MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rudi Simamora (34) terdakwa kasus dugaan penistaan agama menjalani sidang dakwaan secara virtual di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1). Dia didakwa atas kasus Informasi dan Transaksi Elektrik (ITE).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dalam dakwaanya, warga Dusun XIII Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang/Jalan Binjai KM 13, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diadili diduga melakukan penistaan agama dalam akun youtube miliknya, pada 5 November 2022.
“Saksi Habibi Cendrawasih Salosa, saksi D P Rumapea dan saksi Togu F Malau (anggota Polrestabes Medan) sedang melakukan patroli siber dan menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel,” kata JPU.
Dalam video tersebut, seorang laki-laki yakni terdakwa menggungah sebuah rekaman yang isi kalimatnya berisi tentang Penistaan Agama.
“Lalu para saksi melakukan pencarian terhadap isi konten dan menemukan suara terdakwa yang berasal dari Channel Youtube Anak Batak,” ucapnya.
Hal itu diketahui karena, foto Akun Cahnnel Tiktok Hidayah Mualaf dan Akun Channel Youtube Anak Batak sama.
Dalam Akun Channel Youtube Anak Batak mengatakan CARILAH LITERATUR LITERATUR SEJARAH DUNIA, ADA ENGGAK YANG MENYEMBAH OLLOH SUBHANATAALA SEBELUM ABAD KE 7, ENGGAK ADA SATUPUN ENGGAK ADA.
SAMANYA KALIAN SAMA TUHANNYA ORANG ORANG YANG LAIN LAH, GAMAN AGAM YANG LAIN, TUHANNYA BARU ADA TAHUN SEKIAN, KALAU TUHAN YESUS ITU BAPAK YAHUEI YANG MENJELMA JADI MANUSIA.
DIGUA MANA OLLOH YANG BARU ADA DIABAD KE 7 MENGAKU NGAKU MENCIPTAKAN LANGIT DAN BUMI, KURANG AJAR OLLOH INI,
BARU ABAD KE 7 BARU ADA, BEGU GANJANG AJA ADA SEKITAR 250 TAHUN YANG LALU ADA BEGU GANJANG, TIDAK PERNAH BEGU GANJANG MENGAKU MENCIPTAKAN LANGIT DAN BUMI,
GUNDURUWO BARU DIKENAL SEKITAR 150 TAHUN, TIDAK PERNAH MENGAKU DIA MENCIPTAKAN LANGIT DAN BUMI, KURANG AJAR OLLOH INI, DIMANA OLLOH SEKARANG INI, DIGUA MANA SEKARANG YA, OLLOH OLLOH GARA GARA KAU BANYAK KALI TERSESAT ORANG.
“Mendapat informasi tersebut, para saksi langsung melakukan Profilling dan menemukan bahwa pemilik Akun Youtube Anak Batak atas nama Terdakwa, lalu para saksi langsung membuat Laporan Pengaduan Ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.
Berselang dua hari kemudian di Jalan Binjai KM 13, Kelurahan Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Polrestabes Medan dan dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2)Jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE,” tegasnya.
Usai pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. (man/azw)