27.7 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Pemerkosa 300 Ayam Divonis 8 Tahun

AS, pemerkosa ayam-ayam di Tasikmalaya.
AS, pemerkosa ayam-ayam di Tasikmalaya.

 

TASIKMALAYA, SUMUTPOS.CO – Terdakwa AS bin Makil (17), warga Kampung Sukamenak, Cimanuk, Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya divonis majelis hakim PN Tasikmalaya bersalah dan harus menerima hukuman selama 8 tahun serta denda Rp60 juta subsider satu bulan kurungan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Motur Panjaitan dengan hakim anggota Agus Pancara dan Bambang Condro Waskito. Dari pihak jaksa hadir Iis Sumartini. Ketua Hakim Motur memvonis terdakwa bersalah melakukan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan serta terungkap telah memperkosa 300 ekor ayam, 150 ekor bebek dan itik, serta domba, dan kambing.

“Dia bersalah karena telah memperkosa anak kecil dan percobaan pembunuhan serta memperkosa ayam-ayam milik warga yang telah mati,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ramadanil S Daulay, menyatakan akan banding. “Saya tetap menerima keputusan hakim, meskipun dirinya memilih banding terkait keputusan itu. Karena orang sakit biasanya bebas dari hukuman,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya diramaikan dengan kehadiran sejumlah warga yang membawa ayam. Mereka dihadirkan jadi saksi karena terdakwa pencabulan bocah perempuan ini mengaku memperkosa ayam.

“Ayam kami mati. Kami minta pertanggungjawaban,” kata salah satu warga, Agus.

Pekan lalu, AS mengaku selain mencabuli bocah perempuan, dia memperkosa 300 ayam milik warga selama beberapa tahun terakhir. Ayam-ayam itu akhirnya mati.

Atas pengakuan terdakwa, hakim menghadirkan pemilik ayam hari ini. Mereka membawa ayam peliharaannya. Warga baru sadar bahwa ayam-ayamnya mati karena ulah terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Ramadanil S Daulay, mengatakan terdakwa memiliki kelainan seks. “Kami meminta hakim mengizinkan terdakwa dibawa ke rehabilitasi pengobatan,” jelasnya.

Di persidangan, AS (17), remaja asal Tasikmalaya Jawa Barat, mengaku tidak mencabuli bocah, tapi juga memperkosa ratusan ayam dan domba. Perbuatan AS dilakukan selama beberapa tahun terakhir. Awalnya, warga tidak menyadari ayam-ayamnya mati karena diperkosa. Apalagi kematiannya terkesan mendadak seperti terjangkit penyakit. (net/bbs)

AS, pemerkosa ayam-ayam di Tasikmalaya.
AS, pemerkosa ayam-ayam di Tasikmalaya.

 

TASIKMALAYA, SUMUTPOS.CO – Terdakwa AS bin Makil (17), warga Kampung Sukamenak, Cimanuk, Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya divonis majelis hakim PN Tasikmalaya bersalah dan harus menerima hukuman selama 8 tahun serta denda Rp60 juta subsider satu bulan kurungan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Motur Panjaitan dengan hakim anggota Agus Pancara dan Bambang Condro Waskito. Dari pihak jaksa hadir Iis Sumartini. Ketua Hakim Motur memvonis terdakwa bersalah melakukan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan serta terungkap telah memperkosa 300 ekor ayam, 150 ekor bebek dan itik, serta domba, dan kambing.

“Dia bersalah karena telah memperkosa anak kecil dan percobaan pembunuhan serta memperkosa ayam-ayam milik warga yang telah mati,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ramadanil S Daulay, menyatakan akan banding. “Saya tetap menerima keputusan hakim, meskipun dirinya memilih banding terkait keputusan itu. Karena orang sakit biasanya bebas dari hukuman,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya diramaikan dengan kehadiran sejumlah warga yang membawa ayam. Mereka dihadirkan jadi saksi karena terdakwa pencabulan bocah perempuan ini mengaku memperkosa ayam.

“Ayam kami mati. Kami minta pertanggungjawaban,” kata salah satu warga, Agus.

Pekan lalu, AS mengaku selain mencabuli bocah perempuan, dia memperkosa 300 ayam milik warga selama beberapa tahun terakhir. Ayam-ayam itu akhirnya mati.

Atas pengakuan terdakwa, hakim menghadirkan pemilik ayam hari ini. Mereka membawa ayam peliharaannya. Warga baru sadar bahwa ayam-ayamnya mati karena ulah terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Ramadanil S Daulay, mengatakan terdakwa memiliki kelainan seks. “Kami meminta hakim mengizinkan terdakwa dibawa ke rehabilitasi pengobatan,” jelasnya.

Di persidangan, AS (17), remaja asal Tasikmalaya Jawa Barat, mengaku tidak mencabuli bocah, tapi juga memperkosa ratusan ayam dan domba. Perbuatan AS dilakukan selama beberapa tahun terakhir. Awalnya, warga tidak menyadari ayam-ayamnya mati karena diperkosa. Apalagi kematiannya terkesan mendadak seperti terjangkit penyakit. (net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/