31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Preman Rusak Gudang di Lahan Milik Mantan Bishop GMI

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Gudang kayu di atas lahan milik mantan Bishop GMI, yang dirusak preman bayaran.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascapenerbitan Surat  Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berujung pada penyerobotan lahan milik Emeritus Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI), RPM Tambunan, sejumlah preman diduga bayaran merusak gudang di atas lahan seluas 690 meter tersebut.

Kuasa hukum korban, Rinto Maha yang ditemui di Jalan Bunga Rinte, Simpang Selayang, tempat lahan itu berada, Sabtu (28/7), mengatakan sejumlah bangunan milik kliennya dirusak preman diduga suruhan mafia tanah yang hendak menguasai lahan tersebut.

“Gudang kayu milik klien saya yang berada di Jalan Bunga Rinte, Medan Selayang, diganggu orang-orang suruhan mafia tanah. Kali ini, mereka merusak bangunan dan mencuri kayu milik klien saya. Tujuannya diduga untuk menguasai lahan itu,” kata Rinto

Menurutnya, perusakan telah berlangsung sejak sepekan terakhir. Para pelaku yang berjumlah lebih dari tiga orang, secara bersama-sama merusak dan mencuri kayu-kayu milik RPM Tambunan, yang brada di atas lahan itu.

“Banyak yang mereka rusak. Dinding gudang mereka hancurkan. Pagar dan kayu-kayu di dalam gudang mereka curi dan sebagian mereka bakar. Mereka sangat kelewatan. Bahkan saya menyaksikan sendiri aksi mereka dengan mata kepala saya. Rekaman videonya pun ada. Rencananya, saya akan menghadap ke Kapolda Sumut dan memperlihatkan rekaman itu kepada beliau,” kesalnya.

Rinto menyebut, dirinya menyakini bahwa para pelaku nekat beraksi karena mendapat perintah dari seseorang yang ingin menguasai lahan milik korban. Sayangnya, kata dia, aparat Kepolisian belum menindak para pelaku, meski kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor LP / 959 / VII/ 2018 SPKT Polda Sumut, Rabu 25 Juli 2018.

“Kalau polisi saja tidak mau menegakkan keadilan, padahal sudah jelas ada tindak pidana yang terjadi, kita mau bilang apa lagi? Saya rasa, polisi pun takut menindak mereka karena yang menyuruh mereka bisa saja ‘orang berpangkat’,” kesalnya.

Masih kata Rinto, sebelumnya lahan seluas 690 meter itu sempat diserobot mafia tanah, memakai dokumen palsu. Kasus itu sempat ditangani Subdit II/Harda-Bangtah Polda Sumut. Namun akhirnya penyidik menerbitkan SP3 kasus tersebut.

“Saya menduga, perusakan kali ini berkaitan dengan kasus tersebut. Setelah kasus di SP3, mereka kembali mencoba menguasai lahan itu dengan memakai jasa preman,”ucapnya.

Ia berharap agar aparat kepolisian mampu bersikap adil dan tegas. Sebab sejauh ini, pihak Kepolisian belum bertindak menyelesaikan masalah itu. “Kasus ini luar biasa. Saat saya ke TKP kemarin (Sabtu, Red), saya lihat mereka beraksi lagi. Tidak ada yang berani nangkap, meski ada polisi dari Polsek Delitua di situ,” celoteh Rinto sembari menggeleng-gelengkan kepalanya. (dvs)

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Gudang kayu di atas lahan milik mantan Bishop GMI, yang dirusak preman bayaran.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascapenerbitan Surat  Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berujung pada penyerobotan lahan milik Emeritus Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI), RPM Tambunan, sejumlah preman diduga bayaran merusak gudang di atas lahan seluas 690 meter tersebut.

Kuasa hukum korban, Rinto Maha yang ditemui di Jalan Bunga Rinte, Simpang Selayang, tempat lahan itu berada, Sabtu (28/7), mengatakan sejumlah bangunan milik kliennya dirusak preman diduga suruhan mafia tanah yang hendak menguasai lahan tersebut.

“Gudang kayu milik klien saya yang berada di Jalan Bunga Rinte, Medan Selayang, diganggu orang-orang suruhan mafia tanah. Kali ini, mereka merusak bangunan dan mencuri kayu milik klien saya. Tujuannya diduga untuk menguasai lahan itu,” kata Rinto

Menurutnya, perusakan telah berlangsung sejak sepekan terakhir. Para pelaku yang berjumlah lebih dari tiga orang, secara bersama-sama merusak dan mencuri kayu-kayu milik RPM Tambunan, yang brada di atas lahan itu.

“Banyak yang mereka rusak. Dinding gudang mereka hancurkan. Pagar dan kayu-kayu di dalam gudang mereka curi dan sebagian mereka bakar. Mereka sangat kelewatan. Bahkan saya menyaksikan sendiri aksi mereka dengan mata kepala saya. Rekaman videonya pun ada. Rencananya, saya akan menghadap ke Kapolda Sumut dan memperlihatkan rekaman itu kepada beliau,” kesalnya.

Rinto menyebut, dirinya menyakini bahwa para pelaku nekat beraksi karena mendapat perintah dari seseorang yang ingin menguasai lahan milik korban. Sayangnya, kata dia, aparat Kepolisian belum menindak para pelaku, meski kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor LP / 959 / VII/ 2018 SPKT Polda Sumut, Rabu 25 Juli 2018.

“Kalau polisi saja tidak mau menegakkan keadilan, padahal sudah jelas ada tindak pidana yang terjadi, kita mau bilang apa lagi? Saya rasa, polisi pun takut menindak mereka karena yang menyuruh mereka bisa saja ‘orang berpangkat’,” kesalnya.

Masih kata Rinto, sebelumnya lahan seluas 690 meter itu sempat diserobot mafia tanah, memakai dokumen palsu. Kasus itu sempat ditangani Subdit II/Harda-Bangtah Polda Sumut. Namun akhirnya penyidik menerbitkan SP3 kasus tersebut.

“Saya menduga, perusakan kali ini berkaitan dengan kasus tersebut. Setelah kasus di SP3, mereka kembali mencoba menguasai lahan itu dengan memakai jasa preman,”ucapnya.

Ia berharap agar aparat kepolisian mampu bersikap adil dan tegas. Sebab sejauh ini, pihak Kepolisian belum bertindak menyelesaikan masalah itu. “Kasus ini luar biasa. Saat saya ke TKP kemarin (Sabtu, Red), saya lihat mereka beraksi lagi. Tidak ada yang berani nangkap, meski ada polisi dari Polsek Delitua di situ,” celoteh Rinto sembari menggeleng-gelengkan kepalanya. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/