MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti belum di eksekusinya 4 oknum anggota Polrestabes Medan, terkait kasus pencurian uang penggeledahan Rp650 juta. Lembaga yang konsen dalam kasus HAM dan penegakan hukum ini, khawatir bila tak segera dieksekusi akan memperburuk citra Polri.
Padahal, Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menghukum penjara kepada empat oknum masing-masing, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Bripka Rikardo Siahaan. “Aneh juga membaca statemen Pak Kapolrestabes Medan di media menyebutkan masih koordinasi dengan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Sumut. Karena Polrestabes Medan juga punya Popam toh?,” ujar Direktur LBH Medan, Ismail Lubis, Jumat (9/9).
Menurutnya, Kapolrestabes dinilai kurang sigap dalam membantu JPU dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, untuk melakukan eksekusi terhadap keempat terdakwa. Dampaknya, bisa saja semakin memperpanjang citra buruk di tubuh Polri.
“Kemudian ini kan perkara pidana. Seharusnya bisa langsung saja dibantu eksekusinya tanpa juga harus ada Propam. Karena sesuai UU Kepolisian peradilan mereka kan sudah sama dengan sipil. Berarti perlakuannya juga sama. Jadi kita berharap pak Kapolrestabes Medan tidak usah banyak alasan,” katanya.
Keraguannya bukannya tak berdasar. Sebab, kata dia, Kapolrestabes terkesan melindungi alih-alih membantu jaksa mengeksekusi empat anggotanya tersebut.
“Langsung saja bantu jaksa untuk melakukan eksekusi. Jangan sampai berbekas kesan beliau melindungi anggotanya dalam tanda kutip,” pungkas Ismail.
Diketahui, PT Medan diketuai Ronius dalam putusannya, menyatakan empat oknum anggota Polrestabes Medan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan perintah agar mereka segera ditahan.
Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 4 tahun penjara,
Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing beberapa waktu lalu menguraikan, Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika.
Kemudian, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara juga dengan perintah ditahan. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Sebelumnya, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut.
Sedangkan, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.
Hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.
Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono, selaku Perwira Unit (Panit) yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA). (man/ila)