25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kenny Akbari Jamal: Ibu Mengaku Khilaf dan Gelap Mata

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zuraida Hanum mengaku kepada anak tirinya, Kenny Akbari Jamal, telah khilaf dan gelap mata hingga tega membunuh suaminya, Hakim Pengadilan Negeri Mefan, Jamaluddin.

Diketahui, almarhum Jamaluddin sudah menikah sebanyak dua kali. Dari istrinya yang pertama, almarhum dikaruniai dua anakn

Anak sulung Jamaluddin dari istri pertama bernama Kenny Akbari Jamal.

Sementara dari hasil pernikahan Jamaluddin dengan Zuraida Hanum, dikarunia satu orang anak yang saat ini masih kecil.

Saat Kenny menanya kepada bundanya, justru ibunya menyampaikan bahwa dirinya kilaf atau “gelap mata”.”Kalau dilihat ke belakang, kan ini dah lama. Ini kan dah lama direncanain, kok bisa terpikirkan sama bunda kayak gini. Saat ditanya sama bunda apa motifnya, bunda cuman bilang khilaf, gelap mata,” ujar Kenny saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi, Jalan Professor HM Yamin, Kamis (9/1).

Kenny Akbari Jamal mengaku sangat sedih atas kematian ayahnya. Kenny mengaku tidak menyangka bila ibu tirinya dengan menyewa dua eksekutor tega menghabisi nyawa ayahnya. “Kalau dari aku pribadi sih, nggak nyangka sih,” ujar Kenny.

Sebab, sejauh amatannya saat dia berada di rumah, Kenny tidak pernah melihat ada pertengkaran hebat antara Jamaluddin dengan istrinya.”Kalau ada aku di rumah, pertengkaran yang hebat-hebat itu nggak ada,” ujar Kenny.

Dia semakin merasa bingung atas keikutsertaan ibundanya dalam pembunuhan Jamaluddin karena secara finansial tercukupi.”Makanya aku bingung, secara finansial cukup. Kok bisa terpikirkan sama bunda melakukan hal ini, gitu,” ujarnya.

Sementara, Kuasa hukum Zuraida Hanum, terduga pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, mengatakan kliennya belum menentukan sikap atas tuduhan pembunuhan berencana.

“Saya bertemu kemarin di Polrestabes Medan usai konferensi pers di Polda Sumut. Klien saya Zuraida Hanum belum ada mengatakan menolak atau menerima tuduhan itu,” kata kuasa hukum Zuraida, Onan Purba, Kamis (9/1).

Onan mengatakan, status hukum Zuraida sudah tersangka. Namun dia meminta masyarakat menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Onan menilai dari awal kasus pembunuhan itu terjadi, media sudah menyudutkan Zuraida. Padahal polisi belum menetapkan statusnya hukumnya saat itu.

Menurut Onan, untuk sementara dia dan kliennya mengikuti alur penyidik terhadap tuduhan pembunuhan berencana yang dilakukan Zuraida kepada suaminya, Jamaluddin. Polisi akan menjerat Zuraida dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pernikahan Zuraida Hanum dan Jamaluddin, kata Onan, adalah pernikahan kedua bagi mereka.Dari pernikahan sebelumnya, Jamaluddin dikarunia dua anak. “Anak bawaan Jamaluddin ada dua dan sudah dewasa. Salah seorang dokter. Adapun anak bawaan Zuraida satu orang. Sedangkan anak dari hasil pernikahan mereka seorang perempuan yang masih kecil,” ujar Onan. (bbs)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zuraida Hanum mengaku kepada anak tirinya, Kenny Akbari Jamal, telah khilaf dan gelap mata hingga tega membunuh suaminya, Hakim Pengadilan Negeri Mefan, Jamaluddin.

Diketahui, almarhum Jamaluddin sudah menikah sebanyak dua kali. Dari istrinya yang pertama, almarhum dikaruniai dua anakn

Anak sulung Jamaluddin dari istri pertama bernama Kenny Akbari Jamal.

Sementara dari hasil pernikahan Jamaluddin dengan Zuraida Hanum, dikarunia satu orang anak yang saat ini masih kecil.

Saat Kenny menanya kepada bundanya, justru ibunya menyampaikan bahwa dirinya kilaf atau “gelap mata”.”Kalau dilihat ke belakang, kan ini dah lama. Ini kan dah lama direncanain, kok bisa terpikirkan sama bunda kayak gini. Saat ditanya sama bunda apa motifnya, bunda cuman bilang khilaf, gelap mata,” ujar Kenny saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi, Jalan Professor HM Yamin, Kamis (9/1).

Kenny Akbari Jamal mengaku sangat sedih atas kematian ayahnya. Kenny mengaku tidak menyangka bila ibu tirinya dengan menyewa dua eksekutor tega menghabisi nyawa ayahnya. “Kalau dari aku pribadi sih, nggak nyangka sih,” ujar Kenny.

Sebab, sejauh amatannya saat dia berada di rumah, Kenny tidak pernah melihat ada pertengkaran hebat antara Jamaluddin dengan istrinya.”Kalau ada aku di rumah, pertengkaran yang hebat-hebat itu nggak ada,” ujar Kenny.

Dia semakin merasa bingung atas keikutsertaan ibundanya dalam pembunuhan Jamaluddin karena secara finansial tercukupi.”Makanya aku bingung, secara finansial cukup. Kok bisa terpikirkan sama bunda melakukan hal ini, gitu,” ujarnya.

Sementara, Kuasa hukum Zuraida Hanum, terduga pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, mengatakan kliennya belum menentukan sikap atas tuduhan pembunuhan berencana.

“Saya bertemu kemarin di Polrestabes Medan usai konferensi pers di Polda Sumut. Klien saya Zuraida Hanum belum ada mengatakan menolak atau menerima tuduhan itu,” kata kuasa hukum Zuraida, Onan Purba, Kamis (9/1).

Onan mengatakan, status hukum Zuraida sudah tersangka. Namun dia meminta masyarakat menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Onan menilai dari awal kasus pembunuhan itu terjadi, media sudah menyudutkan Zuraida. Padahal polisi belum menetapkan statusnya hukumnya saat itu.

Menurut Onan, untuk sementara dia dan kliennya mengikuti alur penyidik terhadap tuduhan pembunuhan berencana yang dilakukan Zuraida kepada suaminya, Jamaluddin. Polisi akan menjerat Zuraida dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pernikahan Zuraida Hanum dan Jamaluddin, kata Onan, adalah pernikahan kedua bagi mereka.Dari pernikahan sebelumnya, Jamaluddin dikarunia dua anak. “Anak bawaan Jamaluddin ada dua dan sudah dewasa. Salah seorang dokter. Adapun anak bawaan Zuraida satu orang. Sedangkan anak dari hasil pernikahan mereka seorang perempuan yang masih kecil,” ujar Onan. (bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/