30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Polisi Tunggu Corneti Sinaga Sembuh

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGGELEDAHAN_Petugas Tipikor Polda sumut membawa berkas setelah menggeledah kantor Dinas BPPT kota Medan di Jalan Ah Nasution Medan, Kamis (7/9) Petugas melakukan pengembangan setelah menangkap tangan PNS dinas BPPT tgl 31 agustus 2017.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi masih terus menyelidiki kasus pungutan liar (Pungli) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Provinsi Sumut dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut masih menunggu sembunya a Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Corneti Sinaga untuk kasus pungli di DPM PPTSP Provsu,

Rencananya, Corneti Sinaga akan diperiksa sebagai saksi atas ulah bawahannya, Khairri Rozzi Nasution yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Smut.

Informasinya, Corneti Sinaga tumbang di hadapan polisi ketika baru saja dicecar tujuh pertanyaan seputar ditangkapnya stafnya tersebut, Jumat (1/9) lalu. Ia sempat dirawat dua hari di Rumah Sakit Materna.

Sepekan lebih diberi waktu memulihkan keadaan, penyidik sudah kembali menjadwalkan pemanggilan ulang Corneti Sinaga. Rencananya, ia akan menghadap ke penyidik, Selasa (12/9) pekan depan.”Kita sudah menjadwalkan ulang pemanggilan saksi yang kemarin sempat sakit dan dirawat di rumahsakit. Selasa pekan depan akan dipanggil kembali oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Jumat (8/9).

Untuk kasus di BPPT Medan, Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Putu Yudha mengatakan, pihaknya sedang memeriksa saksi-saksi dan mempelajari dokumen terkait pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).”Berkasnya masih kita pelajari, saksi-saksinya masih diperiksa. Untuk saat ini masih belum ada tersangka baru, kasusnya juga masih baru dimulai penyelidikan, ” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31/8) lalu. OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.

Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

OTT Tim Tipikor Ditreskrimsus Poldasu kemudian juga menangkap seorang PNS Dinas Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah Kota Medan, Nurlina. Ia mengaku dapat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) terhadap pemohon.

Nurlina ditangkap petugas dengan uang Rp1 juta dari yang dimintanya sebesar Rp6 juta untuk biaya pengurusan tersebut. (dvs/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGGELEDAHAN_Petugas Tipikor Polda sumut membawa berkas setelah menggeledah kantor Dinas BPPT kota Medan di Jalan Ah Nasution Medan, Kamis (7/9) Petugas melakukan pengembangan setelah menangkap tangan PNS dinas BPPT tgl 31 agustus 2017.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi masih terus menyelidiki kasus pungutan liar (Pungli) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Provinsi Sumut dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut masih menunggu sembunya a Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Corneti Sinaga untuk kasus pungli di DPM PPTSP Provsu,

Rencananya, Corneti Sinaga akan diperiksa sebagai saksi atas ulah bawahannya, Khairri Rozzi Nasution yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Smut.

Informasinya, Corneti Sinaga tumbang di hadapan polisi ketika baru saja dicecar tujuh pertanyaan seputar ditangkapnya stafnya tersebut, Jumat (1/9) lalu. Ia sempat dirawat dua hari di Rumah Sakit Materna.

Sepekan lebih diberi waktu memulihkan keadaan, penyidik sudah kembali menjadwalkan pemanggilan ulang Corneti Sinaga. Rencananya, ia akan menghadap ke penyidik, Selasa (12/9) pekan depan.”Kita sudah menjadwalkan ulang pemanggilan saksi yang kemarin sempat sakit dan dirawat di rumahsakit. Selasa pekan depan akan dipanggil kembali oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Jumat (8/9).

Untuk kasus di BPPT Medan, Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Putu Yudha mengatakan, pihaknya sedang memeriksa saksi-saksi dan mempelajari dokumen terkait pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).”Berkasnya masih kita pelajari, saksi-saksinya masih diperiksa. Untuk saat ini masih belum ada tersangka baru, kasusnya juga masih baru dimulai penyelidikan, ” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31/8) lalu. OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.

Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

OTT Tim Tipikor Ditreskrimsus Poldasu kemudian juga menangkap seorang PNS Dinas Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah Kota Medan, Nurlina. Ia mengaku dapat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) terhadap pemohon.

Nurlina ditangkap petugas dengan uang Rp1 juta dari yang dimintanya sebesar Rp6 juta untuk biaya pengurusan tersebut. (dvs/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/