26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Warga Pulau Raja Kembali Hadang Truk PT VSC

Saat ini perusahaan tersebut sedang bermasalah dengan warga khususnya warga Lingkungan VI dan VII kelurahan Aek Kuasan.

“Belum lagi masalah limbahnya baik itu limbah cari maupun limbah padat yang juga sangat meresahkan warga. Keberadaan perusahaan pengolahan buah kelapa sawit ditengah-tengah masyarakat desa dan kelurahan ini sama sekali tidak ada manfaatnya, dan lebih baik ditutup saja perusahaan tersebut. Terlebih lagi dengan adanya pabrik tersebut saat ini warga sudah resah, dan menambah kepedihan,” pungkasnya

Untuk mencegah konflik yang berkepanjangan antara warga masyarakat lingkungan VI dan VII Kelurahan Aek loba pekan Kecamatan Aek kuasan Asahan dengan PT VSC yang telah memakan korban jiwa, hendaknya PTPN IV unit usaha kebun Pulu Raja selaku pemilik jalan tersebut memasang portal jalan,  agar kendaraan pengangkut hasil produksi Cruide Palm Oil (CPO) PT VSC dengan menggunakan kendaraan truck tanki bertonase tinggi.

Anggota komisi A DPRD Asahan, drs H Sofyan Ismail mengatakan konflik tersebut sudah dimediasi oleh muspika Kecamatan Aek Loba Pekan pada tahun 2016 lalu dengan menghasilkan 6 point.

Diantaranya pihak perusahaan akan memperbaiki dinding rumah warga yang retak akibat aktifitas pengiriman hasil produksi PT VSC berupa cruide palm oil (CPO), yang diangkut dengan truck tangki berkapasitas 50 ton lebih dengan melewati akses jalan  milik unit usaha PTPN IV Pulu raja.

Namun hingga kini perusahaan PT VSC tidak kunjung melaksanakan perjanjian yang telah disepakatinya, dan pihak perusahaan terus melakukan kegiatan mobilisasi hasil produksi. Kemarahan warga memuncak setelah mengetahui bahwa sewa kontrak pemakaian jalan antara PTPN IV Kebun Pulu Raja selaku pemilik jalan dengan PT VSC sudah berakhir pada bulan April 2018 lalu, namun PT VSC  tetap melakukan kegiatan tersebut hingga terjadinya insiden 30 Juni 2018 yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga.

”Ini artinya perusahaan PT VSC sudah arogan dan mengangkangi kesepakatan yang telah dibuatnya, kami komisi A DPRD Asahan segera akan menyurati pihak Pemkab Asahan untuk mempertanyakan hal dimaksud, dan kami juga berharap hendaknya PT VSC jangan memancing kemarahan warga dan itu akan barakibat buruk nantinya,” pungkasnya. (nus/syaf/ras)

Saat ini perusahaan tersebut sedang bermasalah dengan warga khususnya warga Lingkungan VI dan VII kelurahan Aek Kuasan.

“Belum lagi masalah limbahnya baik itu limbah cari maupun limbah padat yang juga sangat meresahkan warga. Keberadaan perusahaan pengolahan buah kelapa sawit ditengah-tengah masyarakat desa dan kelurahan ini sama sekali tidak ada manfaatnya, dan lebih baik ditutup saja perusahaan tersebut. Terlebih lagi dengan adanya pabrik tersebut saat ini warga sudah resah, dan menambah kepedihan,” pungkasnya

Untuk mencegah konflik yang berkepanjangan antara warga masyarakat lingkungan VI dan VII Kelurahan Aek loba pekan Kecamatan Aek kuasan Asahan dengan PT VSC yang telah memakan korban jiwa, hendaknya PTPN IV unit usaha kebun Pulu Raja selaku pemilik jalan tersebut memasang portal jalan,  agar kendaraan pengangkut hasil produksi Cruide Palm Oil (CPO) PT VSC dengan menggunakan kendaraan truck tanki bertonase tinggi.

Anggota komisi A DPRD Asahan, drs H Sofyan Ismail mengatakan konflik tersebut sudah dimediasi oleh muspika Kecamatan Aek Loba Pekan pada tahun 2016 lalu dengan menghasilkan 6 point.

Diantaranya pihak perusahaan akan memperbaiki dinding rumah warga yang retak akibat aktifitas pengiriman hasil produksi PT VSC berupa cruide palm oil (CPO), yang diangkut dengan truck tangki berkapasitas 50 ton lebih dengan melewati akses jalan  milik unit usaha PTPN IV Pulu raja.

Namun hingga kini perusahaan PT VSC tidak kunjung melaksanakan perjanjian yang telah disepakatinya, dan pihak perusahaan terus melakukan kegiatan mobilisasi hasil produksi. Kemarahan warga memuncak setelah mengetahui bahwa sewa kontrak pemakaian jalan antara PTPN IV Kebun Pulu Raja selaku pemilik jalan dengan PT VSC sudah berakhir pada bulan April 2018 lalu, namun PT VSC  tetap melakukan kegiatan tersebut hingga terjadinya insiden 30 Juni 2018 yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga.

”Ini artinya perusahaan PT VSC sudah arogan dan mengangkangi kesepakatan yang telah dibuatnya, kami komisi A DPRD Asahan segera akan menyurati pihak Pemkab Asahan untuk mempertanyakan hal dimaksud, dan kami juga berharap hendaknya PT VSC jangan memancing kemarahan warga dan itu akan barakibat buruk nantinya,” pungkasnya. (nus/syaf/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/