27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kapolda Sumut Siap Pecat 11 Polisi Terlibat Narkoba

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira di Kota Tanjungbalai. Pasalnya, 11 polisi tersebut diduga menjual barang bukti sabu-sabu kepada bandar narkoba.

TERSANGKA: 11 oknum polisi yang terancam dipecat dalam kasus peredaran sabu-sabu di Tanjungbalau masuk dalam sel.

Mereka diketahui dari satuan Polres Tanjungbalai, Sumut, berinisial Aiptu War, Bripka ASP, Bripka JSL, Bripka HTH, Brigadir RA dan Bintara KN (Polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai). Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni Brigadir Tuh, Brigadir ART, Brigadir LA, Bripka SN dan Bripka KH.

“Masih ditahan mereka. Masih persidangan, nunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya, Kamis (7/10).

Dikatakannya, ke-11 polisi tersebut saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan. Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai. “Khusus anggota kode etik dan peradilan umum,” ungkapnya.

Diketahui, Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dan 11 oknum polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Tak hanya 11 oknum polisi, 3 orang sipil lainnya yang diduga bandar narkoba juga diserahkan ke Kejati Sumut. Mereka berinisial HA, S dan H.

Kasus tersebut berawal pada 19 Mei 2021. Saat itu Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang. Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur.

Kemudian para polisi yang mengamankan barang bukti narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu-sabu itu. Penjualan sabu-sabu juga mendapat persetujuan Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W. Dari total 76kg sabu yang ditemukan, hanya 57kg yang dilaporkan. Sehingga ada sekitar 19kg sabu-sabu yang dijual kepada bandar sabu.

Dari penjualan itu, para oknum polisi yang telah berkomplot tersebut mendapat uang miliaran rupiah. Kemudian Polda Sumut menyelidiki kasus itu. Belakangan 11 oknum polisi dan tiga orang sipil yang diduga berkomplot akhirnya ditangkap. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira di Kota Tanjungbalai. Pasalnya, 11 polisi tersebut diduga menjual barang bukti sabu-sabu kepada bandar narkoba.

TERSANGKA: 11 oknum polisi yang terancam dipecat dalam kasus peredaran sabu-sabu di Tanjungbalau masuk dalam sel.

Mereka diketahui dari satuan Polres Tanjungbalai, Sumut, berinisial Aiptu War, Bripka ASP, Bripka JSL, Bripka HTH, Brigadir RA dan Bintara KN (Polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai). Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni Brigadir Tuh, Brigadir ART, Brigadir LA, Bripka SN dan Bripka KH.

“Masih ditahan mereka. Masih persidangan, nunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya, Kamis (7/10).

Dikatakannya, ke-11 polisi tersebut saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan. Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai. “Khusus anggota kode etik dan peradilan umum,” ungkapnya.

Diketahui, Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dan 11 oknum polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Tak hanya 11 oknum polisi, 3 orang sipil lainnya yang diduga bandar narkoba juga diserahkan ke Kejati Sumut. Mereka berinisial HA, S dan H.

Kasus tersebut berawal pada 19 Mei 2021. Saat itu Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang. Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur.

Kemudian para polisi yang mengamankan barang bukti narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu-sabu itu. Penjualan sabu-sabu juga mendapat persetujuan Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W. Dari total 76kg sabu yang ditemukan, hanya 57kg yang dilaporkan. Sehingga ada sekitar 19kg sabu-sabu yang dijual kepada bandar sabu.

Dari penjualan itu, para oknum polisi yang telah berkomplot tersebut mendapat uang miliaran rupiah. Kemudian Polda Sumut menyelidiki kasus itu. Belakangan 11 oknum polisi dan tiga orang sipil yang diduga berkomplot akhirnya ditangkap. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/