26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Rumah Bandar Narkoba Grebek, 4 Orang Tersangka Digelandang ke Kantor Polisi

TERSANGKA: Empat tersangka kepemilikan dan bandar sabu di Mapolsek Sergai
TERSANGKA: Empat tersangka kepemilikan dan bandar sabu di Mapolsek Sergai

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdangbedagai berhasil meringkus seorang bandar sabu-sabu dan 3 pecandu dalam penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Jum’at (21/2) sekira pukul 21.30 WIB.

Keempatnya masing-masing Suyanto alias Plengking (60) dan istrinya Sumarni (39), Yuda Candra Anggara (19) dan Muhammad Ardi alias Ache (39), keduanya warga Dusun Payanibung II, Desa Sei Buluh, Kabupaten Serdangbedagai.

Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 8 paket sabu-sabu, 2 plastik klip kosong, sebatang kaca pirek berisi sisa sabu, 1 buah kaca pirek, 2 set bong, 2 buah mancis warna merah dan hijau, 1 buah jarum suntik, 2 buah pipet sekop, 2 unit HP merk Nokia, masing-masing hitam dan merah.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Ipda Ahmadi Zulfan, Minggu (23/2) mengatakan, penangkapan para pelaku menindaklajuti informasi bahwa di kediaman Sumarni di Dusun Lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, terjadi transaksi dan pesta sabu-sabu.

Polisi segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Barito Siregar. Tiba di lokasi, polisi segera melakukan penggrebekan dan menemukan Suyanto sedang mengisap sabu-sabu di dalam kamar. Dari depan Plengking, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diakui sebagai miliknya. Sedangkan di ruang dapur rumah, ditemukan Yuda dan Ache serta Sumarni.

“Ketiganya gagal akan berpesta sabu, setelah akan berkonsumsi sabu tim sudah tiba di lokasi. Di lokasi petugas menemukan satu paket sabu kecil dan alat hisap yang akan digunakan para pelaku,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, Plengking mengaku memperoleh barang dari seorang bernama Jul di Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Namun setelah dilakukan pengembangan pelaku yang di maksud tidak berada di tempat. Selanjutnya, keempat tersangka diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai untuk penyidikan. “Para tesangka dikenakan Pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. (net/btr)

TERSANGKA: Empat tersangka kepemilikan dan bandar sabu di Mapolsek Sergai
TERSANGKA: Empat tersangka kepemilikan dan bandar sabu di Mapolsek Sergai

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdangbedagai berhasil meringkus seorang bandar sabu-sabu dan 3 pecandu dalam penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Jum’at (21/2) sekira pukul 21.30 WIB.

Keempatnya masing-masing Suyanto alias Plengking (60) dan istrinya Sumarni (39), Yuda Candra Anggara (19) dan Muhammad Ardi alias Ache (39), keduanya warga Dusun Payanibung II, Desa Sei Buluh, Kabupaten Serdangbedagai.

Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 8 paket sabu-sabu, 2 plastik klip kosong, sebatang kaca pirek berisi sisa sabu, 1 buah kaca pirek, 2 set bong, 2 buah mancis warna merah dan hijau, 1 buah jarum suntik, 2 buah pipet sekop, 2 unit HP merk Nokia, masing-masing hitam dan merah.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Ipda Ahmadi Zulfan, Minggu (23/2) mengatakan, penangkapan para pelaku menindaklajuti informasi bahwa di kediaman Sumarni di Dusun Lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, terjadi transaksi dan pesta sabu-sabu.

Polisi segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Barito Siregar. Tiba di lokasi, polisi segera melakukan penggrebekan dan menemukan Suyanto sedang mengisap sabu-sabu di dalam kamar. Dari depan Plengking, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diakui sebagai miliknya. Sedangkan di ruang dapur rumah, ditemukan Yuda dan Ache serta Sumarni.

“Ketiganya gagal akan berpesta sabu, setelah akan berkonsumsi sabu tim sudah tiba di lokasi. Di lokasi petugas menemukan satu paket sabu kecil dan alat hisap yang akan digunakan para pelaku,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, Plengking mengaku memperoleh barang dari seorang bernama Jul di Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Namun setelah dilakukan pengembangan pelaku yang di maksud tidak berada di tempat. Selanjutnya, keempat tersangka diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai untuk penyidikan. “Para tesangka dikenakan Pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. (net/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/