29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

‘Tangan Kanan’ Pangonal Dituntut 5 Tahun Bui

SUAP: Thamrin Ritonga, terdakwa kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. Ia dituntut hukuman 5 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Thamrin Ritonga dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. Terdakwa terbukti ikut serta terlibat kasus suap terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, dalam sidang yang berlangsung di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/6).

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” ucap jaksa KPK Mayhardi Indra Putra.

Menurut jaksa, terdakwa yang adalah ‘tangan kanan’ (orang kepercayaan, Red) Pangonal Harahap itu terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” beber jaksa.

Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Disebutkan jaksa, Thamrin Ritonga dalam kasus ini terlibat membantu Pangonal menerima suap dari rekanan Asiong.

Jumlah suap mencapai Rp42 miliar dan SGD 218 ribu, dalam pengadaan proyek di Labuhanbatu selama 2016-2018.

Jaksa menambahkan, hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan tidak menikmati uang korupsi tersebut. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Thamrin juga tidak dibebankan uang pengganti.

Atas tuntutan jaksa, pada Kamis pekan depan, Thamrin akan membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, tampak Thamrin dipeluk anak dan istri serta anaknya. Thamrin tak banyak berkomentar. Ia mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Allah SWT.

Thamrin Ritonga bersama-sama dengan Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan, menerima pemberian uang dari Efendy Sahputra alias Asiong (vonis terpisah), selaku kontraktor. (man)

SUAP: Thamrin Ritonga, terdakwa kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. Ia dituntut hukuman 5 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Thamrin Ritonga dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. Terdakwa terbukti ikut serta terlibat kasus suap terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, dalam sidang yang berlangsung di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/6).

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” ucap jaksa KPK Mayhardi Indra Putra.

Menurut jaksa, terdakwa yang adalah ‘tangan kanan’ (orang kepercayaan, Red) Pangonal Harahap itu terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” beber jaksa.

Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Disebutkan jaksa, Thamrin Ritonga dalam kasus ini terlibat membantu Pangonal menerima suap dari rekanan Asiong.

Jumlah suap mencapai Rp42 miliar dan SGD 218 ribu, dalam pengadaan proyek di Labuhanbatu selama 2016-2018.

Jaksa menambahkan, hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan tidak menikmati uang korupsi tersebut. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Thamrin juga tidak dibebankan uang pengganti.

Atas tuntutan jaksa, pada Kamis pekan depan, Thamrin akan membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, tampak Thamrin dipeluk anak dan istri serta anaknya. Thamrin tak banyak berkomentar. Ia mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Allah SWT.

Thamrin Ritonga bersama-sama dengan Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan, menerima pemberian uang dari Efendy Sahputra alias Asiong (vonis terpisah), selaku kontraktor. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/