Polres Binjai Ringkus Empat Pencuri Material Kuil Sikh

MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kuil Sikh, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Hanya dalam waktu lima hari setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang ternyata merupakan pekerja dan penjaga kuil.

Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda mengatakan, keempat tersangka ditangkap secara serentak di lokasi berbeda pada Kamis (16/7/2026), setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Satreskrim Polres Binjai dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berhasil mengungkap kasus pencurian material pembangunan kuil dan menangkap empat tersangka,” ujar Bimo didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba, Jumat (24/7/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial DAF (30) dan RG (30) yang bekerja sebagai kuli bangunan, MY (65) selaku penjaga malam, serta DSY (40) yang bertugas sebagai penjaga siang.

Menurut Bimo, para pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. DAF dan RG mencuri 12 unit mesin kompresor AC dengan cara membuka jendela ruang penyimpanan. Kompresor tersebut kemudian dibongkar untuk diambil tembaganya dan dijual ke penampung besi tua seharga Rp160 ribu per kilogram.

Sementara itu, MY yang bertugas sebagai penjaga malam diduga mengetahui aksi pencurian tersebut, namun tidak berupaya mencegah. Bahkan, ia disebut menerima bagian hasil penjualan tembaga sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap kali pencurian dilakukan.

Sedangkan DSY diduga mencuri material bangunan secara bertahap saat hendak pulang kerja pada malam hari. Barang yang diambil antara lain batu bata, marmer, besi holo, hingga granit.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta akibat hilangnya 12 unit mesin kompresor AC dan berbagai material bangunan,” jelas Bimo.

Aksi pencurian itu dilakukan berulang kali sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026 sebelum akhirnya terungkap setelah pihak pengelola kuil melapor ke Polres Binjai.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari laporan cepat korban serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Binjai juga memaparkan keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos. Polisi bahkan mengizinkan korban menggunakan kembali sepeda motor barang bukti melalui mekanisme pinjam pakai agar tetap dapat menunjang aktivitas sehari-hari selama proses hukum berlangsung. (ted/ila)

MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kuil Sikh, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Hanya dalam waktu lima hari setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang ternyata merupakan pekerja dan penjaga kuil.

Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda mengatakan, keempat tersangka ditangkap secara serentak di lokasi berbeda pada Kamis (16/7/2026), setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Satreskrim Polres Binjai dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berhasil mengungkap kasus pencurian material pembangunan kuil dan menangkap empat tersangka,” ujar Bimo didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba, Jumat (24/7/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial DAF (30) dan RG (30) yang bekerja sebagai kuli bangunan, MY (65) selaku penjaga malam, serta DSY (40) yang bertugas sebagai penjaga siang.

Menurut Bimo, para pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. DAF dan RG mencuri 12 unit mesin kompresor AC dengan cara membuka jendela ruang penyimpanan. Kompresor tersebut kemudian dibongkar untuk diambil tembaganya dan dijual ke penampung besi tua seharga Rp160 ribu per kilogram.

Sementara itu, MY yang bertugas sebagai penjaga malam diduga mengetahui aksi pencurian tersebut, namun tidak berupaya mencegah. Bahkan, ia disebut menerima bagian hasil penjualan tembaga sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap kali pencurian dilakukan.

Sedangkan DSY diduga mencuri material bangunan secara bertahap saat hendak pulang kerja pada malam hari. Barang yang diambil antara lain batu bata, marmer, besi holo, hingga granit.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta akibat hilangnya 12 unit mesin kompresor AC dan berbagai material bangunan,” jelas Bimo.

Aksi pencurian itu dilakukan berulang kali sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026 sebelum akhirnya terungkap setelah pihak pengelola kuil melapor ke Polres Binjai.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari laporan cepat korban serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Binjai juga memaparkan keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos. Polisi bahkan mengizinkan korban menggunakan kembali sepeda motor barang bukti melalui mekanisme pinjam pakai agar tetap dapat menunjang aktivitas sehari-hari selama proses hukum berlangsung. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru