30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Cewek Terbelakang Mental Pendarahan Diperkosa Pria Uzur

Foto: Sormin/PM
Sugiono, kakek yang mencabuli gadis keterbelakangan mental.

BANDAR KHALIPAH, SUMUTPOS.CO – Seorang gadis yang memiliki keterbelakangan mental, SK (20), mengalami pendarahan setelah berulang kali digenjot kakek berusia 57 tahun, Sugiono.

Sialnya, pelaku yang masih punya hubungan saudara dengan korban, membiarkan gadis itu pulang dalam kondisi masih pendarahan.

Perbuatan Sugiono terungkap pada 11 Desember 2016 lalu sekira pukul 17.00 wib. Kala itu, orangtua korban, Darman (47) dan Darmina (43) mendapati putrinya terus mengalami pendarahan.

Awalnya, mereka menduga darah tersebut adalah akibat haid. Namun karena darah tak henti-hentinya mengalir, mereka khawatir lalu membawa SK ke bidan terdekat.

Ketika dilakukan pemeriksaan, menurut Bidan, ternyata kemaluan cewek yang tinggal di Desa Bandar Khalipah itu telah mengalami luka. Penasaran atas penyebab luka itu, mereka lantas bertanya perlahan-lahan kepada korban.

Walau awalnya sulit, belakangan SK mengungkap perihal pemerkosaan yang dilakukan Sugiono.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban ngobrol lalu membawanya ke kamar. Memanfaatkan situasi rumahnya yang sepi, pria tua ini melucuti seluruh pakaian SK lalu menyetubuhinya dengan paksa. Tidak hanya sekali. Hal serupa dilakukannya tiap kali rumah sedang sepi.

“Kami sama sekali tidak menyangka. Soalnya antara si pelaku dan istri saya ada jalinan saudara,” ungkap Darman kepada wartawan, Selasa (9/5).

Saat kasus  terungkap, sempat dilakukan rembuk di balai Desa Bandar Khalipah. Hanya saja Sugiono tidak mengakui perbuatannya. Bahkan dia sampai membawa 3 orang kuasa hukumnya untuk menakut-nakuti keluarga korban.

Terakhir, atas saran warga yang mengerti hukum, mereka diarahkan untuk membuat pengaduan ke polisi. Karenanya, pemerkosaan putri sulungnya itu dilaporkan ke Polsek Percut Seituan. Dan bukti lapornya tertuang dalam nomor: STPL/747/IV/2017/PERCUT yang diterima penyidik UPPA, Aiptu Lismawati S.

Terpisah, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang memeriksa kasus tersebut, Aiptu Lismawati S, mengatakan jika SPKAB (surat penangkapan) atas tersangka sudah dikeluarkan bahkan sudah diperpanjang. (sor/ras)

Foto: Sormin/PM
Sugiono, kakek yang mencabuli gadis keterbelakangan mental.

BANDAR KHALIPAH, SUMUTPOS.CO – Seorang gadis yang memiliki keterbelakangan mental, SK (20), mengalami pendarahan setelah berulang kali digenjot kakek berusia 57 tahun, Sugiono.

Sialnya, pelaku yang masih punya hubungan saudara dengan korban, membiarkan gadis itu pulang dalam kondisi masih pendarahan.

Perbuatan Sugiono terungkap pada 11 Desember 2016 lalu sekira pukul 17.00 wib. Kala itu, orangtua korban, Darman (47) dan Darmina (43) mendapati putrinya terus mengalami pendarahan.

Awalnya, mereka menduga darah tersebut adalah akibat haid. Namun karena darah tak henti-hentinya mengalir, mereka khawatir lalu membawa SK ke bidan terdekat.

Ketika dilakukan pemeriksaan, menurut Bidan, ternyata kemaluan cewek yang tinggal di Desa Bandar Khalipah itu telah mengalami luka. Penasaran atas penyebab luka itu, mereka lantas bertanya perlahan-lahan kepada korban.

Walau awalnya sulit, belakangan SK mengungkap perihal pemerkosaan yang dilakukan Sugiono.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban ngobrol lalu membawanya ke kamar. Memanfaatkan situasi rumahnya yang sepi, pria tua ini melucuti seluruh pakaian SK lalu menyetubuhinya dengan paksa. Tidak hanya sekali. Hal serupa dilakukannya tiap kali rumah sedang sepi.

“Kami sama sekali tidak menyangka. Soalnya antara si pelaku dan istri saya ada jalinan saudara,” ungkap Darman kepada wartawan, Selasa (9/5).

Saat kasus  terungkap, sempat dilakukan rembuk di balai Desa Bandar Khalipah. Hanya saja Sugiono tidak mengakui perbuatannya. Bahkan dia sampai membawa 3 orang kuasa hukumnya untuk menakut-nakuti keluarga korban.

Terakhir, atas saran warga yang mengerti hukum, mereka diarahkan untuk membuat pengaduan ke polisi. Karenanya, pemerkosaan putri sulungnya itu dilaporkan ke Polsek Percut Seituan. Dan bukti lapornya tertuang dalam nomor: STPL/747/IV/2017/PERCUT yang diterima penyidik UPPA, Aiptu Lismawati S.

Terpisah, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang memeriksa kasus tersebut, Aiptu Lismawati S, mengatakan jika SPKAB (surat penangkapan) atas tersangka sudah dikeluarkan bahkan sudah diperpanjang. (sor/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/