MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi (Kasi) Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma membantah personel Polrestabes Medan, Bripka LA ditahan di Markas Polrestabes Medan, Kamis (8/7).
Dia mengungkapkan, bahwa kasus calo calon siswa (casis) Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 yang diduga melibatkan Bripka LA tersebut, ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut). Bahkan, dia ditahan di Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan.
“Kasus itu ditangani Propam Polda Sumut, kami belum mengambil alih kasus itu, karena penyidik masih memeriksa pidana umumnya terlebih dahulu,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Memang diakunya, Polrestabes Medan adalah ankum yang mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman disiplin. Namun, belum masih kepada kode etik disiplin dan profesi.
“Kode Etik Profesi (KDEP) belum kami lakukan, karena Propam Polda Sumut masih mendalami kasus ini,” terangnya.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simajuntak mengaku telah mengamankan Bripka LA personel dari Polrestabes Medan atas keterlibatan calo calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun Anggaran 2021, pada Rabu (16/6) lalu.
“Iya, dia (Bripka LA) sudah kami amankan karena keterlibatan sebagai calo casis, masih dalam pemeriksaan dan masih dikembangkan,” katanya.
Ada 28 joki yang berperan membantu jalannya praktek percaloan Bripka LA. Posisi joki menggantikan calon siswa yang merupakan titipan. “28 siswa itu didiskualifikasi. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” terangnya.
Diketahui, kasus ini terungkap ketika beberapa calon siswa heran dengan hadirnya joki-joki itu dan akhirnya mereka melaporkannya kepada pihak panitia dan Bripka LA pun diamankan. (mag-1/azw)