30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Mantan Bupati Samosir Akui Setujui Pencairan Dana Rp1,8 M

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dana Percepatan Penanggulan Covid 19, yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir non aktif Jabiat Sagala, secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/6). Bupati Samosir periode 2016-2021 itu, tidak hadir langsung ke persidangan melainkan dilakukan secara daring dari Jakarta.

Dalam sidang tersebut terungkap sejumlah fakta bahwa Rapidin mengakui telah mengeluarkan sejumlah Surat Keputusan yang berhubungan dengan penanganan Covid 19. Termasuk SK penetapan Status Siaga darurat yang didakwakan jaksa dikeluarkan tanpa adanya kajian.

“Iya, saya ada menerbitkan beberapa surat keputusan yang ditandatangani berdasarkan ajuan dari bawahan saya,” ucap Rapidin yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut.

Namun belakangan, usai dicecar Tim Penasihat Hukum para terdakwa Rapidin mengakui tidak pernah ikut rapat. “Bapak menetapkan status siaga darurat, tapi tak pernah hadir rapat. Mulai tanggal 17 sampai 31 ada rapat Gugus Tugas, tapi bapak tak pernah hadir padahal di situ ada evaluasi dan pelaporan kegiatan yang dilakukan,” ucap PH terdakwa, Jaingat Sihaloho.

Menjawab hal tersebut, Rapidin mengaku saat itu ia harus mengerjakan hal lainnya sehingga semua diserahkan kepada ketua Gugus Tugas yakni terdakwa Jabiat.

“Yang kita tangani saat itu sangat banyak. Tidak semua bupati yang menangani karena kita sudah melimpahkan tugas ke bawahan saya,” ucapnya.

Meski tidak pernah ikut rapat, Rapidin mengakui telah menyetujui pencairan dana tak terduga untuk penanganan Covid 19 senilai Rp1,8 miliar.

Yang mana kata dia, dana Penanganan Penanggulangan Bencana Non Alam Covid 2019 Status Siaga Darurat itu, sebesar Rp1.880.621.425, yang bersumber dari anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp3 miliar. “Saya setujui karena sudah ada tanda tangan dari Forkopimda,” ujarnya.

Usia mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, selain Jabiat terdapat tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dana Percepatan Penanggulan Covid 19, yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir non aktif Jabiat Sagala, secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/6). Bupati Samosir periode 2016-2021 itu, tidak hadir langsung ke persidangan melainkan dilakukan secara daring dari Jakarta.

Dalam sidang tersebut terungkap sejumlah fakta bahwa Rapidin mengakui telah mengeluarkan sejumlah Surat Keputusan yang berhubungan dengan penanganan Covid 19. Termasuk SK penetapan Status Siaga darurat yang didakwakan jaksa dikeluarkan tanpa adanya kajian.

“Iya, saya ada menerbitkan beberapa surat keputusan yang ditandatangani berdasarkan ajuan dari bawahan saya,” ucap Rapidin yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut.

Namun belakangan, usai dicecar Tim Penasihat Hukum para terdakwa Rapidin mengakui tidak pernah ikut rapat. “Bapak menetapkan status siaga darurat, tapi tak pernah hadir rapat. Mulai tanggal 17 sampai 31 ada rapat Gugus Tugas, tapi bapak tak pernah hadir padahal di situ ada evaluasi dan pelaporan kegiatan yang dilakukan,” ucap PH terdakwa, Jaingat Sihaloho.

Menjawab hal tersebut, Rapidin mengaku saat itu ia harus mengerjakan hal lainnya sehingga semua diserahkan kepada ketua Gugus Tugas yakni terdakwa Jabiat.

“Yang kita tangani saat itu sangat banyak. Tidak semua bupati yang menangani karena kita sudah melimpahkan tugas ke bawahan saya,” ucapnya.

Meski tidak pernah ikut rapat, Rapidin mengakui telah menyetujui pencairan dana tak terduga untuk penanganan Covid 19 senilai Rp1,8 miliar.

Yang mana kata dia, dana Penanganan Penanggulangan Bencana Non Alam Covid 2019 Status Siaga Darurat itu, sebesar Rp1.880.621.425, yang bersumber dari anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp3 miliar. “Saya setujui karena sudah ada tanda tangan dari Forkopimda,” ujarnya.

Usia mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, selain Jabiat terdapat tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/