Selama persidangan, Sudarsono tampak tidak kooperatif. Ia memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada JPU maupun majelis hakim.
Hingga akhirnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo berang dan menegur keras Sudarsono di persidangan.
Sepertfi diketahui, perkara tindak pidana korupsi ini bermula pada 2002. Ketika itu, terdakwa Tamin Sukardi mengetahui sekitar 106 hektare di antara lahan PTPN 2 di Desa Helvetia, Deliserdang dikeluarkan atau tidak diperpanjang Hak Guna Usaha (HGU)-nya.
Terdakwa bermaksud menguasai dan memiliki tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya itu. Langkah itu berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL).
Untuk memuluskan upayanya itu, terdakwa meminta bantuan Tasman Aminoto dan Misran Sasmita dan Sudarsono.
Mereka membayar dan mengkoordinir sejumlah warga agar mengaku sebagai pewaris hak garap di lokasi tanah dengan dikuatkan dengan bukti 65 lembar SKTPPSL yang seolah-olah diterbitkan tahun 1954.
Terdakwa Tamin Sukardi saat ini ditahan di Rutan Tanjungsusta Medan. Sesaat setelah penetapan tersangka oleh penyidik Kejagung, dia langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.(adz/ala)