ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Jumasri, tersangka pembakar ibu tirinya, Waginem alias Suminem alias Saminem alias Inem (59) hingga tewas, Selasa (25/6), kini merasa menyesal. Bak nasi sudah jadi bubur, Jumasri (39) terancam hukuman mati.
“Aku menyesal, Bang. Belakangan ini, aku selalu dibayangi arwah ibu tiriku. Dia (Ibu tiri) kerap datang ke mimpiku bang. Tidak tahu apalagi mau dibuat, aku hanya bisa berserah diri pada Yang Maha Kuasa,” ujar Jumasri di sela-sela pra rekonstruksi di Jalan Mawar, Dusun III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Senin (8/7/19).
Pria yang tinggal di Palembang ini mengaku, dirinya tersulut emosi hanya karena kesal setiap hari bertengkar dan dimarahi ibu tirinya. Dari kursi roda, akibat lumpuh tidak bisa jalan karena kena timah panas di kedua kakinya, Jumasri menceritakan, sebelum pembakaran ibu tiri yang terjadi pada, Selasa 25 Juni 2019 lalu, ia sudah mempersiapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
“Berawal dari aku dengar bapakku dimakinya setelah itu kudatangilah ibu tiriku ini. Tiba tiba dia ngomel dan memaki aku. Kujawab, ibu jangan maki aku soalnya mamak kandungku tidak pernah memaki aku. Lalu dia jawab, kau kan anak an****g sama kek bapak dan mamakmu,” jelasnya.
Setelah itu Jumasri menjawab dan meminta agar ibu tirinya itu tidak memakinya lagi dan mengancam akan membakarnya.
“Uda kuancam. Ibuku itu malah menantang aku dan berkata, ya udah kau bakar aku kalau ada nyalimu. Begitu dengar ucapannya aku langsung emosi dan menyiramnya pakai minyak. Setelah itu, kuambil kayu yang dilapisi kain, terus kubakar kayu itu dan kulemparkan ke ibu tiri ku itu, setelah api menyambar ke tubuhnya, aku langsung melarikan diri,” jelas Jumasri sembari meminta maaf kepada warga sekitar di halaman rumahnya karena telah memalukan nama daerah dan merasa nyesal atas kekhilafannya.
Sementara, Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melelui Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan bahwa gelar pra rakontruksi menampilkan 17 adegan dimana masing-masing adegan yang ditampilkan sudah ada tindakan juga gerak-gerik pelaku dalam melakukan aksi tragisnya itu.
“Dalam Pra Rakontruksi ini juga menyiapakan dua orang sebagai saksi. Pra rakontruksi ini dilakukan guna untuk memperlengkapkan berkas berkas perkara agar pasal-pasal serta hukumannya bisa diterapkan sesuai dengan undang undang yang sudah diatur,” ungkap AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Ditanya tentang ancaman hukuman terhadap tersangka, AKP Ricky mengatakan akan menjerta tersangka dengan ancaman hukuman mati.
“Atas perbuatannya terhadap ibu tirinya, Jumasri alias Ijum terancam dijerat hukuman mati. Pelaku kita jerat Pasal 340 pembunuhan berencana,” tandasnya. (bay/rah/ma)