30.6 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Sidang Korupsi Pembuatan Tanggul di Tebingtinggi: Mantan PPTK Dituntut 2 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Poniran, dituntut pidana selama 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi pembuatan tanggul Sei Padang Tebingtinggi yang merugikan negara sebesar Rp123 juta tahun anggaran (TA) 2013 di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/2).

Palu Hakim-Ilustrasi

Poniran yang hadir ke persidangan menggunakan pakaian serba putih itu, hanya tertunduk lesu mendengar tuntutan yang diberikan kepadanya.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menjatuhkan terdakwa Poniran dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsidar 3 bulan kurungan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.

JPU menilai, terdakwa Poniran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-saka sehingga melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berbeda dengan Poniran, Wakil Direktur CV Saftri, Samsul dituntut pidana penjara lebih berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsul dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidar 3 bulan kurungan.

Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim memberikan waktu seminggu, kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Usai persidangan, JPU Edwin Lumbantobing menyebutkan membenarkan kedua terdakwa tidak dibebankan pidana membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara. “Iya. Dua-duanya nggak dibebankan membayar UP karena semua nya sudah dibayarkan mantan PPK-nya (Muhammad Yusuf lebih dulu disidangkan dan sudah divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara). Itu juga tadi pertimbangan yang meringankan terdakwa tapi tidak semua dibacakan di persidangan,” pungkasnya.

Mengutip surat dakwaan, kasus bermula saat sejumlah item pekerjaan lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi TA 2013, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, tidak sesuai spesifikasi dan terjadi kelebihan pembayaran sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Namun, terdakwa Samsul dalam 3 termin mengajukan pembayaran progres pekerjaan. Termin I (30 persen) sebesar Rp437.366.700 kepada terpidana M Yusuf selaku KPA / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pengerjaan Umum (PU) Kota Tebingtinggi.

Atas permohonan tersebut saksi Herry Aryanto selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PU Kota Tebing Tinggi memproses permohonan tersebut. Berita Acara Pembayaran pun terbit tanggal 18 September 2013. Termin II (65 persen) sebesar Rp947.627.850 dan termin III (5 persen) sebesar Rp72.894.450.

Akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yang dilakukan terdakwa, telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau koorporasi serta telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp123.547.311,18. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Poniran, dituntut pidana selama 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi pembuatan tanggul Sei Padang Tebingtinggi yang merugikan negara sebesar Rp123 juta tahun anggaran (TA) 2013 di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/2).

Palu Hakim-Ilustrasi

Poniran yang hadir ke persidangan menggunakan pakaian serba putih itu, hanya tertunduk lesu mendengar tuntutan yang diberikan kepadanya.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menjatuhkan terdakwa Poniran dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsidar 3 bulan kurungan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.

JPU menilai, terdakwa Poniran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-saka sehingga melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berbeda dengan Poniran, Wakil Direktur CV Saftri, Samsul dituntut pidana penjara lebih berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsul dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidar 3 bulan kurungan.

Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim memberikan waktu seminggu, kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Usai persidangan, JPU Edwin Lumbantobing menyebutkan membenarkan kedua terdakwa tidak dibebankan pidana membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara. “Iya. Dua-duanya nggak dibebankan membayar UP karena semua nya sudah dibayarkan mantan PPK-nya (Muhammad Yusuf lebih dulu disidangkan dan sudah divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara). Itu juga tadi pertimbangan yang meringankan terdakwa tapi tidak semua dibacakan di persidangan,” pungkasnya.

Mengutip surat dakwaan, kasus bermula saat sejumlah item pekerjaan lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi TA 2013, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, tidak sesuai spesifikasi dan terjadi kelebihan pembayaran sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Namun, terdakwa Samsul dalam 3 termin mengajukan pembayaran progres pekerjaan. Termin I (30 persen) sebesar Rp437.366.700 kepada terpidana M Yusuf selaku KPA / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pengerjaan Umum (PU) Kota Tebingtinggi.

Atas permohonan tersebut saksi Herry Aryanto selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PU Kota Tebing Tinggi memproses permohonan tersebut. Berita Acara Pembayaran pun terbit tanggal 18 September 2013. Termin II (65 persen) sebesar Rp947.627.850 dan termin III (5 persen) sebesar Rp72.894.450.

Akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yang dilakukan terdakwa, telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau koorporasi serta telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp123.547.311,18. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/