29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Aniaya hingga Tewas di Fly Over Amplas: Tersangka Menyesal karena Salah Sasaran

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku penganiayaan, Rangga Abinsyah alias Rangga (22) warga Jalan Pengilar Gang Pengilar, Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas ditangkap Polsek Patumbak di kawasan Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (2/3). Tersangka saat itu memukul korban Muhammad Farhan Lubis (17) dengan kayu broti hingga tewas di Jalan Sisingamangaraja, persisnya di depan Pabrik Getah PT Asahan, Medan, Minggu (28/2).

PAPARKAN: Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza (tengah) memaparkan kasus penganiayaan dengan tersangka, Rangga di Polsek Patumbak, Selasa (9/3).

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, penganiayaan itu berawal saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di Jalan Garu VII, pada Sabtu (27/2). Keesokan harinya, korban mengajak teman-temannya ke Trakindo Jalan Sisingamaraja.

“Mereka konvoi tujuh sepeda motor. Tapi karena gak ada balapan, mereka berbalik arah ke Perumahan Oma Deli mengarah ke Medan,” ujarnya dalam paparannya di Mapolsek Patumbak, Selasa (9/2).

Baca juga: Remaja Tewas Dibantai Geng Motor di Sekitar Fly Over Medan Amplas

Dia menjelaskan kronologinya, saat rombongan korban melintas di atas Fly Over Amplas, tiba-tiba pelaku yang membawa balok berlari mengarah ke sepeda motor yang ditumpangi korban. Pelaku saat itu hendak memukul teman korban bernama Ardian Syahputra. “Tapi Ardian mengelak, lalu balok itu mengenai kepala korban,” kata Arfin.

“Karena panik usai pemukulan, teman korban langsung melajukan sepeda motornya mengarah ke Garu VII, Medan. Kemudian utusan teman mereka yang lain menjemput korban dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan,” tambahnya.

Arfin menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu baju warna abu-abu, satu potongan kayu yang sudah patah, sepeda motor Honda Supra 125 BK 3486 XB dan rekaman CCTV.

“Tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Arfin.

Sementara itu, Rangga mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut. Dia juga sempat melayat saat korban disemayamkan ke rumah duka, karena mengira yang tewas itu adalah yang selama ini diincar, yang sering meneror kampungnya.Tetapi ternyata dugaan Rangga dan rekan-rekannya salah. Sehingga ia merasa menyesal. Dia pun mengaku tidak mengenal korban. “Saya menyesal, saya gak ada niat menghabisi nyawa korban. Saya salah sasaran,” pungkasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku penganiayaan, Rangga Abinsyah alias Rangga (22) warga Jalan Pengilar Gang Pengilar, Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas ditangkap Polsek Patumbak di kawasan Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (2/3). Tersangka saat itu memukul korban Muhammad Farhan Lubis (17) dengan kayu broti hingga tewas di Jalan Sisingamangaraja, persisnya di depan Pabrik Getah PT Asahan, Medan, Minggu (28/2).

PAPARKAN: Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza (tengah) memaparkan kasus penganiayaan dengan tersangka, Rangga di Polsek Patumbak, Selasa (9/3).

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, penganiayaan itu berawal saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di Jalan Garu VII, pada Sabtu (27/2). Keesokan harinya, korban mengajak teman-temannya ke Trakindo Jalan Sisingamaraja.

“Mereka konvoi tujuh sepeda motor. Tapi karena gak ada balapan, mereka berbalik arah ke Perumahan Oma Deli mengarah ke Medan,” ujarnya dalam paparannya di Mapolsek Patumbak, Selasa (9/2).

Baca juga: Remaja Tewas Dibantai Geng Motor di Sekitar Fly Over Medan Amplas

Dia menjelaskan kronologinya, saat rombongan korban melintas di atas Fly Over Amplas, tiba-tiba pelaku yang membawa balok berlari mengarah ke sepeda motor yang ditumpangi korban. Pelaku saat itu hendak memukul teman korban bernama Ardian Syahputra. “Tapi Ardian mengelak, lalu balok itu mengenai kepala korban,” kata Arfin.

“Karena panik usai pemukulan, teman korban langsung melajukan sepeda motornya mengarah ke Garu VII, Medan. Kemudian utusan teman mereka yang lain menjemput korban dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan,” tambahnya.

Arfin menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu baju warna abu-abu, satu potongan kayu yang sudah patah, sepeda motor Honda Supra 125 BK 3486 XB dan rekaman CCTV.

“Tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Arfin.

Sementara itu, Rangga mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut. Dia juga sempat melayat saat korban disemayamkan ke rumah duka, karena mengira yang tewas itu adalah yang selama ini diincar, yang sering meneror kampungnya.Tetapi ternyata dugaan Rangga dan rekan-rekannya salah. Sehingga ia merasa menyesal. Dia pun mengaku tidak mengenal korban. “Saya menyesal, saya gak ada niat menghabisi nyawa korban. Saya salah sasaran,” pungkasnya. (mag-1/azw)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/