28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bandar Ekstasi Divonis 12 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Mian Munte menghukum Rahmadianto (55) dengan pidana penjara selama 12 tahun. Parbetor ini terbukti bersalah karena menjadi bandar 1000 butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/6).

VONIS: Dua terdakwa kasus ekstasi, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (9/6).agusman/sumut pos.

Sementara rekan terdakwa, Ramdas (35) justru dihukum lebih ringan. Dia divonis hakim dengan pidana penjara selama 11 tahun. Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Rahmadianto dengan pidana penjara selama 12 tahun dan terdakwa Ramdas dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujarnya.

Selain kurungan badan, kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. Kedua, terdakwa Rahmadianto sudah pernah dihukum.

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Syahputra menuntut kedua terdakwa masing-masing degan pidana selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula ketika pihak polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memasan ekstasi sebanyak 1.000 butir dengan harga Rp80 ribu per butir kepada kedua terdakwa. Namun, pada saat para terdakwa menyerahkan 2 bungkus plastik klip besar berisikan ekstasi tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.

Setelah di introgasi para terdakwa mengaku mendapatkan Ekstasi tersebut dari Soman (DPO). Selanjutnya para saksi membawa para terdakwa untuk menunjukan Soman ke Jalan Angrung Polonia Medan. Namun Soman tidak ditemukan lalu para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Medan Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Mian Munte menghukum Rahmadianto (55) dengan pidana penjara selama 12 tahun. Parbetor ini terbukti bersalah karena menjadi bandar 1000 butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/6).

VONIS: Dua terdakwa kasus ekstasi, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (9/6).agusman/sumut pos.

Sementara rekan terdakwa, Ramdas (35) justru dihukum lebih ringan. Dia divonis hakim dengan pidana penjara selama 11 tahun. Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Rahmadianto dengan pidana penjara selama 12 tahun dan terdakwa Ramdas dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujarnya.

Selain kurungan badan, kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. Kedua, terdakwa Rahmadianto sudah pernah dihukum.

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Syahputra menuntut kedua terdakwa masing-masing degan pidana selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula ketika pihak polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memasan ekstasi sebanyak 1.000 butir dengan harga Rp80 ribu per butir kepada kedua terdakwa. Namun, pada saat para terdakwa menyerahkan 2 bungkus plastik klip besar berisikan ekstasi tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.

Setelah di introgasi para terdakwa mengaku mendapatkan Ekstasi tersebut dari Soman (DPO). Selanjutnya para saksi membawa para terdakwa untuk menunjukan Soman ke Jalan Angrung Polonia Medan. Namun Soman tidak ditemukan lalu para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Medan Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/