26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cabuli Bocah Tiga Tahun, Dipenjara Tiga Tahun

Foto: Taufik/PM
Pemuda 17 tahun ini divonis 3 tahun penjara karena mencabuli bocah tiga tahun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim tunggal, Riana Pohan, menghukum terdakwa Kevin Simamora selama tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan bocah berinisial ABH yang masih berusia tiga tahun.

Hukuman yang dibacakan dalam amar putusan hakim di Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (9/3) itu dihadiri para orangtua terdakwa dan korban. Selain dihukum penjara, Hakim Riana juga menghukum terdakwa yang masih berusia 17 tahun itu berupa hukuman kerja sosial di Dinas Sosial selama enam bulan.

“Memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban dan menghukum terdakwa 3 tahun penjara serta melakukan kerja sosial dibawah naungan Dinas Sosial Medan selama 6 bulan lamanya,” ucap Riana membacakan putusan.

Hakim menilai terdakwa melanggar pasal 82 UU Perlindungan Anak. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dari Kejari Medan yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara. Atas putusannya, baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya sama-sama bersikap pikir-pikir dulu untuk mengajukan upaya hukum banding.

Salah satu keluarga korban menceritakan, terdakwa mempunyai kelainan seks. Di belakang rumahnya ditemukan pakaian-pakaian dalam yang telah terdakwa curi, kemudian dipakai untuk onani.

Soal pencabulan terhadap ABH, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 16 Desember 2016 sore di kediaman korban di Jalan Bawang Perumnas Simalingkar Medan. Terdakwa yang tak lain adalah tetangga korban pada waktu itu berada di dalam rumah korban. Sementara ibu korban saat itu sedang berada di teras rumahnya bersama para tetangga bercengkrama. Orangtua pelaku juga ada disitu.

Foto: Taufik/PM
Pemuda 17 tahun ini divonis 3 tahun penjara karena mencabuli bocah tiga tahun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim tunggal, Riana Pohan, menghukum terdakwa Kevin Simamora selama tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan bocah berinisial ABH yang masih berusia tiga tahun.

Hukuman yang dibacakan dalam amar putusan hakim di Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (9/3) itu dihadiri para orangtua terdakwa dan korban. Selain dihukum penjara, Hakim Riana juga menghukum terdakwa yang masih berusia 17 tahun itu berupa hukuman kerja sosial di Dinas Sosial selama enam bulan.

“Memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban dan menghukum terdakwa 3 tahun penjara serta melakukan kerja sosial dibawah naungan Dinas Sosial Medan selama 6 bulan lamanya,” ucap Riana membacakan putusan.

Hakim menilai terdakwa melanggar pasal 82 UU Perlindungan Anak. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dari Kejari Medan yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara. Atas putusannya, baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya sama-sama bersikap pikir-pikir dulu untuk mengajukan upaya hukum banding.

Salah satu keluarga korban menceritakan, terdakwa mempunyai kelainan seks. Di belakang rumahnya ditemukan pakaian-pakaian dalam yang telah terdakwa curi, kemudian dipakai untuk onani.

Soal pencabulan terhadap ABH, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 16 Desember 2016 sore di kediaman korban di Jalan Bawang Perumnas Simalingkar Medan. Terdakwa yang tak lain adalah tetangga korban pada waktu itu berada di dalam rumah korban. Sementara ibu korban saat itu sedang berada di teras rumahnya bersama para tetangga bercengkrama. Orangtua pelaku juga ada disitu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/