29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dugaan Pembakaran Kantor FKWJ: Korban Mohon Perlindungan Hukum

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pasca rumah yang digunakan sebagai Kantor Senopati Forum Komunikasi Warga Jawa (FKWJ) Kabupaten Deliserdang yang dibakar orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (26/2) sekira pukul 03.00 WIB lalu, korban M Sugeng Rasuli (40) menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolresta Deliserdang.

Menurut korban kepada sejumlah awak media, surat tertulis mohon perlindungan hukum disampaikannya sehari setelah pembakaran rumah sekaligus Kantor Senopati FKWJ Deliserdang yang terletak di Jalan Sultan Serdang Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, yang ditembuskan ke Kapolda Sumut, Ketua Umum DPP FKWJ Nusantara di Yogyakarta, Ketua DPW FKWJ Sumut, Muspida Deliserdang dan Muspika Batang Kuis.

“Saya, istri ku Aida Fitri (40), abak ku bernama Irbi Abdi Bilbinu (13) dan Seha Akila Sadir (3 bulan) yang sedang tertidur langsung terbangun karena kepulan asap dan kobaran api. Saat itu saya spontan menyelamatkan istri dan anak berlari berlari membawa keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan sambil berusaha memadamkan api,” sebutnya.

Pada saat diluar, kata ayah dua anak ini, ia mendekati titik kobaran api yang berasal dari bagian luar rumah dan tercium aroma minyak tanah, namun tidak melihat orang lain yang diduga menyiramkan minyak tanah tersebut akan tetapi ada terlihat jejak lumpur bekas tapak kaki orang disekitar halaman rumah.

Akibat kejadian itu, lanjutnya, keluarganya merasa trauma karena dihantui rasa ketakutan akan ancaman keselamatan jiwa keluarganya.

“Melalui surat mohon perlindungan hukum ini, kami memohon kepada Polresta Deli Serdang segera mengusut tuntas pelaku peristiwa pembakaran rumahnya itu,” pungkasnya.

Terpisah Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu SH saat dikonfirmasi menyatakan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan. (btr)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pasca rumah yang digunakan sebagai Kantor Senopati Forum Komunikasi Warga Jawa (FKWJ) Kabupaten Deliserdang yang dibakar orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (26/2) sekira pukul 03.00 WIB lalu, korban M Sugeng Rasuli (40) menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolresta Deliserdang.

Menurut korban kepada sejumlah awak media, surat tertulis mohon perlindungan hukum disampaikannya sehari setelah pembakaran rumah sekaligus Kantor Senopati FKWJ Deliserdang yang terletak di Jalan Sultan Serdang Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, yang ditembuskan ke Kapolda Sumut, Ketua Umum DPP FKWJ Nusantara di Yogyakarta, Ketua DPW FKWJ Sumut, Muspida Deliserdang dan Muspika Batang Kuis.

“Saya, istri ku Aida Fitri (40), abak ku bernama Irbi Abdi Bilbinu (13) dan Seha Akila Sadir (3 bulan) yang sedang tertidur langsung terbangun karena kepulan asap dan kobaran api. Saat itu saya spontan menyelamatkan istri dan anak berlari berlari membawa keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan sambil berusaha memadamkan api,” sebutnya.

Pada saat diluar, kata ayah dua anak ini, ia mendekati titik kobaran api yang berasal dari bagian luar rumah dan tercium aroma minyak tanah, namun tidak melihat orang lain yang diduga menyiramkan minyak tanah tersebut akan tetapi ada terlihat jejak lumpur bekas tapak kaki orang disekitar halaman rumah.

Akibat kejadian itu, lanjutnya, keluarganya merasa trauma karena dihantui rasa ketakutan akan ancaman keselamatan jiwa keluarganya.

“Melalui surat mohon perlindungan hukum ini, kami memohon kepada Polresta Deli Serdang segera mengusut tuntas pelaku peristiwa pembakaran rumahnya itu,” pungkasnya.

Terpisah Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu SH saat dikonfirmasi menyatakan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/