27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Zulkhairi: Tiga Komisioner Bawaslu Harus Jadi Tersangka

Ketua BKPRMI Sumut, Zulkhairi berikan keterangan usai diperiksa di Subdit I/Kamneg Polda Sumut, Selasa (5/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi memeriksa Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut Zulkhairi, sebagai saksi pelapor dugaan penistaan agama oleh ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan, Selasa (5/6).

Usai diperiksa, Zulkhairi mengaku, ada 6 poin penting penjelasan yang diberikannya kepada penyidik terkait laporan yang dilayangkan pihaknya tersebut.

“Harapannya, kami memohon kepada penyidik agar cepat meningkatan proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka bagi 3 komisioner Bawaslu Sumut, yakni Syafrida Rasahan, Hardi Munthe serta Aulia Andri,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Sumut.

Adapun 6 poin penjelasan itu papar Zulkhairi, ialah Bawaslu telah melakukan tindakan pembohongan. Karena kata dia, dalam dua surat yang diterbitkan Bawaslu, baik surat nomor 1601 dan 1605 yang dasarnya adalah kesepakatan bersama dihadiri parpol, tim kampanye, FKUB serta Kesbangpolimas Sumut ada penandatanganan bersama tanggal 14 Mei 2018 di hotel Tiara.

“Tapi setelah kami cek tidak ada penandatanganan kesepakatan pada saat itu. Dan itu dijadikannya dasar munculnya surat tanggal 16 dan 18,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Zulkhairi, dalam surat 1601 disebutkan bahwasanya tim paslon, tim kampanye, parpol tidak boleh memberikan kuliah atau ceramah agama di tempat ibadah. Padahal, para ustad sekalipun tidak ada pilkada selalu memberikan ceramah.

“Kalau masalah pilih pemimpin muslim itu kan enggak dilarang. Tapi misalnya mengarahkan untuk memilih nomor 1 atau 2 itu baru salah,” jelasnya.

Selanjutnya yang ketiga, jelasnya Bawaslu Sumut melarang infaq dan sedekah. Meski pemberian itu sudah sebetulnya sudah sering dilakukan.

“Kita biasa kita berbagi, tapi gara-gara itu enggak bisa,” sebutnya.

Selain itu, Zulkhairi melanjutkan, Bawaslu tidak berhak mengeluarkan regulasi tentang proses Pilkada karena sebagai lembaga regulator. Bawaslu hanya sebagai pelaksana peraturan bukannya pembuat aturan.

“Kelima, kenapa yang diatur ini hanya umat islam saja? Kenapa sekupnya tidak general? Padahal semua agama ada sedekah. Dan yang keenam, Bawaslu mengidentifikasikan infaq zakat sebagai politik uang dalam proses pilkada,” paparnya.

Zulkhairi mengaku, selain dirinya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor lainnya, pada Rabu (6/6). Dalam pemeriksaan kepadanya, Zulkhairi mengatakan tidak banyak mendapatkan pertanyaan.

“Hanya butuh penjelasan saja. Semoga penyidikan dan penetapan sebagai tersangka bisa dilakukan dengan cepat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, untuk tahap awal penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi pelapor.

“Ya, hari ini pemeriksaannya sudah mulai dilakukan. Tiga orang diperiksa,” tandasnya. (mag-1/azw)

 

 

Ketua BKPRMI Sumut, Zulkhairi berikan keterangan usai diperiksa di Subdit I/Kamneg Polda Sumut, Selasa (5/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi memeriksa Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut Zulkhairi, sebagai saksi pelapor dugaan penistaan agama oleh ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan, Selasa (5/6).

Usai diperiksa, Zulkhairi mengaku, ada 6 poin penting penjelasan yang diberikannya kepada penyidik terkait laporan yang dilayangkan pihaknya tersebut.

“Harapannya, kami memohon kepada penyidik agar cepat meningkatan proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka bagi 3 komisioner Bawaslu Sumut, yakni Syafrida Rasahan, Hardi Munthe serta Aulia Andri,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Sumut.

Adapun 6 poin penjelasan itu papar Zulkhairi, ialah Bawaslu telah melakukan tindakan pembohongan. Karena kata dia, dalam dua surat yang diterbitkan Bawaslu, baik surat nomor 1601 dan 1605 yang dasarnya adalah kesepakatan bersama dihadiri parpol, tim kampanye, FKUB serta Kesbangpolimas Sumut ada penandatanganan bersama tanggal 14 Mei 2018 di hotel Tiara.

“Tapi setelah kami cek tidak ada penandatanganan kesepakatan pada saat itu. Dan itu dijadikannya dasar munculnya surat tanggal 16 dan 18,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Zulkhairi, dalam surat 1601 disebutkan bahwasanya tim paslon, tim kampanye, parpol tidak boleh memberikan kuliah atau ceramah agama di tempat ibadah. Padahal, para ustad sekalipun tidak ada pilkada selalu memberikan ceramah.

“Kalau masalah pilih pemimpin muslim itu kan enggak dilarang. Tapi misalnya mengarahkan untuk memilih nomor 1 atau 2 itu baru salah,” jelasnya.

Selanjutnya yang ketiga, jelasnya Bawaslu Sumut melarang infaq dan sedekah. Meski pemberian itu sudah sebetulnya sudah sering dilakukan.

“Kita biasa kita berbagi, tapi gara-gara itu enggak bisa,” sebutnya.

Selain itu, Zulkhairi melanjutkan, Bawaslu tidak berhak mengeluarkan regulasi tentang proses Pilkada karena sebagai lembaga regulator. Bawaslu hanya sebagai pelaksana peraturan bukannya pembuat aturan.

“Kelima, kenapa yang diatur ini hanya umat islam saja? Kenapa sekupnya tidak general? Padahal semua agama ada sedekah. Dan yang keenam, Bawaslu mengidentifikasikan infaq zakat sebagai politik uang dalam proses pilkada,” paparnya.

Zulkhairi mengaku, selain dirinya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor lainnya, pada Rabu (6/6). Dalam pemeriksaan kepadanya, Zulkhairi mengatakan tidak banyak mendapatkan pertanyaan.

“Hanya butuh penjelasan saja. Semoga penyidikan dan penetapan sebagai tersangka bisa dilakukan dengan cepat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, untuk tahap awal penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi pelapor.

“Ya, hari ini pemeriksaannya sudah mulai dilakukan. Tiga orang diperiksa,” tandasnya. (mag-1/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/