30.6 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Polsek Patumbak Tangkap Tersangka Curas di Warung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (8/6).

Pelaku berinisial IPL alias Nuel (22), warga Jalan Bajak V, Kampung Coklat Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua bungkus rokok merek ternama dan dua kunci warung milik korban berinisial UAS (41).

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim, AKP Ridwan mengatakan, pada Rabu, 8 Juni 2022, sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Amdan, Panit Iptu Harles Gultom bersama anggota lainnya melaksanakan mobile di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, untuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan kejahatan jalanan lainnya.

Sekira pukul 11.00 WIB, Faidir menerima informasi dari warga bahwa ada terjadi gangguan Kamtibmas tepatnya di Jalan Garu VI Medan Amplas.

 

Selanjutnya, dia pun langsung menghubungi Kanit Reskrim dan memerintahkan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setibanya di Jalan Garu VI Medan Amplas, Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak melihat korban sedang mengejar pelaku. Korban sempat berhasil meraih baju yang digunakan pelaku yang berusaha melepaskan diri dengan cara meronta-ronta dan sambil memukuli wajah korban berkali-kali hingga mengenai mata korban sebelah kiri.

“Korban merasa sudah tidak tahan lagi karena dipukuli oleh pelaku sehingga pelaku berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadiannya ke polisi,” ungkap Ridwan. (dwi/azw)

Pihaknya pun langsung memerintahkan tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dengan melompati pagar tembok rumah warga yang berada di sekitar tempat kejadian.

“Korban menerangkan bahwa pelaku masuk ke warung pada saat korban sedang ke dalam rumah, yang mana warungnya dalam keadaan terbuka dan tidak ada yang jaga,” bebernya.

Dikatakannya, korban melihat pelaku masuk ke warung dan langsung membuka laci tempat penyimpanan uang serta mengambil rokok yang ada di warung miliknya.

 

“Tidak jauh dari lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Patumbak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun,” tandasnya. (dwi/azw)

 

 

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (8/6).

Pelaku berinisial IPL alias Nuel (22), warga Jalan Bajak V, Kampung Coklat Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua bungkus rokok merek ternama dan dua kunci warung milik korban berinisial UAS (41).

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim, AKP Ridwan mengatakan, pada Rabu, 8 Juni 2022, sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Amdan, Panit Iptu Harles Gultom bersama anggota lainnya melaksanakan mobile di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, untuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan kejahatan jalanan lainnya.

Sekira pukul 11.00 WIB, Faidir menerima informasi dari warga bahwa ada terjadi gangguan Kamtibmas tepatnya di Jalan Garu VI Medan Amplas.

 

Selanjutnya, dia pun langsung menghubungi Kanit Reskrim dan memerintahkan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setibanya di Jalan Garu VI Medan Amplas, Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak melihat korban sedang mengejar pelaku. Korban sempat berhasil meraih baju yang digunakan pelaku yang berusaha melepaskan diri dengan cara meronta-ronta dan sambil memukuli wajah korban berkali-kali hingga mengenai mata korban sebelah kiri.

“Korban merasa sudah tidak tahan lagi karena dipukuli oleh pelaku sehingga pelaku berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadiannya ke polisi,” ungkap Ridwan. (dwi/azw)

Pihaknya pun langsung memerintahkan tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dengan melompati pagar tembok rumah warga yang berada di sekitar tempat kejadian.

“Korban menerangkan bahwa pelaku masuk ke warung pada saat korban sedang ke dalam rumah, yang mana warungnya dalam keadaan terbuka dan tidak ada yang jaga,” bebernya.

Dikatakannya, korban melihat pelaku masuk ke warung dan langsung membuka laci tempat penyimpanan uang serta mengambil rokok yang ada di warung miliknya.

 

“Tidak jauh dari lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Patumbak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun,” tandasnya. (dwi/azw)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/