25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Adik Ali Umri Dipenjarakan Jaksa

Ervina Sari, mantan bendahara UPT BLH Sumut, adik Ali Umri.
Ervina Sari, mantan bendahara UPT BLH Sumut, adik Ali Umri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sehari pasca ditangkap Kejagung dari rumah kontrakannya di Kompleks Perumahan Cileungsi Hijau, Jl. Meranti 2 Blok M3 Nomor 11, Cileungsi-Bogor. Rabu (8/1) siang, Ervina Sari, Bendahara UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut yang juga adik mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri itu akhirnya dikirim ke Medan dan dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Saat ditangkap, Ervina menyerah saja tanpa ada perlawanan. Sebelumnya kita sudah bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kejagung karena tersangka ini kabur dan tidak kooperatif, dan setelah diselidiki dimana keberadaannya dan kemudian kita lakukan penangkapan di rumah kontrakannya, ” kata Chandra Purnama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut saat ditemui kru media ini.

Setelah ditangkap, lanjut Chandra, kemarin tim langsung membawanya ke Medan dan akan langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. “Langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, agar dilakukan pemeriksaan, ” kata Chandra.

Masih kata Chandra, penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan. Sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2013 lalu, hingga sekarang Ervina tak pernah datang memenuhi panggilan penyidik. Bahkan Ervina sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan juga sudah dicekal ke luar negeri.

“Untuk proses hukum selanjutnya, kita serahkan ke Kejari Medan yang menangani perkara ini,” tukasnya. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Jufri Nasution mengatakan, sebelum ditangkap di persembunyiannya di Bogor, Ervina sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Medan. Sehingga penyidik menetapkannya sebagai DPO dan dicekal.

“Sebelumnya sudah tiga kali berturut-turut dilakukan pemanggilan, tetapi dia tidak datang malah melarikan diri. Sementara Kepala UPT hadir saat dipanggil kooperatif. Karena Ervina tidak kooperatif maka akan kita lakukan penahanan sekarang,” tukasnya.

Ditanya apakah Kepala UPT Laboratorium BLH Sumut Henny Nainggolan juga akan ditahan, Jufri mengatakan keputusan soal penahanan itu hak penyidik. Namun tidak menutup kemungkinan Henny juga akan ditahan untuk memudahkan penyidikan. Sekadar diketahui, penyidik menemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1,206 miliar dalam perkara ini. Dimana terdapat pajak yang telah dipungut namun tidak disetorkan ke kas daerah. Awalnya penerimaan dana sebesar Rp 3,397 miliar. Akan tetapi dana yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp 2,190 miliar.

Dengan demikian terdapat dana yang belum disetorkan senilai Rp 1,206 miliar. Sebagaimana diketahui dalam perkara ini pada Tahun 2012 Pemprov Sumut menargetkan penerimaan dari retribusi pemakaian kekayaan daerah melalui UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut sebesar Rp 2,433 miliar dengan realisasi sesuai STS sebesar Rp 2,190 miliar.

Tarif retribusi itu diatur dalam Perda Provsu No.12 Tahun 2007 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan Peraturan Gubernur Sumut No 24 Tahun 2008 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No.12 Tahun 2007 tersebut.

Kemudian, UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut telah melakukan pengujian atas permintaan pihak ketiga dan memperoleh retribusi sebesar Rp 3,397 miliar. Akan tetapi, dana pendapatan dari hasil pengujian laporatorium UPT yang diperoleh dari pihak ketiga dan dana pajak yang telah di pungut tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Selain itu terdapat pengeluaran fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,206 miliar. (bay/deo)

Ervina Sari, mantan bendahara UPT BLH Sumut, adik Ali Umri.
Ervina Sari, mantan bendahara UPT BLH Sumut, adik Ali Umri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sehari pasca ditangkap Kejagung dari rumah kontrakannya di Kompleks Perumahan Cileungsi Hijau, Jl. Meranti 2 Blok M3 Nomor 11, Cileungsi-Bogor. Rabu (8/1) siang, Ervina Sari, Bendahara UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut yang juga adik mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri itu akhirnya dikirim ke Medan dan dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Saat ditangkap, Ervina menyerah saja tanpa ada perlawanan. Sebelumnya kita sudah bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kejagung karena tersangka ini kabur dan tidak kooperatif, dan setelah diselidiki dimana keberadaannya dan kemudian kita lakukan penangkapan di rumah kontrakannya, ” kata Chandra Purnama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut saat ditemui kru media ini.

Setelah ditangkap, lanjut Chandra, kemarin tim langsung membawanya ke Medan dan akan langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. “Langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, agar dilakukan pemeriksaan, ” kata Chandra.

Masih kata Chandra, penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan. Sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2013 lalu, hingga sekarang Ervina tak pernah datang memenuhi panggilan penyidik. Bahkan Ervina sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan juga sudah dicekal ke luar negeri.

“Untuk proses hukum selanjutnya, kita serahkan ke Kejari Medan yang menangani perkara ini,” tukasnya. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Jufri Nasution mengatakan, sebelum ditangkap di persembunyiannya di Bogor, Ervina sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Medan. Sehingga penyidik menetapkannya sebagai DPO dan dicekal.

“Sebelumnya sudah tiga kali berturut-turut dilakukan pemanggilan, tetapi dia tidak datang malah melarikan diri. Sementara Kepala UPT hadir saat dipanggil kooperatif. Karena Ervina tidak kooperatif maka akan kita lakukan penahanan sekarang,” tukasnya.

Ditanya apakah Kepala UPT Laboratorium BLH Sumut Henny Nainggolan juga akan ditahan, Jufri mengatakan keputusan soal penahanan itu hak penyidik. Namun tidak menutup kemungkinan Henny juga akan ditahan untuk memudahkan penyidikan. Sekadar diketahui, penyidik menemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1,206 miliar dalam perkara ini. Dimana terdapat pajak yang telah dipungut namun tidak disetorkan ke kas daerah. Awalnya penerimaan dana sebesar Rp 3,397 miliar. Akan tetapi dana yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp 2,190 miliar.

Dengan demikian terdapat dana yang belum disetorkan senilai Rp 1,206 miliar. Sebagaimana diketahui dalam perkara ini pada Tahun 2012 Pemprov Sumut menargetkan penerimaan dari retribusi pemakaian kekayaan daerah melalui UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut sebesar Rp 2,433 miliar dengan realisasi sesuai STS sebesar Rp 2,190 miliar.

Tarif retribusi itu diatur dalam Perda Provsu No.12 Tahun 2007 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan Peraturan Gubernur Sumut No 24 Tahun 2008 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No.12 Tahun 2007 tersebut.

Kemudian, UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut telah melakukan pengujian atas permintaan pihak ketiga dan memperoleh retribusi sebesar Rp 3,397 miliar. Akan tetapi, dana pendapatan dari hasil pengujian laporatorium UPT yang diperoleh dari pihak ketiga dan dana pajak yang telah di pungut tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Selain itu terdapat pengeluaran fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,206 miliar. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/