PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi Umum (Kasium) Polsek Perbaungan, Aiptu S Manurung dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu, kemarin (8/7). Sebab, Aiptu S Manurung diduga telah membekingi debt collector dan menyebut personel Pelayanan Markas (Yanma) Poldasu sebagai polisi sampah.
“DIA (Aiptu S Manurung) bukannya menengahi (mediasi, redi), tapi justru menciptakan suatu masalah hukum. Saya menduga dia memang sengaja membekingi aksi debt collector itu. Dia juga menyebut saya anggota Yanma Polda Sumut sebagai polisi sampah, saya tidak terima,” kecam Brigadir Muhammad Syamrego di Mapolda Sumut, Senin (8/7).
Warga Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini mengatakan, masalah itu bermula dari kedatangan pasangan debt collector ke rumahnya, Selasa (2/7) malam.
Namun bukan untuk menemui dia ataupun istrinya. Melainkan wanita tetangganya Nurhidayah alias Dayya yang kebetulan datang ke rumahnya.
Debt collector yang menaiki minibus itu, mendesak agar Dayya mengembalikan furniture yang dibeli dengan cara cicil di Toko Metro kawasan Lubukpakam, Deli Serdang karena sudah menunggak.
Permintaan debt collector disanggupi Dayya. Namun harus diambil pada siang hari, karena kalau malam melanggar ketentuan.
“Siapa yang tidak menegur bang, kalau orang lain, apalagi debt collector marah-marah di rumah saya yang sebelumnya tanpa permisi. Setahu saya juga, debt collector tidak boleh melakukan penyitaan terhadap konsumen di malam hari,” kata Syamrego.
Penolakan dari Dayya membuat Syamrego cekcok dengan debt collector hingga terjadi kontak fisik. Debt collector disebut tidak percaya, meski Syamrego telah menyebut dirinya sebagai anggota Polri.
Dalam pertengkaran itu, istri Syamrego, Dewi Mayasari (33) berusaha melerai. Tapi malah membuatnya celaka.
Bhayangkari tersebut tersungkur. Kepalanya terbentur dan pingsan karena dicampakkan debt collector.
“Cobalah abang bayangkan, gara-gara debt collector itu istri saya harus opname dan anak saya yang masih kecil terbangun dari tidurnya. Karena itulah istri saya melapor ke Polsek Perbaungan,” kesal Syamrego.
Kemudian, Aiptu S Manurung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan gaya arogan. Bukannya melerai, Aiptu S Manurung justru mengarahkan debt collector tersebut untuk langsung membuat laporan.
“Aturannya, dia (Aiptu S Manurung) memediasi kami, bukannya membekingi debt collector menuding saya bersalah. Padahal, saat itu kami sudah hendak berdamai,” sebut Syamrego.
Saat itu, Syamrego mengaku sempat menjelaskan statusnya sebagai anggota Polri yang bertugas di Yanma Polda Sumut. Tapi Aiptu S Manurung malah melecehkan Brigadir Syamrego dan menyebutnya sebagai polisi sampah.
“Siapa yang nggak sakit hati bang, saya anggota Polri disebut polisi sampah. Seharusnya, dia berpikir bijak sebagai anggota Polri, bukan malah menghina institusi,” sesal Syamrego.
Dia menambahkan, istri Aiptu S Manurung disebut-sebut pernah bekerja di perusahaan furniture/meubel Metro. Sehingga kuat dugaan, Aiptu S Manurung membekingi debt collector Metro tersebut.
Selain laporan kasus penganiayaan yang dibuat istrinya, Syamrego juga mengadukan Aiptu S Manurung ke SPKT Polda Sumut karen menyebutnya sebagai polisi sampah.
“Yang saya tahu, istri si Manurung itu pernah bekerja di Metro. Harapan saya, orang seperti ini harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri. Dia itu anggota Polri, tidak sepatutnya menghina korpsnya,” ujar Syamrego.(dvs/ala)