30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mau Jual di Batam, Penumpang Nam Air Ini Bawa Ganja 5 Kg

Foto: Hulman/PM Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Edy Safari (kiri) dan tersangka HP (kanan), dan barang bukti lima bal ganja.
Foto: Hulman/PM
Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Edy Safari (kiri) dan tersangka HP (kanan), dan barang bukti lima bal ganja.

KUALANAMU, SUMUTPOS.CO – Rencanan Hendra Priyatna (38) menyelundupkan 5 kilo ganja kering ke Batam, berakhir di penjara. Warga Jalan Cempaka, Desa Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat itu ditangkap saat melintasi mesin X-Ray di area Sentral Check Point (SCP ) lantai III Bandara Kualanamu, Kamis (9/6) sekira pukul 15.45 WIB.

Rencananya Hendra akan berangkat ke Batam menggunakan maskapai Nam Air nomor penerbangan IN 9035. Kini Hendra dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Deliserdang.

Info dihimpun, kasus itu terungkap dari kecurigaan petugas X-Ray melihat isi koper warna hitam milik pelaku. Curiga pelaku membawa barang terlarang, petugas lantas menyuruh Hendra membuka sendiri tasnya. Namun saat itu Hendra menolak dan bahkan sempat melakukan perlawanan dengan mengancam akan menuntut petugas yang membuka kopernya .

Tak mau berdebat panjang lebar, petugas lantas memanggil polisi bandara. Akhirnya, pelaku tak berdaya saat polisi membuka paksa kopernya. Dari sana polisi menemukan lima bungkus ganja yang sudah dilakban. Saat diperiksa, Hendra mengaku membeli daun ganja itu dari Aceh seharga Rp 6 juta dan akan dibawa ke Batam untuk dijual.

“Dua hari lalu dibeli dari Aceh seharga Rp 6 juta dan akan saya jual di Batam,” akunya.

Ditanya kenapa membawa ganja? Ayah empat anak ini mengaku nekad karena sedang tak punya pekerjaan alias menganggur. Karena itulah, dia tergiur dengan ajakan temannya yang tinggal di Batam.

“Saya menyesal pak saya hanya disuruh teman saya. Saya tidak menyangka akhirnya jadi begini,” ucapnya.

Kadiv Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi mengatakan penangkapan itu terjadi saat pemeriksaan di mesin X-Ray di area SCP KNIA. Saat pemeriksaan petugas mencurigai isi dalam koper tersangka lalu dilakukan pemeriksaan secara rinci dan hasilnya ditemukan ganja sebanyak 5 kilo yang dilakban dan ditutupi dengan pakaian.

Menurutnya, modus seperti itu sudah sering terjadi di KNIA, maka petugas lapangan dituntut agar lebih jeli dan sigap melakukan pengamanan sehingga barang-barang yang membahayakan termasuk narkoba dan jenis lainya supaya tidak lolos.

Sementara Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Eddy Safari yang turun ke lokasi mengaku pihaknya sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Sedangkan modus yang dilakukan pelaku menyembunyikan di dalam tas koper dan ganja dilakban, kemudian ditutupi dengan bajunya, agar tidak terlihat oleh mesin pemeriksaan.

AKP Eddy Safari mengatakan, kasus ini akan terus disidik dan dikembangkan asal usul barang tersebut darimana. Sehingga nantinya sindikat ini dapat terbongkar. Untuk saat ini perkiraan sementara pelaku adalah bandar sendiri dan akan mendapat hukuman berat. (man/deo)

Foto: Hulman/PM Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Edy Safari (kiri) dan tersangka HP (kanan), dan barang bukti lima bal ganja.
Foto: Hulman/PM
Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Edy Safari (kiri) dan tersangka HP (kanan), dan barang bukti lima bal ganja.

KUALANAMU, SUMUTPOS.CO – Rencanan Hendra Priyatna (38) menyelundupkan 5 kilo ganja kering ke Batam, berakhir di penjara. Warga Jalan Cempaka, Desa Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat itu ditangkap saat melintasi mesin X-Ray di area Sentral Check Point (SCP ) lantai III Bandara Kualanamu, Kamis (9/6) sekira pukul 15.45 WIB.

Rencananya Hendra akan berangkat ke Batam menggunakan maskapai Nam Air nomor penerbangan IN 9035. Kini Hendra dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Deliserdang.

Info dihimpun, kasus itu terungkap dari kecurigaan petugas X-Ray melihat isi koper warna hitam milik pelaku. Curiga pelaku membawa barang terlarang, petugas lantas menyuruh Hendra membuka sendiri tasnya. Namun saat itu Hendra menolak dan bahkan sempat melakukan perlawanan dengan mengancam akan menuntut petugas yang membuka kopernya .

Tak mau berdebat panjang lebar, petugas lantas memanggil polisi bandara. Akhirnya, pelaku tak berdaya saat polisi membuka paksa kopernya. Dari sana polisi menemukan lima bungkus ganja yang sudah dilakban. Saat diperiksa, Hendra mengaku membeli daun ganja itu dari Aceh seharga Rp 6 juta dan akan dibawa ke Batam untuk dijual.

“Dua hari lalu dibeli dari Aceh seharga Rp 6 juta dan akan saya jual di Batam,” akunya.

Ditanya kenapa membawa ganja? Ayah empat anak ini mengaku nekad karena sedang tak punya pekerjaan alias menganggur. Karena itulah, dia tergiur dengan ajakan temannya yang tinggal di Batam.

“Saya menyesal pak saya hanya disuruh teman saya. Saya tidak menyangka akhirnya jadi begini,” ucapnya.

Kadiv Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi mengatakan penangkapan itu terjadi saat pemeriksaan di mesin X-Ray di area SCP KNIA. Saat pemeriksaan petugas mencurigai isi dalam koper tersangka lalu dilakukan pemeriksaan secara rinci dan hasilnya ditemukan ganja sebanyak 5 kilo yang dilakban dan ditutupi dengan pakaian.

Menurutnya, modus seperti itu sudah sering terjadi di KNIA, maka petugas lapangan dituntut agar lebih jeli dan sigap melakukan pengamanan sehingga barang-barang yang membahayakan termasuk narkoba dan jenis lainya supaya tidak lolos.

Sementara Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Eddy Safari yang turun ke lokasi mengaku pihaknya sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Sedangkan modus yang dilakukan pelaku menyembunyikan di dalam tas koper dan ganja dilakban, kemudian ditutupi dengan bajunya, agar tidak terlihat oleh mesin pemeriksaan.

AKP Eddy Safari mengatakan, kasus ini akan terus disidik dan dikembangkan asal usul barang tersebut darimana. Sehingga nantinya sindikat ini dapat terbongkar. Untuk saat ini perkiraan sementara pelaku adalah bandar sendiri dan akan mendapat hukuman berat. (man/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/