krista karena ia tak sanggup membayar ke member yang belum jatuh tempo. Sementara, di antaranya ada member yang taat membayar, seperti Desi Rawati.

Setelah menutup grup arisan itu, Krista membuat laporan awalnya ke Baganbatu, Riau, namun ditolak karena perdata sehingga dibuat laporan kembali Polres Rantauprapat Labuhanbatu, Sumut, dan laporannya diterima, tetapi karena prosesnya panjang, akhirnya dilimpahkan ke Mapoldasu, Deliserdang. Bahkan Desi Rawati juga turut dilaporkan, dengan kasus penggelapan, sesuai Pasal 372 dan 378.

Sehingga, lanjutnya, member arisan menggugat Krista, awalnya prosesnya menang di Pengadilan Negeri (PN) Riau, dan akhirnya naik banding. Karena member menyatakan sebagai hutang bukan menggelapkan. Dan Krista dinyatakan bersalah karena menutup sepihak.

Setelah dilimpahkan di Poldasu, tambah Yudi, malah ditahan. Padahal sesuai KUHAP Pasal 31 menyatakan penangguhan penahanan tidak dapat ditahan kembali apabila setingkat dengan kepolisian.

“Kemudian, yang kita pertanyakan lagi, mana uang Krista yang digelapkan, sementara yang dikelola adalah uang member. Kita minta perlindungan hukum kepada aparat kepolisian. Apakah ini pidana atau perdata. Sementara Krista hanya mengambil uang administrasi saja ,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya lagi, grup arisan ini bukan perusahaan, Krista satu dari sekiatan banyak pengelola, jadi uang dia yang digelapkan yang mana, apa yang digelapkan. Pihaknya juga mempertanyakan kenapa member yang taat membayar juga jadi tersangka. “Kita jadi bingung keputusan hukumnya,” tegasnya.

Seharusnya, kata Yudi lagi, Krista itu melakukan musyawarah, bukan langsung melapor ke polisi, sehingga member yang tidak tahu apa-apa jadi ikut-ikutan tersandung hukum.”Member tidak saling kenal dan alamatnya dimana. Hanya Krista yang tahu,” tuturnya.

Saat ini, papar Yudi, proses hukumnya masih ditangguhkan, karena menunggu jawaban dari pelapor atas penangguhan yang diajukan oleh terlapor. “Harapannya, proses arisan tetap berjalan seperti semula dan tidak memutuskan sepihak dari Krista Apriyanti Hasibuan, yang merupakan dokter di Dinas Kesehatan Deliserdang ini.

Dari amatan, seorang tersangka Niluh Komang Swandani (23), bersama anaknya yang masih berusia berkisar 1 tahunan beralamat Simpang Martabak, Rokan Hilir, Riau, ditahan di ruangan pemeriksaan Siber Crime di Krimsus Poldasu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang dr Ade Budi Krisna dikonfirmasi, belum bisa memberikan keterangan dengan alasan akan mencek keberadaan dokter Krista Apriyanti Hasibuan tersebut.”Saya cek dulu mungkin bertugas di Puskesmas iya,”jawabya melalui sambungan seluler. (mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/