32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Warga Dikondisikan Agar Klaim Aset PTPN 2

Terdakwa Tamin Sukardi tertunduk lesu ketika mengikuti sidang di PN Medan, Senin (9/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang penyelewengan aset negara sebesar Rp132 Miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi kembali digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/7).

Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung menghadirkan Sudarsono, salah satu saksi yang selama ini disebut-sebut turut serta mengatur rencana penyelewengan aset milik PTPN II tersebut.

Sudarsono dalam keterangannya mengaku, bahwa dirinya merupakan satu dari 65 warga yang memberikan surat pernyataan ahli waris dan diserahkan kepada Tasman Aminoto.

“Surat keterangan itu untuk diserahkan kepada pak Tasman. Selanjutnya akan diurus  almarhum pak Tasman, dan akan dibagikan kepada para ahli waris sebanyak 2 hektare per orang,” ucap Sudarsono.

Sudarsono yang merupakan mantan Plt Kepala Desa Sampali itu juga mengakui, dirinya pernah menandatangani surat pernyataan ahli waris para warga itu saat dia masih menjabat.

“Itulah kekeliruan saya, saya Plt Kepala Desa Sampali saat itu. Tapi saya malah menandatangani surat pernyataan ahli waris atas tanah di Desa Helvetia yang jelas-jelas bukan wewenang saya. Karena itu diluar wilayah kerja saya,” terangnya.

Sudarsono juga mengaku telah berkali-kali menerima uang dari PT Erni Putera. Sudarsono mengatakan bahwa uang itu merupakan sebagian dari pembayaran tanah yang menjadi bagiannya sebagai ahli waris.

Saat majelis hakim menelisik lebih dalam tentang bayaran atas keterkaitan dirinya membantu Tasman Aminoto dan Misran dalam aksinya, Sudarsono berkelit bahwa uang itu juga merupakan bayaran yang dia terima atas peran sertanya mengatur warga untuk mau membuat surat pernyataan ahli waris dan menyerahkannya kepada Tasman Aminoto.

“Saya berkali-kali menerima uang dari PT Erni Putera. Kantornya berada di Jalan Tamrin, Medan. Pertama saya dapat uang Rp5 juta dari sana, yang memberikannya seorang wanita yang bekerja disana,” ungkap Sudarsono.

Terdakwa Tamin Sukardi tertunduk lesu ketika mengikuti sidang di PN Medan, Senin (9/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang penyelewengan aset negara sebesar Rp132 Miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi kembali digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/7).

Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung menghadirkan Sudarsono, salah satu saksi yang selama ini disebut-sebut turut serta mengatur rencana penyelewengan aset milik PTPN II tersebut.

Sudarsono dalam keterangannya mengaku, bahwa dirinya merupakan satu dari 65 warga yang memberikan surat pernyataan ahli waris dan diserahkan kepada Tasman Aminoto.

“Surat keterangan itu untuk diserahkan kepada pak Tasman. Selanjutnya akan diurus  almarhum pak Tasman, dan akan dibagikan kepada para ahli waris sebanyak 2 hektare per orang,” ucap Sudarsono.

Sudarsono yang merupakan mantan Plt Kepala Desa Sampali itu juga mengakui, dirinya pernah menandatangani surat pernyataan ahli waris para warga itu saat dia masih menjabat.

“Itulah kekeliruan saya, saya Plt Kepala Desa Sampali saat itu. Tapi saya malah menandatangani surat pernyataan ahli waris atas tanah di Desa Helvetia yang jelas-jelas bukan wewenang saya. Karena itu diluar wilayah kerja saya,” terangnya.

Sudarsono juga mengaku telah berkali-kali menerima uang dari PT Erni Putera. Sudarsono mengatakan bahwa uang itu merupakan sebagian dari pembayaran tanah yang menjadi bagiannya sebagai ahli waris.

Saat majelis hakim menelisik lebih dalam tentang bayaran atas keterkaitan dirinya membantu Tasman Aminoto dan Misran dalam aksinya, Sudarsono berkelit bahwa uang itu juga merupakan bayaran yang dia terima atas peran sertanya mengatur warga untuk mau membuat surat pernyataan ahli waris dan menyerahkannya kepada Tasman Aminoto.

“Saya berkali-kali menerima uang dari PT Erni Putera. Kantornya berada di Jalan Tamrin, Medan. Pertama saya dapat uang Rp5 juta dari sana, yang memberikannya seorang wanita yang bekerja disana,” ungkap Sudarsono.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/