28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

2 Oknum KPLP Nyabu, Terancam Dipecat

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Dua oknum pegawai KPLP Syahbandar Pelabuhan Belawan berinisial, JM (45) dan AS (27) yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan karena mengkonsumsi sabu terancam dipecat. Sanksi pemecatan akan diambil apabila berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.

Humas Syahbandar Pelabuhan Belawan, Munasir saat dihubungi, Sabtu (8/8) kemarin mengatakan, pihaknya telah menerima informasi atas penangkapan kedua oknum pegawai tersebut. Hanya saja institusinya masih menunggu proses hukum di kepolisian.

“Proses hukumnya biar berjalan, kami nanti akan memproses dari sisi kepegawaian. Cuma kita belum ada menerima surat dari kepolisian, apakah benar keduanya terbukti memakai narkoba atau tidak,” katanya.

Menurut dia, jenis pelanggaran yang dilakukan kedua oknum pegawai di lingkup Syahbandar Pelabuhan Belawan itu masuk dalam kategori berat. Namun, Munasir belum dapat memastikan jenis sanksi bila hasil pembuktian berkas perkaranya belum P-21 atau lengkap.

Sebelumnya tersangka, JM warga Komplek KPLP, Belawan dan AS warga Komplek PT Pelindo I Kecamatan Medan Labuhan, terduga pemakai sabu ditangkap polisi saat berada di rumah, F seorang ibu rumah tangga pengedar 4,5 gram sabu di kawasan Jalan Selebes Gang 16 Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan.

Selain mengamankan dua oknum petugas KPLP, aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan juga memboyong, SS suami dari pengedar sabu dan seorang pria berinisial, IS yang diketahui berdomisili tak jauh dari rumah pengendar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis SH mengatakan, untuk kedua tersangka oknum pegawai KPLP saat diintrograsi polisi mengaku nekat mengkonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina tubuhnya.(rul/btr)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Dua oknum pegawai KPLP Syahbandar Pelabuhan Belawan berinisial, JM (45) dan AS (27) yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan karena mengkonsumsi sabu terancam dipecat. Sanksi pemecatan akan diambil apabila berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.

Humas Syahbandar Pelabuhan Belawan, Munasir saat dihubungi, Sabtu (8/8) kemarin mengatakan, pihaknya telah menerima informasi atas penangkapan kedua oknum pegawai tersebut. Hanya saja institusinya masih menunggu proses hukum di kepolisian.

“Proses hukumnya biar berjalan, kami nanti akan memproses dari sisi kepegawaian. Cuma kita belum ada menerima surat dari kepolisian, apakah benar keduanya terbukti memakai narkoba atau tidak,” katanya.

Menurut dia, jenis pelanggaran yang dilakukan kedua oknum pegawai di lingkup Syahbandar Pelabuhan Belawan itu masuk dalam kategori berat. Namun, Munasir belum dapat memastikan jenis sanksi bila hasil pembuktian berkas perkaranya belum P-21 atau lengkap.

Sebelumnya tersangka, JM warga Komplek KPLP, Belawan dan AS warga Komplek PT Pelindo I Kecamatan Medan Labuhan, terduga pemakai sabu ditangkap polisi saat berada di rumah, F seorang ibu rumah tangga pengedar 4,5 gram sabu di kawasan Jalan Selebes Gang 16 Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan.

Selain mengamankan dua oknum petugas KPLP, aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan juga memboyong, SS suami dari pengedar sabu dan seorang pria berinisial, IS yang diketahui berdomisili tak jauh dari rumah pengendar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis SH mengatakan, untuk kedua tersangka oknum pegawai KPLP saat diintrograsi polisi mengaku nekat mengkonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina tubuhnya.(rul/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/