25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasir dan Pengawas Lapak Judi Tembak Ikan Diadili

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa tindak pidana perjudian jenis tembak ikan, Ivanagracea alias Grace dan Candra Kirana alias Nayan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (9/11). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muchtar beragendakan mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Elly Syahfitri Harahap.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Ivanagracea bekerja sebagai kasir sekaligus menjadi tembak ikan. Sementara terdakwa Candra Kirana alias Nayan yang mengaku masih menimba pendidikan pada bangku perkuliahan bekerja sebagai koordinator atau pengawas lapak judi tembak ikan yang berlokasi di Dusun Proyek, Gang Kulpa, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat.

“Kedua terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,” kata Elly saat membacakan dakwaannya.

Kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Binjai atas informasi dari masyarakat di lokasi perjudian jenis tembak ikan yang bermodus warung kopi, Senin (20/8) lalu. Kepada polisi, kedua terdakwa berujar kalau pemilik meja mesin tembak ikan seorang pria bernama Eris Siregar yang kini sudah diterapkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Terdakwa Ivanagracea mengaku sudah bekerja sebagai kasir dengan jam kerja 12 jam dalam sehari atau 2 shift. Grace ganti shift dengan temannya yang bernama Ella.

“Bahwa terdakwa Grace mendapat gaji sebesar 15 persen dari jumlah pendapatan omzet perminggu dan mendapat uang makan sehari Rp30 ribu. Perannya sebagai kasi menerima uang dari pembeli yang melakukan pembelian chip (coin elektronik) lalu mengscankan chip ke mesin tembak ikan tersebut, sehingga mesin bisa dimainkan,” beber Elly membacakan dakwaannya.

Sementara terdakwa Candra Kirana alias Nayan bertugas mengawasi kasir kemudian menyetorkan keuntungan yangg didapat setiap hari kepada pemilik Eris Siregar. “Kedua terdakwa didakwa primair pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP,” pungkasnya.

Usai mendengar dakwaan JPU Elly, majelis hakim bertanya. “Apakah ada saksi yang hadir?” tanya majelis hakim.

“Belum yang ada mulia, kami minta waktu 1 minggu,” jawab Elly.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan kembali dibuka pada pekan depan, Rabu (16/11) dengan agenda mendengar keterangan saksi dari polisi yang melakukan penangkapan. (ted/Han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa tindak pidana perjudian jenis tembak ikan, Ivanagracea alias Grace dan Candra Kirana alias Nayan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (9/11). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muchtar beragendakan mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Elly Syahfitri Harahap.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Ivanagracea bekerja sebagai kasir sekaligus menjadi tembak ikan. Sementara terdakwa Candra Kirana alias Nayan yang mengaku masih menimba pendidikan pada bangku perkuliahan bekerja sebagai koordinator atau pengawas lapak judi tembak ikan yang berlokasi di Dusun Proyek, Gang Kulpa, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat.

“Kedua terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,” kata Elly saat membacakan dakwaannya.

Kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Binjai atas informasi dari masyarakat di lokasi perjudian jenis tembak ikan yang bermodus warung kopi, Senin (20/8) lalu. Kepada polisi, kedua terdakwa berujar kalau pemilik meja mesin tembak ikan seorang pria bernama Eris Siregar yang kini sudah diterapkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Terdakwa Ivanagracea mengaku sudah bekerja sebagai kasir dengan jam kerja 12 jam dalam sehari atau 2 shift. Grace ganti shift dengan temannya yang bernama Ella.

“Bahwa terdakwa Grace mendapat gaji sebesar 15 persen dari jumlah pendapatan omzet perminggu dan mendapat uang makan sehari Rp30 ribu. Perannya sebagai kasi menerima uang dari pembeli yang melakukan pembelian chip (coin elektronik) lalu mengscankan chip ke mesin tembak ikan tersebut, sehingga mesin bisa dimainkan,” beber Elly membacakan dakwaannya.

Sementara terdakwa Candra Kirana alias Nayan bertugas mengawasi kasir kemudian menyetorkan keuntungan yangg didapat setiap hari kepada pemilik Eris Siregar. “Kedua terdakwa didakwa primair pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP,” pungkasnya.

Usai mendengar dakwaan JPU Elly, majelis hakim bertanya. “Apakah ada saksi yang hadir?” tanya majelis hakim.

“Belum yang ada mulia, kami minta waktu 1 minggu,” jawab Elly.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan kembali dibuka pada pekan depan, Rabu (16/11) dengan agenda mendengar keterangan saksi dari polisi yang melakukan penangkapan. (ted/Han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/