27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Satreskrim Polres Binjai Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan CG (29), warga Medan Marelan. Pengungkapan ini dilakukan 8 hari setelah korban membuat laporan ke Polres Binjai berdasarkan LP/B/1043/XI/2022/SPKT/RES BINJAI/POLDA SUMUT.

Kejadian berawal dari pelaku mendatangi korban yang ketepatan bekerja sebagai sopir ojek online di Desa Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Selasa (29/11/2022) lalu. Kepada korban, pelaku pesan secara pribadi atau offline untuk diantarkan ke Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan.

Alasan pelaku mau berobat ke orang pintar atas nama Suhaidi alias Pakde. Sesampai di sana, pelaku meminta korban untuk menunggu. Sekitar 30 menit berselang, pelaku keluar dari rumah Pakde menemui korban untuk pinjam sepeda motor Honda Vario warna putih. Alasannya, untuk ambil uang ke ATM.

Awalnya korban enggan memberikan sepeda motor miliknya. Namun tanpa diduga, Pakde keluar dari rumah seraya berujar kepada korban untuk meminjamkan saja sepeda motor tersebut. Tak sangka, sepeda motor korban ternyata dilarikan pelaku. Buktinya, pelaku tidak kunjung kembali ke rumah Pakde setelah ditunggu sekitar 30 menit.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polres Binjai. Penyelidikan Satreskrim Polres Binjai menemui hasil setelah 8 hari. Informasi menyebutkan kalau pelaku tengah berada di seputaran Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Karenanya, tim Unit Pidana Umum Polres Binjai kemudian bergerak cepat meluncur ke lokasi dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi dimaksud, ternyata benar pelaku berinisial CG ada di sana dan kemudian dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti yang disita sepeda motor korban, 1 HP merek Vivo Y12 warna hitam, 2 STNK, 1 KTP atas nama Arif Hardianto Sitepu, 1 Kartu BPJS atas nama yang sama, 1 SIM atas nama yang sama, 2 kartu ATM Bank Bukopin, 2 kartu BNI, 2 kartu ATM BRI, 2 kartu ATM Bank Sumut, 1 kartu ATM BNI, 1 kartu ATM BRI dan 1 dompet warna hitam. “Kini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan CG (29), warga Medan Marelan. Pengungkapan ini dilakukan 8 hari setelah korban membuat laporan ke Polres Binjai berdasarkan LP/B/1043/XI/2022/SPKT/RES BINJAI/POLDA SUMUT.

Kejadian berawal dari pelaku mendatangi korban yang ketepatan bekerja sebagai sopir ojek online di Desa Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Selasa (29/11/2022) lalu. Kepada korban, pelaku pesan secara pribadi atau offline untuk diantarkan ke Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan.

Alasan pelaku mau berobat ke orang pintar atas nama Suhaidi alias Pakde. Sesampai di sana, pelaku meminta korban untuk menunggu. Sekitar 30 menit berselang, pelaku keluar dari rumah Pakde menemui korban untuk pinjam sepeda motor Honda Vario warna putih. Alasannya, untuk ambil uang ke ATM.

Awalnya korban enggan memberikan sepeda motor miliknya. Namun tanpa diduga, Pakde keluar dari rumah seraya berujar kepada korban untuk meminjamkan saja sepeda motor tersebut. Tak sangka, sepeda motor korban ternyata dilarikan pelaku. Buktinya, pelaku tidak kunjung kembali ke rumah Pakde setelah ditunggu sekitar 30 menit.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polres Binjai. Penyelidikan Satreskrim Polres Binjai menemui hasil setelah 8 hari. Informasi menyebutkan kalau pelaku tengah berada di seputaran Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Karenanya, tim Unit Pidana Umum Polres Binjai kemudian bergerak cepat meluncur ke lokasi dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi dimaksud, ternyata benar pelaku berinisial CG ada di sana dan kemudian dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti yang disita sepeda motor korban, 1 HP merek Vivo Y12 warna hitam, 2 STNK, 1 KTP atas nama Arif Hardianto Sitepu, 1 Kartu BPJS atas nama yang sama, 1 SIM atas nama yang sama, 2 kartu ATM Bank Bukopin, 2 kartu BNI, 2 kartu ATM BRI, 2 kartu ATM Bank Sumut, 1 kartu ATM BNI, 1 kartu ATM BRI dan 1 dompet warna hitam. “Kini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/