25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

5 Terdakwa Lain Divonis Hari ini

Foto: Dok Terdakwa Aulia Pratama, Rini Dharmawati SH alias Cici, Gusnita Bakhtiar dan Julius Animo Bravo alias Yus, dalam kasus pembunuhan bidan Dewi.
Foto: Dok
Terdakwa Aulia Pratama, Rini Dharmawati SH alias Cici, Gusnita Bakhtiar dan Julius Animo Bravo alias Yus, dalam kasus pembunuhan bidan Dewi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pasca Idawati boru Pasaribu dan Iin Dayana dibebaskan hakim yang diketuai Pontas Effendi SH, hari ini atau Senin (9/12) siang, giliran lima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan itu yang menjalani vonis, Senin (9/12) hari ini.

Nasib kelima terdakwa yang ngaku membunuh atas suruhan Idawati itu akan ditentukan majelis hakim yang diketuai H Baktar Djubri Nasution SH, Ahmad Yani SH dan R Zaenal Arif SH. Kelima terdakwa yang tergiur dengan iming-iming uang dari Idawati itu adalah, Julius Animo Bravo Hasibuan alias Yus (39) dan istrinya Rini Dharmawati SH alias Cici, warga Kompleks Perumahan Cipta Puri Blok A Nomor 21, Kel. Tiban Baru, Kec. Sekupang, Batam.

Brigadir Gusnita Bakhtiar yang tinggal di Kompleks Griya Elok Blok E 1 Nomor 10, Kota Padang, Sumbar, Bripda Aulia Pratama Zulfadlil warga Komplek Villa Bunga Mas Kathib Sulaiman, Kota Padang, Sumbar dan Ashari alias Ari Ashari alias Ari, warga Jl. Brigjend Katamso, Gang Riwayat, Kec. Medan Maiumun dan berlamat di Simpang Semadan Awal Gang Wakap, Kota Cane-NAD. Sidang putusan itu harus digelar hari ini karena masa penahanan kelimat terdakwa akan habis pada Jumat (13/12) mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain kelima terdakwa, tiga terdakwa lain yakni Riski Darma Putra alias Gope (eksekutor) warga Komplek Polda Balai Baru Blok E Nomor 12, Kel. Gunung Sari, Kec. Kuranji, Padang Sumbar itu telah divonis 20 tahun penjara. Namun putusan yang sangat jauh berbeda dialami Idawati Pasaribu. Meski dituntut 16 tahun penjara, tapi pengusaha asal Batam yang diduga sebagai otak pelaku itu malah dibebaskan hakim.

Selain Idawati, Iin Dayana (27) juga divonis bebas. Padahal, jaksa menuntut mantan polwan yang terakhir bertugas di Polresta Medan itu 12 tahun penjara. Akankah nasib  kelima terdakwa ini lebih buruk, atau sama dengan nasib Idawati Pasaribu dan Iin Dayana? Kita tunggu saja sidangnya. (cr-1-/man/deo)

Foto: Dok Terdakwa Aulia Pratama, Rini Dharmawati SH alias Cici, Gusnita Bakhtiar dan Julius Animo Bravo alias Yus, dalam kasus pembunuhan bidan Dewi.
Foto: Dok
Terdakwa Aulia Pratama, Rini Dharmawati SH alias Cici, Gusnita Bakhtiar dan Julius Animo Bravo alias Yus, dalam kasus pembunuhan bidan Dewi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pasca Idawati boru Pasaribu dan Iin Dayana dibebaskan hakim yang diketuai Pontas Effendi SH, hari ini atau Senin (9/12) siang, giliran lima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan itu yang menjalani vonis, Senin (9/12) hari ini.

Nasib kelima terdakwa yang ngaku membunuh atas suruhan Idawati itu akan ditentukan majelis hakim yang diketuai H Baktar Djubri Nasution SH, Ahmad Yani SH dan R Zaenal Arif SH. Kelima terdakwa yang tergiur dengan iming-iming uang dari Idawati itu adalah, Julius Animo Bravo Hasibuan alias Yus (39) dan istrinya Rini Dharmawati SH alias Cici, warga Kompleks Perumahan Cipta Puri Blok A Nomor 21, Kel. Tiban Baru, Kec. Sekupang, Batam.

Brigadir Gusnita Bakhtiar yang tinggal di Kompleks Griya Elok Blok E 1 Nomor 10, Kota Padang, Sumbar, Bripda Aulia Pratama Zulfadlil warga Komplek Villa Bunga Mas Kathib Sulaiman, Kota Padang, Sumbar dan Ashari alias Ari Ashari alias Ari, warga Jl. Brigjend Katamso, Gang Riwayat, Kec. Medan Maiumun dan berlamat di Simpang Semadan Awal Gang Wakap, Kota Cane-NAD. Sidang putusan itu harus digelar hari ini karena masa penahanan kelimat terdakwa akan habis pada Jumat (13/12) mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain kelima terdakwa, tiga terdakwa lain yakni Riski Darma Putra alias Gope (eksekutor) warga Komplek Polda Balai Baru Blok E Nomor 12, Kel. Gunung Sari, Kec. Kuranji, Padang Sumbar itu telah divonis 20 tahun penjara. Namun putusan yang sangat jauh berbeda dialami Idawati Pasaribu. Meski dituntut 16 tahun penjara, tapi pengusaha asal Batam yang diduga sebagai otak pelaku itu malah dibebaskan hakim.

Selain Idawati, Iin Dayana (27) juga divonis bebas. Padahal, jaksa menuntut mantan polwan yang terakhir bertugas di Polresta Medan itu 12 tahun penjara. Akankah nasib  kelima terdakwa ini lebih buruk, atau sama dengan nasib Idawati Pasaribu dan Iin Dayana? Kita tunggu saja sidangnya. (cr-1-/man/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/