LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) Maranti Sigalingging, suami terpidana Bunga Hati Idawati boru Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51), menuai kecaman. Apalagi, hingga saat ini otak di balik pembunuhan bidan Nurmala Dei boru Tinambunan (31) itu belum juga dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam. Padahal, setahun lalu MA RI telah memvonis pengusaha ekspedisi di Pelabuhan Skupang Batam itu 16 tahun penjara.
Sebagai bentuk keberatan, hari ini atau Senin (10/8) pagi, pihak keluarga korban akan mengadu ke MA RI dan Komnas HAM. Kuasa hukum korban, Mahadum Sihotang SH yang ditemui kru koran ini, Minggu (9/8) sore menyebutkan, sebelumnya pihak keluarga sudah melayangkan surat tertulis.
“Surat keberatan secara tertulis itu dikirim melalui kantor pos pada (5/8) lalu. Selama perkara pembunuhan korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan itu digelar di PN Lubuk Pakam, Idawati terindikasi diperlakukan secara istimewa karena pada saat persidangan, Idawati Pasaribu dijemput jaksa dari Lapas Tanjung Gusta dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios milik Kejari Lubuk Pakam. Sementara tahanan lain dijemput dengan mobil tahanan Kejari Lubuk Pakam,” kesalnya.
Dilanjutkan Sihotang, keluarga korban keberatan atas pengajuan PK oleh ahli waris yakni suami terpidana Idawati karena hingga kini terpidana belum dieksekusi. “Seharusnya Idawati menjalankan putusan Kasasi MA RI dulu barulah bisa mengajukan PK,” tegasnya. “Kedatangan kami ke MA RI untuk menindaklanjuti secara langsung keberatan keluarga korban yang dikirimkan secara tertulis beberapa waktu lalu. Kami tak akan pernah lelah untuk mencari keadilan agar pelaku pembunuhan korban segera dieksekusi,” pungkasnya.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) Maranti Sigalingging, suami terpidana Bunga Hati Idawati boru Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51), menuai kecaman. Apalagi, hingga saat ini otak di balik pembunuhan bidan Nurmala Dei boru Tinambunan (31) itu belum juga dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam. Padahal, setahun lalu MA RI telah memvonis pengusaha ekspedisi di Pelabuhan Skupang Batam itu 16 tahun penjara.
Sebagai bentuk keberatan, hari ini atau Senin (10/8) pagi, pihak keluarga korban akan mengadu ke MA RI dan Komnas HAM. Kuasa hukum korban, Mahadum Sihotang SH yang ditemui kru koran ini, Minggu (9/8) sore menyebutkan, sebelumnya pihak keluarga sudah melayangkan surat tertulis.
“Surat keberatan secara tertulis itu dikirim melalui kantor pos pada (5/8) lalu. Selama perkara pembunuhan korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan itu digelar di PN Lubuk Pakam, Idawati terindikasi diperlakukan secara istimewa karena pada saat persidangan, Idawati Pasaribu dijemput jaksa dari Lapas Tanjung Gusta dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios milik Kejari Lubuk Pakam. Sementara tahanan lain dijemput dengan mobil tahanan Kejari Lubuk Pakam,” kesalnya.
Dilanjutkan Sihotang, keluarga korban keberatan atas pengajuan PK oleh ahli waris yakni suami terpidana Idawati karena hingga kini terpidana belum dieksekusi. “Seharusnya Idawati menjalankan putusan Kasasi MA RI dulu barulah bisa mengajukan PK,” tegasnya. “Kedatangan kami ke MA RI untuk menindaklanjuti secara langsung keberatan keluarga korban yang dikirimkan secara tertulis beberapa waktu lalu. Kami tak akan pernah lelah untuk mencari keadilan agar pelaku pembunuhan korban segera dieksekusi,” pungkasnya.