25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Terdakwa Kasus Perzinahan Divonis Hukuman Percobaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menghukum Dody Alfayed dan Anggi Mahrany Siregar dengan pidana selama 1 bulan masa percobaan 3 bulan. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perzinahan, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/7).

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana. “Menjatuhkan terdakwa Dody Alfayed dan Anggi Mahrany Siregar oleh karena itu dengan pidana selama 1 bulan, dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 3 bulan,” ujar Dominggus.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, antara saksi korban dan terdakwa sudah melakukan perdamaian.

Atas putusa ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, untuk menyatakan terima atau banding. Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 bulan penjara.

Diketahui, kasus bermula pada tahun 2014 terdakwa Dody dan Anggi Mahrany Siregar merupakan teman SMA dan menjalin hubungan. Kemudian, hubungan mereka putus karena Dody menikah saksi korban Ega Silva Ainayah pada 29 Maret 2020.

Namun terdakwa dan Anggi Mahrany Siregar tetap menjalin komunikasi dan sering bertemu. Di mana pada pertemuan tersebut, mereka telah melakukan hubungan suami istri kurang lebih 3 kali tanpa di ketahui istri terdakwa.

Lebih lanjut, pada 2 Juli 2020, terdakwa menghubungi Anggi dan mengajaknya untuk pergi ke Berastagi. Namun karena kejauhan, akhirnya disepakati terdakwa dan Anggi untuk menginap di Hotel Grand Inna Jalan Balai Kota Kesawan Kecamatan Medan Barat.

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa pamitan kepada saksi korban dengan alasan untuk membawa penumpang yang akan merentalkan mobilnya ke daerah Brastagi.

Sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa dan Anggi memesan kamar di Hotel Grand Inna No 154 Lt 1, di mana yang melakukan registrasi untuk pemesanan kamar kepada pihak hotel adalah terdakwa melalui booking Reservation Agoda.

Dikamar itu, keduanya melakukan hubungan suami istri. Setelah selesai melakukan hubungan suami istri, sekira pukul 23.30 WIB pintu kamar hotel yang ditempati oleh keduanya diketuk oleh laki-laki yang mengaku petugas hotel.

Laki-laki itu mengatakan bahwa mobil Toyota Avanza Veloz BK 1256 BF yang dikendarai oleh terdakwa berasap diparkiran, sehingga terdakwa membuka pintu kamar hotel. Pada saat pintu kamar hotel dibuka saksi korban langsung masuk kedalam kamar lalu melihat keduanya berada di kamar hotel sehingga terjadi keributan.

Kemudian, saksi korban menghubungi pihak kepolisian dan tak berapa lama pihak kepolisian datang lalu membawa terdakwa dan Anggi Mahrany Siregar ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menghukum Dody Alfayed dan Anggi Mahrany Siregar dengan pidana selama 1 bulan masa percobaan 3 bulan. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perzinahan, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/7).

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana. “Menjatuhkan terdakwa Dody Alfayed dan Anggi Mahrany Siregar oleh karena itu dengan pidana selama 1 bulan, dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 3 bulan,” ujar Dominggus.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, antara saksi korban dan terdakwa sudah melakukan perdamaian.

Atas putusa ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, untuk menyatakan terima atau banding. Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 bulan penjara.

Diketahui, kasus bermula pada tahun 2014 terdakwa Dody dan Anggi Mahrany Siregar merupakan teman SMA dan menjalin hubungan. Kemudian, hubungan mereka putus karena Dody menikah saksi korban Ega Silva Ainayah pada 29 Maret 2020.

Namun terdakwa dan Anggi Mahrany Siregar tetap menjalin komunikasi dan sering bertemu. Di mana pada pertemuan tersebut, mereka telah melakukan hubungan suami istri kurang lebih 3 kali tanpa di ketahui istri terdakwa.

Lebih lanjut, pada 2 Juli 2020, terdakwa menghubungi Anggi dan mengajaknya untuk pergi ke Berastagi. Namun karena kejauhan, akhirnya disepakati terdakwa dan Anggi untuk menginap di Hotel Grand Inna Jalan Balai Kota Kesawan Kecamatan Medan Barat.

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa pamitan kepada saksi korban dengan alasan untuk membawa penumpang yang akan merentalkan mobilnya ke daerah Brastagi.

Sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa dan Anggi memesan kamar di Hotel Grand Inna No 154 Lt 1, di mana yang melakukan registrasi untuk pemesanan kamar kepada pihak hotel adalah terdakwa melalui booking Reservation Agoda.

Dikamar itu, keduanya melakukan hubungan suami istri. Setelah selesai melakukan hubungan suami istri, sekira pukul 23.30 WIB pintu kamar hotel yang ditempati oleh keduanya diketuk oleh laki-laki yang mengaku petugas hotel.

Laki-laki itu mengatakan bahwa mobil Toyota Avanza Veloz BK 1256 BF yang dikendarai oleh terdakwa berasap diparkiran, sehingga terdakwa membuka pintu kamar hotel. Pada saat pintu kamar hotel dibuka saksi korban langsung masuk kedalam kamar lalu melihat keduanya berada di kamar hotel sehingga terjadi keributan.

Kemudian, saksi korban menghubungi pihak kepolisian dan tak berapa lama pihak kepolisian datang lalu membawa terdakwa dan Anggi Mahrany Siregar ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/