25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Korupsi Dermaga Sabang Rugikan Negara Rp313 Miliar

Korupsi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain terkait pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. Perbuatan ini membuat negara dirugikan Rp 313.345.743.535,19.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum,” kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/9).

Tindakan itu dilakukan Heru bersama-sama Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dan merangkap kuasa pengguna anggaran tahun 2006-2010, T. Syaiful Achmad, Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, dalam kegiatan proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Ramdhani Ismy, pegawai PT Nindya Kartya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Sabir Said, Direktur PT Tuah Sejati M. Taufik Reza, dan Kepala BPKS merangkap kuasa pengguna anggaran tahun 2004 Zubir Sahim.

Selain itu bersama-sama Pj. Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran sejak Februari-Juli 2010 Nasruddin Daud, Tenaga lepas BPKS Ananta Sofyan, pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas, Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008 Zaldy Noor, Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Santosanengtyas. Direktur Uam PT Swarna Baja Pacific tahun 2007-2010 Pandu Lokiswara Salam, dan Direktur CV SAA Inti Karya Teknik dan Komisari Utama PT Budi Perkasa Alam Askaris Chioe.

Jaksa Iskandar mengatakan, dari pekerjaan proyek Dermaga Sabang, terdakwa Heru disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. “Yaitu memperkaya diri terdakwa Heru Sulaksono sejumlah Rp34.055.972.542,” ujarnya. Sementara orang lain yang diuntungkan adalah T. Syaiful Achmad sejumlah Rp 7.490.000.000, Ramdhani Ismy Rp3.204.500.000, Sabir Said Rp12.721.769.404, Bayu Ardhianto Rp4.391.616.851, Saiful Ma’ali Rp1.2229.925.000, Taufik Reza Rp1.350.000.000, Zainuddin Hamid Rp7.535.000.000, Ruslan Abdul Gani Rp 100.000.000, Zulkarnaen Nyak Abbas Rp100.000.000, dan Ananta Sofwan Rp977.729.000.

Selain itu terdakwa Heru juga memperkaya korporasi yaitu PT Nindya Karya Rp49.908.196.378, PT Budi Perkasa Alam Rp14.304.427.332,5, PT Swarna Baja Pacific Rp1.757.437.767,45 serta pihak-pihak lainnya Rp129.543.116.165,24.”Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp313.345.743.535,19 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ucap jaksa Iskandar. Rinciannya, selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2004-2011 sebesar Rp287.270.626.746,39, kekurangan volume terpasang tahun 2006-2011 sebesar Rp15.912.202.723,80, dan penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp10.162.914.065.

Dalam dakwaan primair, terdakwa Heru diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, terdakwa diancam pidana menurut Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa Iskandar mengatakan terdakwa Heru berusaha mengalihkan harta hasil korupsinya atau melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar 2006 hingga 21 Oktober 2010. Adapun total harta yang disamarkan mencapai Rp7,740 miliar. Kemudian dalam dakwaan ketiga, terdakwa Heru disebut berusaha melakukan pencucian uang antara 28 Oktober 2010 sampai dengan 2013. Adapun total harta yang disembunyikan mencapai Rp13,720 miliar. Dari seluruh dakwaan itu, Heru diancam hukuman 20 tahun penjara. (sam/deo)

Korupsi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain terkait pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. Perbuatan ini membuat negara dirugikan Rp 313.345.743.535,19.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum,” kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/9).

Tindakan itu dilakukan Heru bersama-sama Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dan merangkap kuasa pengguna anggaran tahun 2006-2010, T. Syaiful Achmad, Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, dalam kegiatan proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Ramdhani Ismy, pegawai PT Nindya Kartya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Sabir Said, Direktur PT Tuah Sejati M. Taufik Reza, dan Kepala BPKS merangkap kuasa pengguna anggaran tahun 2004 Zubir Sahim.

Selain itu bersama-sama Pj. Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran sejak Februari-Juli 2010 Nasruddin Daud, Tenaga lepas BPKS Ananta Sofyan, pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas, Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008 Zaldy Noor, Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Santosanengtyas. Direktur Uam PT Swarna Baja Pacific tahun 2007-2010 Pandu Lokiswara Salam, dan Direktur CV SAA Inti Karya Teknik dan Komisari Utama PT Budi Perkasa Alam Askaris Chioe.

Jaksa Iskandar mengatakan, dari pekerjaan proyek Dermaga Sabang, terdakwa Heru disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. “Yaitu memperkaya diri terdakwa Heru Sulaksono sejumlah Rp34.055.972.542,” ujarnya. Sementara orang lain yang diuntungkan adalah T. Syaiful Achmad sejumlah Rp 7.490.000.000, Ramdhani Ismy Rp3.204.500.000, Sabir Said Rp12.721.769.404, Bayu Ardhianto Rp4.391.616.851, Saiful Ma’ali Rp1.2229.925.000, Taufik Reza Rp1.350.000.000, Zainuddin Hamid Rp7.535.000.000, Ruslan Abdul Gani Rp 100.000.000, Zulkarnaen Nyak Abbas Rp100.000.000, dan Ananta Sofwan Rp977.729.000.

Selain itu terdakwa Heru juga memperkaya korporasi yaitu PT Nindya Karya Rp49.908.196.378, PT Budi Perkasa Alam Rp14.304.427.332,5, PT Swarna Baja Pacific Rp1.757.437.767,45 serta pihak-pihak lainnya Rp129.543.116.165,24.”Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp313.345.743.535,19 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ucap jaksa Iskandar. Rinciannya, selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2004-2011 sebesar Rp287.270.626.746,39, kekurangan volume terpasang tahun 2006-2011 sebesar Rp15.912.202.723,80, dan penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp10.162.914.065.

Dalam dakwaan primair, terdakwa Heru diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, terdakwa diancam pidana menurut Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa Iskandar mengatakan terdakwa Heru berusaha mengalihkan harta hasil korupsinya atau melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar 2006 hingga 21 Oktober 2010. Adapun total harta yang disamarkan mencapai Rp7,740 miliar. Kemudian dalam dakwaan ketiga, terdakwa Heru disebut berusaha melakukan pencucian uang antara 28 Oktober 2010 sampai dengan 2013. Adapun total harta yang disembunyikan mencapai Rp13,720 miliar. Dari seluruh dakwaan itu, Heru diancam hukuman 20 tahun penjara. (sam/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/