25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Kampus II UINSU, Kejari Limpahkan Berkas Tiga Tersangka ke PN Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/7) malam.

TIGA TERSANGKA: Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.

Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen, Bondan Subrata, mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan yakni milik mantan Rektor UINSU berinisial S.

“Jaksa penuntut umum pada Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU TA 2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan, sekira pukul 14.00 yang diterima oleh Junain Arief SH MH selaku Panitera Muda

Tipikor pada Pengadilan Tipikor di PN Medan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, berkas perkara dua tersangka lainnya yakni SS dan JS juga turut dilimpahkan. Tersangka SS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) pada kasus ini.

Dalam kasus ini, tersangka S, diancam dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) No 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan SS dan JS diancam sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dijelaskannya, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UINSU Tahun Anggaran Tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

“Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98,” bebernya.

Setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara, jaksa penuntut umum (JPU) akan menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan waktu sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/7) malam.

TIGA TERSANGKA: Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.

Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen, Bondan Subrata, mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan yakni milik mantan Rektor UINSU berinisial S.

“Jaksa penuntut umum pada Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU TA 2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan, sekira pukul 14.00 yang diterima oleh Junain Arief SH MH selaku Panitera Muda

Tipikor pada Pengadilan Tipikor di PN Medan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, berkas perkara dua tersangka lainnya yakni SS dan JS juga turut dilimpahkan. Tersangka SS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) pada kasus ini.

Dalam kasus ini, tersangka S, diancam dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) No 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan SS dan JS diancam sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dijelaskannya, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UINSU Tahun Anggaran Tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

“Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98,” bebernya.

Setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara, jaksa penuntut umum (JPU) akan menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan waktu sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/