26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Banding Diterima, PT Vonis Tansri 6 Bulan

SIDANG: Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, saat menjalani sidang putusan di PN Medan.

Sidang Kasus Pidana ITE

MEDAN Sumutpos.co- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) Edmon Purba dan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim PT Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kepada Tansri Chandra.
Dalam putusan banding nomor 907/Pid.Sus/2020/PT MDN tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai oleh H Erwan Munawar SH MH dan dua hakim anggota Lambertus Limbong SH dan Poltak Sitorus SH menyatakan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ITE.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong dengan pidana penjara selama 6 bulan, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” demikian putusan banding sebagaimana dikutip dari Https://banding.mahkamahagung.go.id, Minggu (9/8).

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Tansri Chandra dengan membayar Rp15 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Medan, Tansri Chandra divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Terpisah, JPU Edmon Purba yang telah pindah tugas ke Jakarta, mengaku belum mengetahui terkait bandingnya diterima PT Medan.

Sementara itu, menanggapi putusan PT Medan, Japansen Sinaga selaku kuasa hukum korban memberikan apresiasi kepada majelis hakim PT Medan karena menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari putusan PN Medan.

“Kita apresiasi putusan tersebut, namun kita berharap putusan tersebut bukan hukuman percobaan, seharusnya hukuman 6 bulan penjara yang diberikan. Kalau hukuman percobaan itu kan tidak membuat efek jerah terhadap terdakwa, bisa saja nanti dia mengulangi perbuatannya,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong memposting di WA Grup Yayasan Sosial TAN antara lain, ‘Ingat G7. Merampok uang IT&B Jumlah Rp2.400.000.000’. Merasa dirugikan, saksi korban dan 5 unsur pendiri yayasan lainnya melaporkan hal itu ke Polda Sumut. (man/azw)

SIDANG: Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, saat menjalani sidang putusan di PN Medan.

Sidang Kasus Pidana ITE

MEDAN Sumutpos.co- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) Edmon Purba dan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim PT Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kepada Tansri Chandra.
Dalam putusan banding nomor 907/Pid.Sus/2020/PT MDN tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai oleh H Erwan Munawar SH MH dan dua hakim anggota Lambertus Limbong SH dan Poltak Sitorus SH menyatakan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ITE.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong dengan pidana penjara selama 6 bulan, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” demikian putusan banding sebagaimana dikutip dari Https://banding.mahkamahagung.go.id, Minggu (9/8).

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Tansri Chandra dengan membayar Rp15 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Medan, Tansri Chandra divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Terpisah, JPU Edmon Purba yang telah pindah tugas ke Jakarta, mengaku belum mengetahui terkait bandingnya diterima PT Medan.

Sementara itu, menanggapi putusan PT Medan, Japansen Sinaga selaku kuasa hukum korban memberikan apresiasi kepada majelis hakim PT Medan karena menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari putusan PN Medan.

“Kita apresiasi putusan tersebut, namun kita berharap putusan tersebut bukan hukuman percobaan, seharusnya hukuman 6 bulan penjara yang diberikan. Kalau hukuman percobaan itu kan tidak membuat efek jerah terhadap terdakwa, bisa saja nanti dia mengulangi perbuatannya,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong memposting di WA Grup Yayasan Sosial TAN antara lain, ‘Ingat G7. Merampok uang IT&B Jumlah Rp2.400.000.000’. Merasa dirugikan, saksi korban dan 5 unsur pendiri yayasan lainnya melaporkan hal itu ke Polda Sumut. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/