25.4 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Pemeras Pengusaha Ditangkap Polisi

KONEFRENSI PRESS: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SiK, MH menggelar Press Relesea 2 pelaku pemerasan, Jumat (7/8).

SERGAI,SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pemerasan yang mengatas namakan organisasi bongkar muat diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Adapun keduanya yakni Hariadi alias Dedi (37) dan M Rifatah Sabura alias Fatah (27), keduanya merupakan warga dusun III Desa Martebing Kecamatan Dolok Maaihul.

“1 dari 2 tersangka ini merupakan tahanan asimilasi lapas Labuhan Ruku Batubara, dan masuk dalam DPO Polresta Tebing Tinggi,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH saat gelar Konfrensi pers, Jumat (7/8).

Keduanya, melakukan pengancaman terhadap unit usaha yang berada disekitar tempat tinggal mereka, dengan memeras sejumlah uang terhadap unit perusahaan.

“Modus keduanya mengatas namakan salah satu organisasi dengan meminta sejumlah uang terhadap korbannya,” sebut AKBP Robin.
“Kedua pelaku memeras dengan uang yang telah ditentu oleh pelaku, kalau tidak bayar maka unit usaha itu tidak boleh masuk dan keluar,” beber mantan Kapolres Batu Bara ini.

Menjadi korban pemerasan, korban Syapala (38) warga Kota Medan membuat pengaduan dengan bukti laporan Nomor : LP/145/VIII/2020/SU/Res Sergai/sek Dolok Masihul tanggal 5 Agustus 2020.
Berdasarkan pengaduan korban (Syapala), polisi pun melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan keduanya.

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 3 lembar kwitansi organisasi bertulis uang, 1 lembar daftar harga, 2 KTA, dan uang tunai Rp 500 ribu.

“Kedua tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) jo pasal 55 Subsider pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun Penjara,” pungkas Kapolres AKBP Robin. (sur/azw)

KONEFRENSI PRESS: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SiK, MH menggelar Press Relesea 2 pelaku pemerasan, Jumat (7/8).

SERGAI,SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pemerasan yang mengatas namakan organisasi bongkar muat diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Adapun keduanya yakni Hariadi alias Dedi (37) dan M Rifatah Sabura alias Fatah (27), keduanya merupakan warga dusun III Desa Martebing Kecamatan Dolok Maaihul.

“1 dari 2 tersangka ini merupakan tahanan asimilasi lapas Labuhan Ruku Batubara, dan masuk dalam DPO Polresta Tebing Tinggi,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH saat gelar Konfrensi pers, Jumat (7/8).

Keduanya, melakukan pengancaman terhadap unit usaha yang berada disekitar tempat tinggal mereka, dengan memeras sejumlah uang terhadap unit perusahaan.

“Modus keduanya mengatas namakan salah satu organisasi dengan meminta sejumlah uang terhadap korbannya,” sebut AKBP Robin.
“Kedua pelaku memeras dengan uang yang telah ditentu oleh pelaku, kalau tidak bayar maka unit usaha itu tidak boleh masuk dan keluar,” beber mantan Kapolres Batu Bara ini.

Menjadi korban pemerasan, korban Syapala (38) warga Kota Medan membuat pengaduan dengan bukti laporan Nomor : LP/145/VIII/2020/SU/Res Sergai/sek Dolok Masihul tanggal 5 Agustus 2020.
Berdasarkan pengaduan korban (Syapala), polisi pun melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan keduanya.

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 3 lembar kwitansi organisasi bertulis uang, 1 lembar daftar harga, 2 KTA, dan uang tunai Rp 500 ribu.

“Kedua tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) jo pasal 55 Subsider pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun Penjara,” pungkas Kapolres AKBP Robin. (sur/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/