Tersangka Korupsi Bibit Kopi Rp1,6 Miliar di Dairi Masih Buron, Kejari Lacak hingga Papua

DAIRI – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi memburu WS, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi senilai Rp1,6 miliar di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Dairi, hingga kini belum membuahkan hasil. Meski sempat terlacak berada di wilayah Papua, keberadaan tersangka masih belum diketahui dan statusnya tetap masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

WS merupakan rekanan dalam proyek pengadaan bibit kopi tahun anggaran 2021 yang diduga merugikan keuangan negara. Dalam perkara yang sama, Kejari Dairi sebelumnya juga menetapkan LS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.

Perkara LS telah diproses hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah menjalani hukuman, LS kini telah bebas. Sementara itu, proses hukum terhadap WS belum dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Bima Yudha Asmara, melalui Kepala Seksi Intelijen Gerry Gultom mengatakan pencarian terhadap WS masih terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. “Hingga saat ini tersangka WS masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Gerry Gultom, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, Kejari Dairi terus berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melacak keberadaan tersangka. “Status hukumnya masih tetap sebagai tersangka dan DPO,” ujarnya.

Gerry mengungkapkan, tim sempat memperoleh informasi mengenai keberadaan WS di wilayah Papua. Namun, hingga kini upaya penangkapan belum membuahkan hasil.

“Terakhir, pelariannya sempat terdeteksi di wilayah Papua, namun hingga kini belum berhasil diamankan,” ungkapnya.

Kejari Dairi pun mengimbau WS agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Kami meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” tegas Gerry.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap WS sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bibit kopi tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rud/ila)

DAIRI – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi memburu WS, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi senilai Rp1,6 miliar di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Dairi, hingga kini belum membuahkan hasil. Meski sempat terlacak berada di wilayah Papua, keberadaan tersangka masih belum diketahui dan statusnya tetap masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

WS merupakan rekanan dalam proyek pengadaan bibit kopi tahun anggaran 2021 yang diduga merugikan keuangan negara. Dalam perkara yang sama, Kejari Dairi sebelumnya juga menetapkan LS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.

Perkara LS telah diproses hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah menjalani hukuman, LS kini telah bebas. Sementara itu, proses hukum terhadap WS belum dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Bima Yudha Asmara, melalui Kepala Seksi Intelijen Gerry Gultom mengatakan pencarian terhadap WS masih terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. “Hingga saat ini tersangka WS masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Gerry Gultom, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, Kejari Dairi terus berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melacak keberadaan tersangka. “Status hukumnya masih tetap sebagai tersangka dan DPO,” ujarnya.

Gerry mengungkapkan, tim sempat memperoleh informasi mengenai keberadaan WS di wilayah Papua. Namun, hingga kini upaya penangkapan belum membuahkan hasil.

“Terakhir, pelariannya sempat terdeteksi di wilayah Papua, namun hingga kini belum berhasil diamankan,” ungkapnya.

Kejari Dairi pun mengimbau WS agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Kami meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” tegas Gerry.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap WS sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bibit kopi tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rud/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru