23.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Tersangka Diupah Rp400 Ribu untuk Bawa Narkoba dari Aceh ke Medan, Sabu 40 Kg Disimpan dalam Ban Serep

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sabu-sabu seberat 40 kilogram (kg) yang diseludupkan dan dikemas dalam teh merek Guanyiwang dari Aceh gagal beredar di Kota Medan. Kasus ini diungkap personel Unit Idik III Satuan Reserser (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, setelah menangkap seorang tersangka Muhammad Herry (33) di Jalan Binjai Km 15, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan pengungkapan kasus 40 kg sabu di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5).

Penangkapan warga Jalan Medan Batangkuis Desa Seirotan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang ini berdasarkan pengembangan kasus sejumlah tersangka yang telah diringkus sebelumnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, terungkapnya peredaran sabu seberat 40 kg itu berawal dari kerja personel Unit Idik III yang dipimpin Kanit Iptu Irwanta Sembiring. Awalnya, diamankan dua tersangka berinisial MJ dan IS dengan barang bukti 3 kg sabu pada 10 April.

“Personel melakukan pengembangan, pada 19 April 2021 berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ES di kawasan Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti sabu seberat 75 gram. Dari keterangan para tersangka yang diamankan, didapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Kota Medan dengan mengendarai Toyota Innova BK 1208 DO,” ungkap Riko saat memaparkan kasus tersebut, Senin (24/5).

Riko melanjutkan, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, ditangkap tersangka Muhammad Herry di Jalan Binjai Km 15, Diski, pada Rabu 28 April. “Saat dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh merek Guanyiwang disimpan di boks ban serep yang telah dimodifikasi,” paparnya.

Dia menambahkan, tersangka Muhammad Herry mengakui kalau barang bukti sabu seberat 40 kg itu dibawanya dari Aceh menuju Kota Medan untuk diedarkan. Tersangka mendapat upah sebesar Rp400 juta. “Atas perbuatannya, para tersangka yang diamankan dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sabu-sabu seberat 40 kilogram (kg) yang diseludupkan dan dikemas dalam teh merek Guanyiwang dari Aceh gagal beredar di Kota Medan. Kasus ini diungkap personel Unit Idik III Satuan Reserser (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, setelah menangkap seorang tersangka Muhammad Herry (33) di Jalan Binjai Km 15, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan pengungkapan kasus 40 kg sabu di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5).

Penangkapan warga Jalan Medan Batangkuis Desa Seirotan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang ini berdasarkan pengembangan kasus sejumlah tersangka yang telah diringkus sebelumnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, terungkapnya peredaran sabu seberat 40 kg itu berawal dari kerja personel Unit Idik III yang dipimpin Kanit Iptu Irwanta Sembiring. Awalnya, diamankan dua tersangka berinisial MJ dan IS dengan barang bukti 3 kg sabu pada 10 April.

“Personel melakukan pengembangan, pada 19 April 2021 berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ES di kawasan Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti sabu seberat 75 gram. Dari keterangan para tersangka yang diamankan, didapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Kota Medan dengan mengendarai Toyota Innova BK 1208 DO,” ungkap Riko saat memaparkan kasus tersebut, Senin (24/5).

Riko melanjutkan, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, ditangkap tersangka Muhammad Herry di Jalan Binjai Km 15, Diski, pada Rabu 28 April. “Saat dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh merek Guanyiwang disimpan di boks ban serep yang telah dimodifikasi,” paparnya.

Dia menambahkan, tersangka Muhammad Herry mengakui kalau barang bukti sabu seberat 40 kg itu dibawanya dari Aceh menuju Kota Medan untuk diedarkan. Tersangka mendapat upah sebesar Rp400 juta. “Atas perbuatannya, para tersangka yang diamankan dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/